Pengendara Protes Pemasangan Lightbox di Terowongan Pelita: Baca Penjelasan BP Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pengendara Protes Pemasangan Lightbox di Terowongan Pelita: Baca Penjelasan BP Batam

25/Jul/2026 15:34
Pengendara Protes Pemasangan Lightbox di Terowongan Pelita: Baca Penjelasan BP Batam

Lightbox dipasang pada dinding di Underpass Pelita, Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pemasangan lightbox di sisi kiri dan kanan Terowongan (Underpass) Pelita, Kota Batam, menuai sorotan dari masyarakat pengendara sebagaimana dipantau media ini.

Lewat wawancara BatamNow.com sejumlah pengendara mempertanyakan urgensi pemasangan media bergambar tersebut di dalam terowongan karena dinilai berpotensi menimbulkan gangguan terhadap konsentrasi akibat adanya objek yang menarik perhatian mata atau distraksi visual yang dapat mengganggu kenyamanan maupun keselamatan berkendara.

Mereka juta mempertanyakan urgensi dari pemasangan lightbox itu.

Lightbox dipasang pada dua sisi dinding dalam di Underpass Pelita, Kota Batam. (F: BatamNow)

Menindaklanjuti keluhan tersebut, BatamNow.com meminta klarifikasi kepada BP Batam.

Media ini menyampaikan kepada BP Batam bahwa keberadaan gambar berukuran besar dengan pencahayaan listrik di sepanjang dinding terowongan dipertanyakan manfaatnya bagi pengguna jalan.

Media ini juga menyinggung praktik pengelolaan terowongan jalan di berbagai negara, seperti yang dilakukan Land Transport Authority (LTA) Singapura dan negara maju lainnya.

Di negara lain umumnya lebih mengutamakan aspek keselamatan melalui pencahayaan, rambu lalu lintas, papan informasi elektronik (Variable Message Signs), kamera pengawas, serta fasilitas tanggap darurat.

Publik menyampaikan pemasangan media bergambar dengan pencahayaan di dalam terowongan dinilai bukan praktik yang lazim dilakukan.

Mereka menilai cahaya dan ilustrasi berukuran besar pada lightbox berpotensi mengurangi kenyamanan berkendara. Karena itu, mereka meminta BP Batam membuka hasil kajian teknis yang menjadi dasar pemasangan fasilitas tersebut, termasuk apakah telah dilakukan evaluasi mengenai dampaknya terhadap keselamatan lalu lintas.

Seorang pemerhati kebijakan publik, Chairul mengatakan, memang, tak ada regulasi spesifik yang melarang pemasangan lightbox pada dinding terowongan jalan umum.

Namun ia katakan, ada beberapa ketentuan undang-undang yang mesti menjadi rujukan pemasangan lightbox di underpass itu.

Ia pun menyabut UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan yang menegaskan bahwa penyelenggaraan jalan bertujuan mewujudkan jalan yang aman, selamat, nyaman, berdaya guna, dan berhasil guna bagi pengguna jalan.

Pemanfaatan ruang jalan tidak boleh mengurangi fungsi jalan maupun membahayakan pengguna jalan.

Pasal 3 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan, penyelenggaraan lalu lintas bertujuan mewujudkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib, dan lancar.

Artinya, kata Chairul, setiap fasilitas yang dipasang di ruang jalan, termasuk di dalam underpass, semestinya tidak mengurangi konsentrasi pengendara atau menimbulkan potensi bahaya.

Underpass Pelita, Kota Batam. (F: BatamNow)

Ini Jawaban BP Batam tentang Fungsi Lightbox di Terowongan Underpass Pelita

Menanggapi hal tersebut, Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian, menegaskan bahwa media yang dipasang di Underpass Pelita bukanlah reklame atau iklan komersial.

“Lightbox yang dipasang bukan reklame atau iklan. Yang ditampilkan adalah ilustrasi visi Batam di masa depan dengan minim tulisan agar tidak mendistraksi pengendara,” ujar Sthefani dalam keterangan tertulis.

Menurutnya, ilustrasi tersebut memiliki konsep yang hampir serupa dengan mural yang banyak dijumpai di underpass maupun kolong jalan layang di sejumlah kota di Indonesia dan negara lain.

Bedanya, media tersebut menggunakan teknologi lightbox sehingga sekaligus berfungsi sebagai sumber pencahayaan dan elemen estetika.

BP Batam juga menyatakan sependapat bahwa pengelolaan terowongan harus mengutamakan standar keselamatan sebagaimana diterapkan LTA Singapura.

Terkait pencahayaan, Sthefani mengatakan intensitas cahaya dari lightbox masih terus dikaji dan dievaluasi agar tidak terlalu redup maupun terlalu terang sehingga menghindari efek silau bagi pengendara.

Untuk aspek rambu lalu lintas, BP Batam menyebut Underpass Pelita telah dilengkapi sejumlah rambu serta portal pembatas ketinggian kendaraan.

Ke depan, kata Sthefani, BP Batam akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan guna melengkapi kebutuhan rambu yang masih diperlukan.

Sementara itu, mengenai papan informasi elektronik atau Variable Message Signs (VMS), BP Batam menilai fasilitas tersebut umumnya dibutuhkan pada terowongan yang panjang dan memiliki beberapa percabangan.

Dengan panjang Underpass Pelita sekitar 92 meter, keberadaan VMS dinilai belum menjadi kebutuhan.

BP Batam juga memastikan kamera pengawas (CCTV) telah dipasang di lokasi sebagai bagian dari sistem keamanan, sedangkan kebutuhan sistem ventilasi dan fasilitas tanggap darurat akan terus dikaji sesuai karakteristik underpass tersebut.

“Terima kasih atas perhatian masyarakat yang memberikan kritik serta masukan kepada pemerintah sehingga fasilitas publik dapat terus dibangun menjadi lebih baik,” kata Sthefani. (A)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Biaya Perjalanan Dinas DPRD Kepri Capai Rp 21,56 Miliar, Paling Jumbo di Antara Seluruh SKPD

Berita Selanjutnya

Kisah Bum Bum Warga Batam Penyintas TPPO: Niat Jadi Welder, Disiksa-Dipaksa Jadi Scammer di Kamboja

Berita Selanjutnya
Kisah Bum Bum Warga Batam Penyintas TPPO: Niat Jadi Welder, Disiksa-Dipaksa Jadi Scammer di Kamboja

Kisah Bum Bum Warga Batam Penyintas TPPO: Niat Jadi Welder, Disiksa-Dipaksa Jadi Scammer di Kamboja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com