BatamNow.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center kembali mencuat, setelah sebelumnya kasus serupa diusut dan berujung pada pencopotan sementara Kepala Kantor Imigrasi Batam serta sejumlah pejabat untuk menjalani pemeriksaan internal.
Kasus terbaru itu dilaporkan dan kini tengah diverifikasi oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri).
“Masih dalam verifikasi,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, membenarkan adanya laporan tersebut, Minggu (05/04/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun BatamNow.com, laporan terbaru itu menyebutkan seorang warga negara asing (WNA) mengaku dimintai uang sebesar 50 dolar Singapura saat hendak masuk ke Batam melalui Pelabuhan Internasional Batam Center pada Februari 2026.
Korban mengaku dimintai uang secara paksa. Ia dihadapkan pada dua pilihan, yakni ditahan dan berisiko dideportasi atau membayar sejumlah uang agar dapat melanjutkan perjalanan.
Sumber BatamNow.com menyebutkan, korban mengetahui jalur pengaduan dari jaringan pertemanan sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut melalui pesan singkat.
Kasus ini merupakan peristiwa berbeda dari kasus sebelumnya, meski memiliki pola yang serupa.
Sebelumnya, kasus pungli terhadap warga negara Myanmar yang terjadi pada pertengahan Maret 2026, menjadi viral setelah diungah salah satu akun media Singapura.
View this post on Instagram
Selanjutnya, Direktorat Kepatuhan Internal mengusut dan menemukan indikasi pungli dengan nilai mencapai 250 dolar Singapura yang diduga melibatkan oknum petugas serta pihak ketiga di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Batam Center.
Sebagai tindak lanjut, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengeluarkan Surat Nomor IMI-SA.04.01-455 tertanggal 1 April 2026 tentang penugasan sementara pegawai dalam rangka pemeriksaan internal.
Melalui kebijakan tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, dipindahkan sementara untuk menjalani pemeriksaan selama tiga bulan di Direktorat Kepatuhan Internal.
Selain itu, empat pejabat lainnya juga turut diperiksa, yakni Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Richardo, Kepala Seksi Pemeriksaan Yogi Prayogi, Pengelola Data Keimigrasian M. Dewa Gian Sambada, serta Analis Keimigrasian Ahli Pertama Javier Saviola.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, kelima pejabat tersebut dibebastugaskan dari jabatan strukturalnya.
Mencuatnya kembali laporan ini memperkuat dugaan bahwa praktik pungli di pintu masuk internasional Batam telah berlangsung cukup lama dan baru terungkap ke publik dalam beberapa waktu terakhir.
Penelusuran BatamNow.com juga menemukan bahwa tidak hanya WNA yang diduga menjadi korban pungli. Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) turut mengeluhkan pelayanan oknum petugas imigrasi di pelabuhan tersebut. (A)

