BatamNow.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) tengah mengkaji efisiensi belanja pegawai agar tidak melebihi batas 30% dari APBD, sesuai UU No. 1 Tahun 2022.
Saat ini, porsi belanja pegawai Kepri sudah melampaui batas tersebut. Data sementara yang diperoleh BatamNow.com jumlah PPPK di Pemprov Kepri sebanyak 5.635 orang.
Jika melihat laporan keuangan Pemprov Kepri tahun 2024 besaran belanja daerah mencapai Rp 4 triliun dan Rp 2,9 triliun di antaranya belanja operasional.
Dari belanja operasional, terdapat total belanja pegawai sekitar Rp 1,3 triliun, termasuk di dalamnya belanja PPPK sebanyak 5.635 PPPK sekitar Rp 200 miliar (15,4%).
Angka ini meningkat dibanding tahun sebelumnya karena pengangkatan PPPK sebelumnya dalam jumlah besar.
Kini Pemprov Kepri membuka opsi mempertahankan belanja di atas 30% dengan persetujuan pemerintah pusat, serta mengusulkan sebagian gaji PPPK ditanggung APBN.
Namun, rencana efisiensi ini menuai kritik karena dinilai lebih menyasar PPPK dibanding pos belanja lain seperti hibah dan lainnya yang dinilai berlebihan.
Pengamat menyarankan efisiensi dilakukan secara menyeluruh agar tidak merugikan satu kelompok.
Pemprov menegaskan kajian ini bertujuan menjaga hak pegawai dan menghindari kebijakan ekstrem seperti merumahkan PPPK, meski ketidakpastian kebijakan masih menimbulkan kekhawatiran di kalangan PPPK.
Meski begitu, ketidakpastian arah kebijakan efisiensi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan PPPK terkait keberlanjutan status dan kesejahteraan mereka ke depan.
Lalu belanja apa saja yang dinilai membebani kas Pemprov Kepri dan seharusnya menjadi sasaran efisiensi agar nasib PPPK tidak terancam?
Jika berkaca pada tahun 2024, menurut beberapa pemerhati, beberapa belanja yang sebenarnya masih dapat dipangkas antara lain:
- Belanja Hibah: Rp 357,5 miliar
- Honorarium narasumber atau pembahas, moderator pembawa acara: Rp 6,9 miliar
- Acara, dan panitia honorarium Tim pelaksana kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana: Rp 9,7 miliar
- Kegiatan honorarium penyuluhan atau pendampingan: Rp 1,1 miliar
- Honorarium Rohaniwan: Rp 0,-
- Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah: Rp 1,2 miliar
- Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan: Rp 8,2 miliar
- Belanja Sewa Kendaraan Bermotor Penumpang: Rp 12,5 miliar
- Honorarium Narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia honorarium Tim Pelaksana Kegiatan: Rp 6,9 miliar
- Belanja Uang dan/atau Jasa untuk diberikan kepada Pihak: Rp 54 miliar
- Belanja Persediaan untuk Dijual/Diserahkan-Persediaan untuk kepada Masyarakat: Rp 154,7 miliar
- Belanja Jasa Iklan/Reklame, Film, dan Pemotretan: Rp 34,5 miliar
- Belanja Perjalanan Dinas: Rp 125 miliar
- Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Pihak Ketiga/Pihak Lain/Masyarakat: Rp 54 miliar
- Belanja Langganan Jurnal/Surat Kabar/Majalah: Rp 1,2 miliar
- Belanja Kawat/Faksimili/Internet/TV Berlangganan: Rp 8,2 miliar. Dan lainnya.
Untuk memastikan jumlah PPPK di Pemprov Kepri, Kadis Kominfo Hendri Kurniadi yang dikonfirmasi BatamNow.com, tak merespons. (A/Red)
