PH Minta Hakim Bebaskan Fandi Ramadhan: Tidak Ada Mens Rea - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PH Minta Hakim Bebaskan Fandi Ramadhan: Tidak Ada Mens Rea

by BATAM NOW
23/Feb/2026 19:56
Nenek Siti Kholijah Datang dari Belawan, Jenguk Fandi Ramadhan di Sidang Kasus 2 Ton Sabu

Terdakwa Fandi Ramadhan. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Penasihat hukum terdakwa Fandi Ramadhan meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan ia tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan, dan dibebaskan dari tahanan.

Hal itu menjadi salah satu poin dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan tim penasihat hukum Fandi dalam persidangan, Senin (23/02/2026) sore.

Majelis hakim diketuai Tiwik, dengan anggota masing-masing Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.

Terdakwa Fandi Ramadhan duduk menghadap majelis hakim Pengadilan Negeri Batam diketuai Tiwik (tengah), didampingi anggota majelis hakim masing-masing Douglas Napitupulu (kiri) dan Randi Jastian Afandi (kanan). (F: BatamNow)

Menurut PH, tidak ada mens rea (niat jahat) terdakwa Fandi dalam kasus itu.

“Tidak ada mens rea dari terdakwa Fandi Ramadhan untuk membawa atau menyimpan narkoba tersebut. Terdakwa hanya bekerja menjadi ABK,” jelas penasihat hukum Fandi.

Tim penasihat hukum terdakwa Fandi Ramadhan: Riduwan (kiri), Salman Sirait (tengah), dan Bakhtiar Batubara (kanan). (F: BatamNow)

Menurut PH, keberadaan fisik Fandi di atas kapal yang memuat narkotika itu tidak serta merta menjadi unsur kesengajaan sebagai syarat pertanggungjawaban pidana.

Apalagi, menurut PH, Fandi tidak mengetahui dan tak memiliki otoritas atas muatan kapal yang ternyata berisi narkotika.

Untuk itu, penasihat hukum meminta majelis hakim PN Batam untuk menerima nota pembelaan tersebut.

“Primer, menerima nota pembelaan terdakwa Fandi Ramadhan untum seluruhnya, menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar PH membacakan pledoi.

PH meminta terdakwa Fandi Ramadhan dibebaskan dari segala dakwaan jaksa penuntut hukum.

“Subsider, apabila Yang Mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar PH menutup pledoi.

Jaksa penuntut umum dalam sidang pledoi terdakwa Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/02/2026) malam. (F: BatamNow)

Usai PH bacakan nota pledoi, hakim Tiwik menanyakan apakah terdakwa Fandi akan membacakan nota pembelaan juga.

“Iya, ada empat lembar,” jawab Fandi.

Namun karena waktu sudah mendekati buka puasa, hakim memutuskan untuk menskors persidangan hingga pukul 19.30 WIB. (D)

Berita Sebelumnya

Nenek Siti Kholijah Datang dari Belawan, Jenguk Fandi Ramadhan di Sidang Kasus 2 Ton Sabu

Berita Selanjutnya

Setahun Pimpin DPW NasDem Kepri, Amsakar Mundur: Ada Apa?

Berita Selanjutnya
Kebun Digusur, Warga Rempang Kecewa Belum Dapat Jawaban Memuaskan dari Wali Kota Batam

Setahun Pimpin DPW NasDem Kepri, Amsakar Mundur: Ada Apa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com