BatamNow.com, Jakarta – Polisi menetapkan Bharada E tersangka kasus penembakan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
“Pemeriksaan saksi juga dianggap telah cukup untuk menandakan Bharada E sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam keterangan resmi di Mabes Polri, Rabu (03/08/2022).
Andi juga mengatakan bahwa aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo bukan untuk membela diri.
“Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” ujar Andi di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (03/07) malam.
Bharada E dikenakan pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 dalam kasus tersebut. Ia selanjutnya diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Penetapan Bharada E sebagai tersangka sekaligus menganulir pernyataan kepolisian sebelumnya, yang menyebut Bharada E melakukan aksi bela diri saat menembak Brigadir J.
Sebelumnya, Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (08/07). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/07).
Di awal, polisi mengatakan insiden adu tembak antara sesama ajudan Sambo itu dipicu karena teriakan Putri Candrawathi dari dalam kamar rumah dinas. Polisi menyebut Putri dilecehkan oleh Brigadir J.
Brigadir J bahkan disebut sempat menodongkan pistol kepada Putri. Putri yang teriak kemudian direspons Bharada E yang berada dalam rumah. Saat menanyakan hal itu, Brigadir J justru menembak Bharada E.
Bharada E lantas membalas tembakan Brigadir J. Brigadir J tewas ditempat setelah terkena tujuh peluru yang dilepaskan Bharada E. Sedangkan Bharada E lolos dari tujuh tembakan yang dilepaskan Brigadir J.
Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus tersebut. (*)
sumber: CNN Indonesia