BatamNow.com – Para mafia International Mobile Equipment Identity (IMEI) bermodus diduga keras telah mencatut beberapa toko penjual handphone di Singapura untuk memuluskan operandinya di Batam.
HP berbagai merek, utamanya iPhone, kini ramai dalam perjokian seolah-olah baru dibeli dari Singapura sebagaimana tercatat di faktur pembelian yang diduga palsu.
Penerbitan faktur yang diduga bodong, salah satu bagian dari teknik modus operandi itu.
Sebagaimana sudah lama disorot media, para joki bayaran dikerahkan jaringan mafia IMEI Batam-Singapura. Sekembalinya ke Batam membawa 2 unit gawai titipan jaringan mafia HP di Singapura, kemudian diregistrasi dengan mulus IMEI-nya di konter BC Batam di pelabuhan.
Investigasi langsung wartawan BatamNow.com yang nyaru jadi joki ikut melakoni bagian dari modus itu dan melihat jelas faktur dibuat para jaringan mafia handphone di Batam, dengan menggunakan alamat Singapura.
Salah satu contoh, faktur pembelian untuk 2 unit handphone dibuat di Batam dan diberikan kepada joki untuk di bawa ke Singapura menjemput unit handphone (HP) dari jaringan mafia IMEI bermodus yang standby di Pelabuhan Internasional HarbourFront di sana.
Tertera di faktur “jadi-jadian” itu, nama dan alamat toko penjual HP di Singapura dengan nama toko ADCA, Blok 183, Toapayoh Central Singapura, #01-272.
Nama setiap joki HP juga ditulis di faktur itu sesuai indentitas di paspor dan KTP.
Dalam setiap faktur tercatat 2 unit HP: iPhone 11 Pro dengan kapasitas internal memory 64 GB seharga SGD 200 dan iPhone 12 Pro Max 128 GB seharga SGD 400. Total harganya SGD 600.
Sementara berdasarkan penelusuran di marketplace Carousell Singapura, unit bekas iPhone 11 Pro 64 GB masih di harga SGD 300. Sedangkan iPhone 12 Pro Max 128 GB seharga SGD 600-an.
Dua unit HP adalah batasan setiap barang bawaan setiap pengunjung sekembali dari luar negeri.
Sebagai informasi, barang bawaan berupa HKT semisal handphone dengan harga di bawah USD 500 atau setara SGD 652, tidak dikenai bea masuk. Bila di atas USD 500, dikenakan bea masuk 10 persen, PPN 11 persen dan PPh 10 persen jika ada NPWP atau PPh 20 persen jika tidak memiliki NPWP.
Wartawan BatamNow.com kemudian melacak di Singapura, tapi belum menemukan toko dimaksud sesuai alamat tertera di faktur.
Namun hasil googling wartawan media ini terdapat nama toko online yang sudah tak aktif lagi dengan merek ADCA Mobile sebagaimana di carousell online itu.
Pantauan dan informasi yang diperoleh BatamNow.com, rerata merek dan tipe HP yang dominan dalam registrasi IMEI bermodus.
Dan diperkirakan puluhan ribu unit HP milik jaringan mafia HP pasar gelap yang sudah lolos di-IMEI-kan lewat konter BC di pelabuhan yang masuk. HP yang lolos masuk kategori barang bawaan dari luar negeri ke Batam.
Hampir semua joki telah bergonta-ganti secara masif direkrut jaringan mafia IMEI bermodus, setiap hari dan minggu.
Menurut sumber media ini, tujuan utama registrasi IMEI ini sebenarnya untuk melegalkan HP seludupan yang ditumpuk duluan ke Batam lewat jalur gelap dengan partai besar.
Kemudian disebut, HP hasil smokel setelah diregistrasi IMEI-nya baru diseludupkan lagi ke luar pabean lain di Indonesia dan sebagian dijual di Batam atau daerah lainnya di Kepri.
Barang seludupan masuk ke Batam dengan masif membutuhkan ribuan joki untuk terlibat dalam modus regustrasi IMEI bermodus ini.
Adapun “bos” di balik permafiaan bisnis gelap HP ini, disebut-sebut RB, baik pemilik stok HP di Singapura maupun di Batam.
Registrasi IMEI Bermodus, Diduga Permulus Smokel HP
Catatan BatamNow.com dari investigasi itu ada dua model modus yang digunakan.
Modus pertama, merekrut joki WNI yang warga Batam yang mau kembali ke Batam lewat pelabuhan HarbourFront Ferry Terminal di Singapura. Sudah barang tentu dengan membayar joki Rp 500 ribu hingga Rp1 juta untuk dapat membawa 2 unit HP Singapura Batam dan diregistrasi.
