BatamNow.com – Penasihat hukum terdakwa Fandi Ramadhan meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan ia tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan, dan dibebaskan dari tahanan.
Hal itu menjadi salah satu poin dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan tim penasihat hukum Fandi dalam persidangan, Senin (23/02/2026) sore.
Majelis hakim diketuai Tiwik, dengan anggota masing-masing Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.

Menurut PH, tidak ada mens rea (niat jahat) terdakwa Fandi dalam kasus itu.
“Tidak ada mens rea dari terdakwa Fandi Ramadhan untuk membawa atau menyimpan narkoba tersebut. Terdakwa hanya bekerja menjadi ABK,” jelas penasihat hukum Fandi.

Menurut PH, keberadaan fisik Fandi di atas kapal yang memuat narkotika itu tidak serta merta menjadi unsur kesengajaan sebagai syarat pertanggungjawaban pidana.
Apalagi, menurut PH, Fandi tidak mengetahui dan tak memiliki otoritas atas muatan kapal yang ternyata berisi narkotika.
Untuk itu, penasihat hukum meminta majelis hakim PN Batam untuk menerima nota pembelaan tersebut.
“Primer, menerima nota pembelaan terdakwa Fandi Ramadhan untum seluruhnya, menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar PH membacakan pledoi.
PH meminta terdakwa Fandi Ramadhan dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut hukum.
“Subsider, apabila Yang Mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar PH menutup pledoi.

Usai PH bacakan nota pledoi, hakim Tiwik menanyakan apakah terdakwa Fandi akan membacakan nota pembelaan juga.
“Iya, ada empat lembar,” jawab Fandi.
Namun karena waktu sudah mendekati buka puasa, hakim memutuskan untuk menskors persidangan hingga pukul 19.30 WIB. (D)

