Mobil Microbus PN Batam Curi Perhatian, Gonta-ganti Pelat Nopol - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Mobil Microbus PN Batam Curi Perhatian, Gonta-ganti Pelat Nopol

Dari Pelat Hitam BP 7034 PN ke BP 7034 C, Terbaru BP 7034 C Pelat Merah

15/Nov/2023 13:00
Mobil Microbus PN Batam Curi Perhatian, Gonta-ganti Pelat Nopol

Kolase foto. Mobil microbus milik Pengadilan Negeri Batam merek Isuzu Elf gonta-ganti nopol dari pelat hitam BP 7034 PN menjadi pelat hitam BP 7034 C, lalu pelat merah BP 7034 C. (F: BatamNow dan BatamPena.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Mobil merek Isuzu ELF Microbus berwarna silver metalik milik Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas I A ini mencuri perhatian.

Pelat nomor polisi (nopol)-nya gonta-ganti. Pada Desember 2021 wartawan mencatat dan memoto microbus ini masih menggunakan pelat hitam nopol BP 7034 PN, di bawahnya tertera angka 10-21 sebagai keterangan bulan dan tahun masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Begitu disorot dan dicurigai bahwa mobil itu dengan pelat nopol palsu dan diduga belum membayar pajak kendaraan, nomor pelatnya pun tetiba berganti menjadi BP 7034 C dan masih pelat hitam, dengan angka 09-22 sebagai masa berlaku TNKB.

Pantauan BatamNow.com pada Selasa (14/11/2023) kemarin, mobil inventaris yang biasanya diparkir di samping kantin PN Batam itu, kembali menggunakan pelat hitam nopol BP 7034 PN dengan angka 10-21 sebagai masa berlaku TNKB.

Mobil inventaris Pengadilan Negeri Batam merek Isuzu Elf menggunakan pelat hitam BP 7034 PN. (F: BatamNow)

Tapi pada hari ini, Rabu (15/11/2023), pelat nopol mobil itu menjadi BP 7034 C dengan pelat merah. Kode masa berlaku TNKB di pelat merah itu tertulis 09-27.

Baca Juga:  Vonis 26 Terdakwa Kasus Demo Rempang Bervariasi, Tertinggi 6 Bulan 21 Hari
Mobil inventaris Pengadilan Negeri Batam merek Isuzu Elf menggunakan pelat merah BP 7034 C, difoto Rabu (15/11/2023). (F: BatamNow)

Pantauan wartawan, selama ini mobil inventaris PN Batam itu kerap digunakan para pegawai PN Batam.

Dicek di Info Ranmor Online (Iron) Ditlantas Polda Kepri, kendaraan dengan pelat BP 7034 PN tak tercatat, kecuali pelat BP 7034 C.

Dalam Iron dijelaskan kronologis pembayaran pajak kendaraan itu sebagaimana terlihat dalam data Informasi Pajak Kendaraan Bermotor. Tercatat di sana ada ketentuan denda pajak.

Tangkapan layar pengecekan status pajak kendaraan bermotor nopol BP 7034 C pada aplikasi Info Ranmor Online Ditlantas Polda Kepri pada Rabu (15/11/2023). (F: ist)

Sayangnya Humas PN Batam, Edy Sameaputty tak merespons konfirmasi wartawan BatamNow.com, yang dikirimkan lewat chat WhatsApp pada Selasa (14/11/2023).

Konfirmasi itu tentang berapa lama keterlambatan pembayaran pajak kendaraan ini dan bagaimana kronologisnya hingga sempat gonta-ganti pelat nopol-nya.

Juga konfirmasi tentang dugaan lembaga PN Batam lalai menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.

Padahal pemerintah selalu mengedukasi masyarakat pemilik dan pengguna kendaraan bermotor agar taat pajak dengan slogan “orang bijak taat pajak”. (Aman)

Berita Sebelumnya

BRK Syariah Berikan Kemudahan Pembayaran PBB-P2 Melalui BRKS Mobile

Berita Selanjutnya

Beda Vonis Chandramohan (WNA) dengan Nanang Riyadi (WNI) dalam Perkara PMI Ilegal

Berita Selanjutnya
Beda Vonis Chandramohan (WNA) dengan Nanang Riyadi (WNI) dalam Perkara PMI Ilegal

Beda Vonis Chandramohan (WNA) dengan Nanang Riyadi (WNI) dalam Perkara PMI Ilegal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com