Selain warga Batam yang hendak kembali ke Batam dari perjalanannya di luar negri, juga para jaringan merekrut joki dari Batam untuk unit HP dijemput ke Singapura dan kemudian diregistrasi.
Modus seperti ini biasanya masuk lewat Pelabuhan Harbour Bay, Batam.
Model kedua, unit HP dibawa berpesiar dari Batam ke Singapura, kemudian diboyong kembali ke Batam dengan meregistrasi IMEI di konter BC Batam.
Modus operandi ini biasanya lewat Pelabuhan Internasional Batam Center.
Perekrutan para joki yang hampir setiap hari diberangkatkan ke Singapura dengan iming-iming berpesiar dulu di sana, selain bayaran sejumlah uang.
Untuk seorang joki yang hendak menjemput 2 unit HP dibayar dengan sangu Rp 500 ribu plus tiket feri PP.
Registrasi IMEI di instansi yang ditunjuk perintah Indonesia seperti kantor BC di pelabuhan kedatangan internasional bersifat wajib. Jika tidak seluler atau sistem radio telekomunikasi handphone, komputer, tablet (HKT) oleh Kemenkominfo tak dapat difungsikan.
Lalu apa kata pihak kantor BC Batam atas masih berlangsungnya modus operandi mafia IMEI dan motif memperlancar dugaan handphone pasar gelap alias seludupan ini?
Kabid BKLI BC Batam, Evi Oktavia hanya menjawab begini lewat WhatsApp: ”Pemasukan HP selama ini yang dilayani adalah kategori bawaan penumpang dan invoice yg diajukan digunakan sebagai dokumen pelengkap saja, terkait isi dokumen berupa harganya petugas akan melakukan penelitian lebih lanjut dan jika tidak sesuai dg harga di data base maka akan dilakukan penyesuaian…. untuk dokumen pokok yg dipersyaratkan sesuai ketentuan adalah paspor, boarding dan KTP”.
Sementara beberapa jaringan mafia joki ke wartawan BatamNow.com menyebut modus operandi ini sudah diketahui para petugas pelabuhan termasuk para oknum aparat.
“Ini sudah nggak ada masalah dengan petugas yang sudah auto tahu semua, jadi bapak ini jangan takut,” kata seorang jaringan mafia IMEI mengingatkan para joki yang hendak diberangkatkan dengan kloter feri kedua, Harbour Bay-Singapura.
Modus para jaringan mafia ini, menurut para pengerah joki, sudah berjalan cukup lama.
“Tak mungkin pihak BC Batam tak tahu, semua sudah ‘tahu sama tempe’(TST) jadi jangan takut,” kata jaringan lain mafia IMEI bermodus di Batam yang memberangkatkan kloter joki ke Singapura.
Sementara menurut Ketua DPP-Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, patut diduga telah terjadi penyalahgunaan fasilitas kawasan FTZ Batam atas ulah para jaringan mafia IMEI karena di balik registrasi bermodus ini, terindikasi satu bisnis gelap pasar HP dengan partai besar yang diseludupkan ke daerah pabean lainnya.
“Modus operandi di balik registrasi IMEI, terindikasi mempermulus dugaan penyeludupan handphone ke daerah pabean lainnya di Indonesia dari Batam dan sudah berlangsung lama,” tegas Panahatan.
Selain dugaan penyeludupan di balik registrasi IMEI bermodus, Panahatan juga mengingatkan agar aparat bertindak tegas atas permainan IMEI bermodus ini.
“Mestinya hati hati dengan modus ini, karena dugaan pencatutan nama toko di Singapura bisa jadi nama Indonedia tercoreng oleh ulah para mafia HP ini,” katanya.
Panahatan meminta pihak BC Batam, utamanya, harus menggerakkan bidang intelijennya mengungkap modus ini.
“Jangan kura-kura dalam perahulah, semua paham kok apa yang terjadi, intelijen BC juga jangan tidur sepertinya registrasi IMEI bermodus itu di jalan yang benar,” ujar Panahatan.
Soal dugaan pemalsuan merek berbagai toko HP di Singapura, Panahatan mewanti-wanti nama Indonesia bisa tercoreng karena para mafia HP pasar gelap diduga mencatut nama toko di negeri orang.
Untuk itu, lanjutnya, LI-Tipikor akan menyurati Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mengawasi praktik joki IMEI yang masih marak di Batam, Kepri. (tim)