BatamNow.com – Kendaraan di kawasan perdagangan bebas yakni Kota Batam, Kabupaten Karimun, Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang akan menggunakan pelat nomor kendaraan berwarna dasar hijau tulisan hitam.
Penerapan aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian RI (Polri) Nomor 7 Tahun 2021 yang mengganti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.
Pelaksanaan perubahan warna pelat nomor kendaraan tersebut direncanakan pada Maret 2022 mendatang.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart menjelaskan pergantian pelat kendaraan di Kepri nantinya akan dilakukan secara bertahap.
“Dilakukan bertahap, mulai dari pergantian pelat kendaraan atau pembelian baru kendaraan, tapi teknisnya menunggu petunjuk dari Korlantas Polri,” jelasnya, Rabu (19/01/2022).
Untuk biaya, persyaratan atau teknis lainnya, Harry menjelaskan bahwa pihaknya menunggu aturan resmi dari Mabes Polri.
Pasal 45 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 berbunyi, TNKB sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat satu berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan badan internasional. Pelat dasar kuning, tulisan hitam untuk kendaraan umum.
Pelat merah dengan tulisan putih, untuk kendaraan bermotor milik instansi pemerintah. Sedangkan, pelat berwarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas, yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Bob)