BatamNow.com – Polsek Sagulung menggelar rekonstruksi dua kasus pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Sagulung, Batam, pada Senin (30/07/2025).
Kasus pertama melibatkan korban seorang pekerja seks komersial (PSK) online berinisial VA (30).
Sedangkan kasus kedua menimpa seorang pelaut bernama Denny P Mahakahinda.
Kasus Pertama: Usai Kencan, Wanita Ditikam
Rekonstruksi pertama digelar di Hotel S Kostel, Sagulung, Kota Batam.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin memimpin langsung jalannya konferensi pers dan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka berinisial MI (19).
Zaenal menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi pada Senin dini hari, 2 Juni 2025, sekitar pukul 03.30 WIB di kamar 201, lantai 2 hotel tersebut.
Korban berinisial VA, sebelumnya menjalin komunikasi dengan pelaku melalui aplikasi MiChat.
“Modusnya, tersangka booking melalui aplikasi MiChat. Mereka lalu berkencan di hotel tersebut,” ujar Zaenal.
Namun kemudian, pelaku tidak mampu membayar tarif yang disepakati sebesar Rp 350 ribu. Ia hanya memiliki Rp 56 ribu.
Diduga kesal karena desakan korban yang meminta bayaran, MI lalu menikam VA sebanyak 19 kali di bagian kepala, pundak, dan leher menggunakan pisau yang telah ia siapkan sebelumnya. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 19 adegan diperagakan oleh pelaku dan pemeran pengganti korban, mulai dari kedatangan pelaku di hotel hingga insiden penikaman.
Berdasarkan adegan rekonstruksi, MI datang dari Tanjung Riau dan sudah membawa sebilah pisau yang diselipkan di pinggang.
Atas perbuatannya, MI dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.
Kasus Kedua: Pelaut Ditikam Imbas Cekcok di Kafe
Rekonstruksi kedua dilakukan di Kafe Marbun, Sei Lekop, Sagulung, terkait kasus penikaman yang menewaskan Denny P Mahakahinda, seorang pelaut, pada Minggu dini hari, 18 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB.
Tersangka dalam kasus ini adalah Rahmadani.
Dari hasil rekonstruksi, diketahui terdapat 12 adegan yang diperagakan. Adegan penikaman terjadi pada adegan ke-10, setelah sebelumnya terjadi cekcok di dalam kafe.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris, menjelaskan bahwa peristiwa berawal saat korban dan pelaku tengah karaoke sambil mengonsumsi alkohol.
Perselisihan bermula dari meja pengunjung lain yang merasa terganggu, dan memicu keributan dengan pelaku yang mejanya bersebelahan dengan korban.
“Terduga pelaku dengan korban karokean sambil minum alkohol kemudian ada cekcok dengan table sebelahnya karena nyanyi terus. Keributan berlanjut hingga keluar dan pelaku keluar dengan membawa sebilah pisau dan melakukan penikaman tepat di dada korban,” kata Anwar.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke Tanjung Balai Karimun. Saat ini, pelaku telah diamankan dan proses hukum terhadapnya terus berlanjut. (H)





