PJU Tak Berfungsi di Beberapa Titik, Ketua PMII Kota Batam Sesalkan Pemko Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PJU Tak Berfungsi di Beberapa Titik, Ketua PMII Kota Batam Sesalkan Pemko Batam

18/Mei/2024 18:09
PJU Tak Berfungsi di Beberapa Titik, Ketua PMII Kota Batam Sesalkan Pemko Batam

Lampu penerangan jalan umum (PJU) tak menyala pada malam hari, Batam. (F: PMII Batam)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) terlihat mati di sepanjang tepi jalan raya di depan restoran Love Seafood hingga di Perumahan Seruni Indah, Batam Centre pada Sabtu (18/05/2024) dini hari.

Seorang tukang tambal ban menyebutkan bahwa lampu penerangan jalan umum itu sudah mati dalam kurun waktu seminggu.

“Kondisi jalan sangat gelap tanpa penerangan lampu jalan, sudah sekitar semingguan ini. Kemarin sempat ada kejadian tabrakan antara pengguna mobil dengan motor,” ujarnya yang melihat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut.

Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam Dedy Wahyudi Hasibuan menyesalkan sikap Pemerintah Kota (Pemko) Batam yang dinilai apatis terhadap keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

Ia menambahkan bahwa banyak lampu PJU di Kota Batam yang sudah tidak berfungsi termasuk di seputar pom bensin Taman Kota menuju RS Awal Bros, dan sepanjang jalan pom bensin Regata menuju Perumahan Seruni Indah.

“Kan ini berbahaya buat pengguna jalan yang bisa berdampak terhadap lakalantas dan kriminal. Banyak lampu PJU yang sudah tidak berfungsi di Kota Batam. Apakah masalahnya dari pasokan listrik PLN atau instrumen tiang PJU yang bermasalah, apakah ada unsur pembiaran yang disengaja,” ucap Dedy.

Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Batam Dedy Wahyudi Hasibuan. (F: PMII Batam)

Ia pun jengah mengkritisi sikap Pemko Batam yang dinilai apatis terhadap keselamatan pengguna jalan Kota Batam dan hanya mencari keuntungan bisnis dari warga Batam.

“Pemko terlihat apatis atas kejadian ini. Warga Batam setiap bulannya dipungut pajak PJU 7% setiap bulan saat membayar tagihan listrik yang disetor PLN ke Pemko, mereka penanggung jawab,” jelas Dedi.

Dia pun mempertanyakan uang hasil pungutan pajak PJU yang tidak berdampak baik terhadap kondisi lampu penerangan jalan umum di Kota Batam.

Padahal menurut data yang ia peroleh, 302.373 jumlah pelanggan kategori rumah tangga di Kota Batam dengan pendapatan per kelompok pelanggan kategori rumah tangga mencapai Rp 1.333.249,05.

Menurutnya, jika dihitung jumlah kategori rumah tangga dengan pajak PJU 7% setiap bulannya, atau sekitar Rp 28,2 miliar per bulan dan Rp 200 miliar lebih setiap tahunnya dari warga Batam yang membayar tagihan listrik.

“Hasil pajak PJU sebanyak itu kemana larinya? Tansparasi dan akuntabilitas dari Pemko patut dipertanyakan,” ujar Dedi

Dedy pun berharap agar dalam waktu dekat, pajak PJU bisa diturunkan ke angka 4% agar dapat meringankan beban ekonomi masyarakat Kota Batam.

“Kita desak agar PJU rumah tangga dapat diturunkan di kisaran 4%, itu memungkinkan karena kondisi ekonomi masyarakat melemah. Pemko bisa bertransformasi perbanyak PJU-Tenaga Surya,” pungkasnya.

Pemeliharaan PJU Tanggung Jawab Pemko Batam

Sesuai MoU antara Pemko Batam dengan PT Pelayanan Listrik Nasional (PLN) Batam, pemeliharaan PJU menjadi kewajiban Pemko Batam.

MoU itu bernomor 02/MoU/KERJASAMA-BTM/III/2020 dan nomor 00352.Pj/AGA.01.01/DIRUT/2020.

Perjanjian kerja sama itu diteken Wali Kota Batam Muhammad Rudi atas nama Pemko Batam (Pihak Pertama) dan Dadan Kurniadipura Direktur Utama PT PLN Batam (Pihak Kedua) pada 12 Maret 2020.

“Pihak Pertama wajib melaksanakan pemeliharaan dan peningkatan kapasitas JPU secara rutin,” bunyi Pasal 4 ayat (8) tentang Hak dan Kewajiban Pihak Pertama, dikutip darinMoU tersebut.

Lalu Pasal 12 ayat (1) MoU itu berbunyi, “Perjanjian Kerjasama ini mulai berlaku terhitung sejak ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2024“.

Ditanya masalah PJU ini, Kadis Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan belum merespons konfirmasi BatamNow.com Sabtu (18/05/2024) pagi, hingga berita diterbitkan. (A)

Berita Sebelumnya

Unisi Pindahkan Biaya Pendidikan Mahasiswa dan Penerimaan Pembayaran ke BRK Syariah

Berita Selanjutnya

Setelah Laporkan Sahat Sianturi ke Mahkamah Partai, Udin Sihaloho Daftar Bacalon Kada ke PDIP Kota Batam

Berita Selanjutnya
Udin P Sihaloho: Rekening Titipan Bukan Hanya Inisiasi BRK, Didukung SE BPPRD

Setelah Laporkan Sahat Sianturi ke Mahkamah Partai, Udin Sihaloho Daftar Bacalon Kada ke PDIP Kota Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com