BatamNow.com, Jakarta – Lambatnya penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau menjadi pertanyaan banyak pihak. Terbukti, prosesnya begitu lama. Sejak Oktober 2021 hingga kini belum juga ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Padahal, tiga nama yang diajukan sebagai hasil seleksi yang diadakan Pemprov Kepri sudah dikirimkan per tanggal 5 Oktober 2021.
“Kami (Kemendagri) telah menerima surat Gubernur Kepulauan Riau Nomor 800/3298/BKPSDM03/2021 tanggal 5 Oktober 2021, terkait Permohonan Penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan ke BatamNow.com, Kamis (17/02/2022).
Menurutnya, tidak ada kendala prosedural dalam penetapan Sekda Provinsi Kepri tersebut dan tahapan proses penetapan masih berlangsung. “Semua berjalan sesuai ketentuan yang ada. Tidak ada kendala,” akunya.
Meski Benny tidak merinci kenapa begitu lama proses penetapannya, namun ia menjelaskan, Sekda Provinsi termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya. “Pengangkatan JPT Madya merupakan kewenangan Presiden yang tidak didelegasikan, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014. Jadi keputusan penetapan dan pengangkatan Sekda Provinsi hasil seleksi terbuka merupakan kewenangan Presiden,” terangnya lagi.
Benny enggan mengomentari terkait rumor adanya tarik ulur kepentingan antara Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terkait siapa yang bakal duduk sebagai Sekda, seperti yang banyak diisukan selama ini. “Pada prinsipnya, kami bekerja sesuai dengan prosedur yang ada dan tidak dipengaruhi oleh hal apapun,” tukasnya.
Dia menjelaskan, seleksi Calon Sekda dilaksanakan sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Seleksi dilakukan secara terbuka dan kompetitif sebagai perwujudan dari merit system dalam birokrasi pemerintahan.
“Penilaian pemenuhan syarat peserta yang mengikuti Seleksi Terbuka dari aspek ditentukan oleh Panitia Seleksi yakni, aspek kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural. Hasil seleksi terbuka itu lantas direkomendasikan kepada gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), di bawah pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kemudian ditindaklanjuti dengan menyurati Kemendagri, menyampaikan hasil Seleksi Terbuka itu,” pungkasnya. (RN)

