BatamNow.com – Mobil merek Isuzu ELF Microbus berwarna silver metalik milik Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas I A ini mencuri perhatian.
Pelat nomor polisi (nopol)-nya gonta-ganti. Pada Desember 2021 wartawan mencatat dan memoto microbus ini masih menggunakan pelat hitam nopol BP 7034 PN, di bawahnya tertera angka 10-21 sebagai keterangan bulan dan tahun masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Begitu disorot dan dicurigai bahwa mobil itu dengan pelat nopol palsu dan diduga belum membayar pajak kendaraan, nomor pelatnya pun tetiba berganti menjadi BP 7034 C dan masih pelat hitam, dengan angka 09-22 sebagai masa berlaku TNKB.
Pantauan BatamNow.com pada Selasa (14/11/2023) kemarin, mobil inventaris yang biasanya diparkir di samping kantin PN Batam itu, kembali menggunakan pelat hitam nopol BP 7034 PN dengan angka 10-21 sebagai masa berlaku TNKB.

Tapi pada hari ini, Rabu (15/11/2023), pelat nopol mobil itu menjadi BP 7034 C dengan pelat merah. Kode masa berlaku TNKB di pelat merah itu tertulis 09-27.

Pantauan wartawan, selama ini mobil inventaris PN Batam itu kerap digunakan para pegawai PN Batam.
Dicek di Info Ranmor Online (Iron) Ditlantas Polda Kepri, kendaraan dengan pelat BP 7034 PN tak tercatat, kecuali pelat BP 7034 C.
Dalam Iron dijelaskan kronologis pembayaran pajak kendaraan itu sebagaimana terlihat dalam data Informasi Pajak Kendaraan Bermotor. Tercatat di sana ada ketentuan denda pajak.

Sayangnya Humas PN Batam, Edy Sameaputty tak merespons konfirmasi wartawan BatamNow.com, yang dikirimkan lewat chat WhatsApp pada Selasa (14/11/2023).
Konfirmasi itu tentang berapa lama keterlambatan pembayaran pajak kendaraan ini dan bagaimana kronologisnya hingga sempat gonta-ganti pelat nopol-nya.
Juga konfirmasi tentang dugaan lembaga PN Batam lalai menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor.
Padahal pemerintah selalu mengedukasi masyarakat pemilik dan pengguna kendaraan bermotor agar taat pajak dengan slogan “orang bijak taat pajak”. (Aman)