BatamNow.com – Buffer zone (zona penyangga) jalan dijadikan lahan parkir gratis di sebelah jalan depan K Square Batam.
Belum di dapat keterangan dari Dishub Kota Batam dan BP Batam, pihak mana yang menggarap buffer zone jalan menjadi lahan parkir gratis.
Manajemen K Square juga tidak merespons konfirmasi BatamNow.com.
Banyak pihak meduga terjadi penggarapan lahan buffer zone jalan itu melanggar ketentuan peraturan daerah dan ketentuan penggunaan lahan BP Batam.
Sementara jenis parkir yang ada di Kota Batam sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Sementara jenis parkir yang ada di Pemko Batam adalah: Pertama, fasilitas parkir kendaraan bermotor di Rumija (Tepi Jalan Umum). Fasilitas atau lokasi parkir ini adalah tempat parkir di depan pertokoan, misalnya.
Tempat parkir di Tepi Jalan Umum ini juga diatur dalam pasal 54 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga di PP 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Disebut di Perda tersebut, pelayanan parkir di tepi jalan umum merupakan penyediaan pelayanan parkir yang ditentukan oleh Pemko sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis parkir ini dijaga oleh beberapa jukir dengan tarif untuk roda dua sebesar Rp 2.000 dan roda empat sebesar Rp 4.000 sekali parkir.
Kedua, fasilitas parkir Tidak Tetap. Wujud dari fasilitas parkir tidak tetap ini, tampaknya, belum diimplementasikan hingga sekarang. Padahal sudah ditetapkan di Perda No 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
Ketiga, fasilitas di luar Rumija/Tempat Khusus Parkir seperti di mal, gedung, pelabuhan, rumah sakit dan sejenisnya yang tarifnya per jam.
Tarif fasilitas parkir di luar Rumija ini sudah diatur khusus dalam Perda No 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaran dan Retribusi Parkir.
Meski dalam PP 35 Tahun 2023 dan di Perda 1 Tahun 2004 itu TIDAK terdapat pasal Fasilitas Parkir di Luar Rumija/Tempat Khusus Parkir.
Adapun tarif parkir di tempat khusus untuk per 2 jam pertama sepeda motor sebesar Rp 2.000 dan 2 jam pertama untuk mobil, mencapai Rp 5.000.
Namun di lahan parkir di depan K Square, digratiskan. Sementara pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum tahun 2025 masih di bawah target.
Retribusi Pendapat Dari Parkir Tidak Pernah Tercapai
Pada tahun 2025, Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum dengan target Rp 20 miliar namun hanya tercapai Rp 15 miliar atau 75,31 persen.
Tahun 2024, dengan target sebesar Rp 18 miliar tercapai hanya Rp 11,2 miliar atau 62,32 persen.
Tahun 2023, target sebesar Rp 17 miliar tercapai hanya Rp 4,6 miliar atau 27,22 persen.
Tahun 2022, target sebesar Rp. 15 miliar tercapai hanya Rp 4,4 miliar atau 29,33 persen.
Sementara tahun 2021, target sebesar Rp 5,2 miliar tercapai hanya sebesar Rp 4,3 miliar atau 83,22 persen.
Data tersebut dilansir dari laman website Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, siependa.batam.go.id. (A)

