Pengadilan Tinggi Kepri: Andhika Syahputra Tak Terdaftar Sebagai Advokat - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pengadilan Tinggi Kepri: Andhika Syahputra Tak Terdaftar Sebagai Advokat

by BATAM NOW
19/Des/2025 20:38
Pengadilan Tinggi Kepri: Andhika Syahputra Tak Terdaftar Sebagai Advokat
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Andhika Syahputra, mantan anggota Polri yang berdomisili di Batam mengaku sebagai advokat/ pengacara dan melakukan berbagai aktivitas seolah advokat.

Dalam dokumen yang beredar di tengah publik, Andhika Syahputra dengan titel, S.H., CHS, CPL berada di Firma Hukum AS & Asociated yang berkantor di Jalan Natuna, Tiban BTN, Blok L No 29 Sekupang, Batam. Ia menyebut dirinya dalam surat penyerahan unit mobil selaku advokat/pengacara dan legal consultants.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) Kepri dengan tegas menyatakan nama tersebut tidak terdaftar sebagai advokat yang disumpah di Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

“Dengan ini kami beritahukan bahwa atas nama suadara Andhika Syahputra, S.H., tidak terdaftar sebagai Advokat/Pengacara yang disumpah pada Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau,” tulis Ketua PT Kepri.

Penegasan itu disampaikan tertulis Ketua Pengadilan Tinggi Kepri, Ahmad Salihin, S.H., M.H. menjawab pertanyaan tertulis Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi dan Hukum Kinerja Aparatur Negara RI (DPP Kepri LI-Tipikor), Panahatan Nainggolan, S.H.

Surat jawaban dari Ketua PT Kepri itu bernomor:699/KPT W32.U/HM 02.1/XIII 2025, tertanggal 8 Desember 2025.

Saat dikonfirmasi, Andhika Syahputra tidak menjawab poin pertanyaan terkait keabsahan profesinya dan nama organisasi advokat tempat bernaung.

Berikut konfirmasi media ini kepada Andhika melalui pesan WhatsApp:

  1. Apakah benar bapak seorang pengacara? Jika ya, kapan pelaksanaan pengangkatan sumpah bapak dan di pengadilan Tinggi mana?
  2. Apa nama Organisasi Advokat tempat bapak bergabung?
  3. Dalam surat tersebut, bapak berjanji akan mengembalikan uang milik Santo yang telah ditipkan oleh Yolanda. Apa penjelasan bapak, kenapa tidak menyerahkan uang itu?

Jawabannya:

Terhadap ketiga pertanyaan bapak, pada dasarnya Firma Hukum saya ini terdaftar di Kemenkumham dan memiliki NPWP. Untuk pertanyaan bapak yang nomor 3, pada fakta yang terjadi uang tersebut telah ditarik kembali oleh Sdri Yolanda.

Saat ditanya ulang status keabsahan profesinya. Andhika justru menerangkan kronologi penarikan uang darinya yang dilakukan Yolanda.

“Awalnya memang ada perjanjian, itupun antara santo dg yolanda, namun karena santo meminta tambah lagi 10 jt karena itulah yolanda tidak mau menandatangani perjanjian tersebut.. ijin pak terkait masalah ini semua bukti telah kami serahkan kepada pihak kepolisian polsek sekupang. Terima kash,” jawabnya.

Andhika Syahputra juga tidak menjawab poin konfirmasi terkait keabsahan statusnya sebagai pengacara.

Adapun Andhika Syahputra kini sedang dilapor oleh Santo Horas Silitonga ke Polsek Sekupang dengan dugaan tindak pidana penggelapan pada tanggal 4 November 2025.

Andhika Syahputra mengaku sebagai kuasa hukum Yolanda dalam kasus pinjam meminjam uang sebesar Rp 60 juta antara Santo Horas Silitonga dengan Yolanda.

Awalnya Yolanda meminjam uang dari Santo Ro 60 juta dengan jaminan satu unit mobil Kijang Innova tahun 2009 bulan Maret 2025. Yolanda juga sepakat akan memberi bunga tiap bulannya. Sayangnya Yolanda, karena kesulitan keuangan tidak lagi mampu membayar bunga dan akhirnya Yolanda meminta akan mengembalikan pokok pinjaman saja dan Santo menyanggupi.

Menurut Santo, Yolanda sudah menyetorkan uang tersebut kepada Andhika melalui rekening BRI atas nama Rina Mariana yang juga rekan sekantor di Kantor Firma Hukum AS & Associates.

Setelah mobil jaminan dikembalikan oleh Santo (29 September 2025) melalui Andhika Syahputra, tapi uang milik Santo tak kunjung diserahkan oleh Andhika Syahputra. Meski Santo sudah acap kali menagihnya tetapi Andhika selalu memberi janji palsu.

Lanjut Santo, Yolanda mengaku melalui chat WhatsApp tidak lagi ada urusan dengan Santo karena semua urusan sudah diserahkan kepada pengacaranya Andhika Syahputra dan mengirimkan bukti transfer sebesar Rp 61 juta.

Panahatan kuasa hukum Santo saat ditemui media ini pada Kamis (18/12/2025) di kantor sekretariat LI-Tipikor Kepri, Komplek Sukajadi. Ketua LI-Tipkor Kepri itu ditemani oleh Rasmen Simamora, S.H., M.H. selaku Ketua LI-Tipikor Kota Batam dan Yovi Saputra, S.H. selaku Bidang Investigasi, mengatakan akan mengambil langkah hukum yang lebih konkret selain membuat laporan polisi di Mapolsek Sekupang. (H)

Berita Sebelumnya

GRANAT Kepri Nilai Ketegasan Pimpinan Bea Cukai Batam Bukan Kekerasan

Berita Selanjutnya

Kasus Sembako Ilegal Tangkapan Kodim 0316/Batam Berlanjut, Evi Octavia: Masih Finishing

Berita Selanjutnya
Empat Kurir Uang Rp 7,79 Miliar ke Singapura Dilepas, Tiga Didenda Rp 1,54 Miliar oleh BC Batam

Kasus Sembako Ilegal Tangkapan Kodim 0316/Batam Berlanjut, Evi Octavia: Masih Finishing

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com