BatamNow.com – Penasihat hukum (PH) terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, akan mempelajari dahulu putusan yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Hal tersebut disampaikan Daniel Samosir selaku PH terdakwa seusai menghadiri persidangan in absentia yang tak dihadiri kliennya Mahmoud nakhoda MT Arman 114 berbendera Iran itu.
“Mendengar hasil putusan, kami akan pelajari terlebih dahulu, bagaimana nanti apakah kami akan mengajukan banding atau seperti apa, yang pastinya kami pelajari dahulu,” jelas Daniel, di depan ruang sidang PN Batam, Rabu (10/07/2024).
PH pun mengaku belum tahu keberadaan terdakwa Mahmoud yang tak ditahan di perkara perlindungan lingkungan ini.
“Kalau untuk terdakwa, kita sudah dikasih tahu bahwa pihak Kejari sampai saat ini sudah berusaha untuk mencari, dan kita juga selaku PH sudah berupaya mencari informasi untuk mencari keberadaan terdakwa,” ujar Daniel.
Dikatakan Daniel, kali terakhir ia berkomunikasi dengan terdakwa adalah saat sidang dengan agenda pembaca replik pada Kamis (13/06).
Dalam persidangan hari ini, majelis memvonis terdakwa Mahmoud dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, barang bukti supertanker MT Arman 114 serta minyak mentah 166.975,36 metrik ton yang berada di dalam lambung kapal, dirampas untuk negara.
Setelah membaca amar putusan, ketua majelis hakim Sapri Tarigan memberikan beberapa pilihan pertimbangan kepada Daniel PH terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah Muhammad Ihsani, sebagai pengganti JPU yang tidak hadir pada sidang ini.
Pertimbangan itu, antara lain:
A. Hak untuk segera menerima atau segera menolak putusan.
B. Hak mempelajari putusan atau sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-undang.
C. Hak minta penangguhan pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang untuk dapat mengajukan hal menerima atau menolak putusan.
D. Hak meminta diperiksa perkara putusan dalam tingkat banding dalam tenggang waktu yang di tentukan undang-undang, dalam hal ia menolak putusan.
E. Atau hak mencabut pernyataan sebagaimana di maksud di dalam huruf (A) dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang, dalam hal ini 7 hari.
“Begitu yaa, dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Sapri lalu menutup persidangan. (Aman)