Penetapan Sekda Kepri, Kapuspen Kemendagri: Wewenang Presiden - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com
Laporan BatamNow.com Biro Jakarta

Penetapan Sekda Kepri, Kapuspen Kemendagri: Wewenang Presiden

18/Feb/2022 13:28
Penetapan Sekda Kepri, Kapuspen Kemendagri: Wewenang Presiden

Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Lambatnya penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau menjadi pertanyaan banyak pihak. Terbukti, prosesnya begitu lama. Sejak Oktober 2021 hingga kini belum juga ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Padahal, tiga nama yang diajukan sebagai hasil seleksi yang diadakan Pemprov Kepri sudah dikirimkan per tanggal 5 Oktober 2021.

“Kami (Kemendagri) telah menerima surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor 800/3298/BKPSDM03/2021 tanggal 5 Oktober 2021, terkait Permohonan Penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan ke BatamNow.com, Kamis (17/02/2022).

Menurutnya, tidak ada kendala prosedural dalam penetapan Sekda Provinsi Kepri tersebut dan tahapan proses penetapan masih berlangsung. “Semua berjalan sesuai ketentuan yang ada. Tidak ada kendala,” akunya.

Meski Benny tidak merinci kenapa begitu lama proses penetapannya, namun ia menjelaskan, Sekda Provinsi termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya. “Pengangkatan JPT Madya merupakan kewenangan Presiden yang tidak didelegasikan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014. Jadi keputusan penetapan dan pengangkatan Sekda Provinsi hasil seleksi terbuka merupakan kewenangan Presiden,” terangnya lagi.

Baca Juga:  Harga BBM Turun Mulai Jam 2 Siang Ini, Pertamax di Batam-Kepri Jadi Rp 13.300

Benny enggan mengomentari terkait rumor adanya tarik ulur kepentingan antara Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terkait siapa yang bakal duduk sebagai Sekda, seperti yang banyak diisukan selama ini. “Pada prinsipnya, kami bekerja sesuai dengan prosedur yang ada dan tidak dipengaruhi oleh hal apapun,” tukasnya.

Dia menjelaskan, seleksi Calon Sekda dilaksanakan sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Seleksi dilakukan secara terbuka dan kompetitif sebagai perwujudan dari merit system dalam birokrasi pemerintahan.

“Penilaian pemenuhan syarat peserta yang mengikuti Seleksi Terbuka dari aspek ditentukan oleh Panitia Seleksi yakni, aspek kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural. Hasil seleksi terbuka itu lantas direkomendasikan kepada gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), di bawah pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kemudian ditindaklanjuti dengan menyurati Kemendagri, menyampaikan hasil Seleksi Terbuka itu,” pungkasnya. (RN)

Berita Sebelumnya

MUI Setuju Ongkos Haji 2022 Naik Sesuai Biaya Riil tanpa Subsidi

Berita Selanjutnya

Update Corona Batam: Tambah 146 Positif, 70 Sembuh dan 2 Meninggal

Berita Selanjutnya
Update Corona Batam: Tambah 146 Positif, 70 Sembuh dan 2 Meninggal

Update Corona Batam: Tambah 146 Positif, 70 Sembuh dan 2 Meninggal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com