BatamNow.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap deretan temuan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna Tahun Anggaran 2025.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hasil audit laporan keuangan Pemkab Natuna tahun 2025
Salah satu temuan berkaitan dengan kekurangan pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas gaji dan tunjangan Pimpinan serta Anggota DPRD Natuna.
BPK mencatat, realisasi Belanja Pegawai Tahun Anggaran 2025 antara lain digunakan untuk membayar gaji dan tunjangan Pimpinan serta Anggota DPRD melalui Sekretariat DPRD sebesar Rp 7,29 miliar.
Menurut laporan BPK, sesuai ketentuan perpajakan, pemotongan PPh Pasal 21 seharusnya menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER) berdasarkan penghasilan bruto yang diterima.
Namun, pada pembayaran Januari dan Februari 2025, Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD masih menggunakan tarif lama yang sudah tidak berlaku. Penghitungan dengan TER baru diterapkan mulai Maret 2025.
Akibatnya, terjadi kekurangan pemungutan PPh Pasal 21 sebesar Rp 53,60 juta yang hingga pemeriksaan dilakukan belum dipungut dan disetorkan ke kas negara.
Bendahara Sekretariat DPRD Dinilai Tidak Cermat
BPK menyebut kondisi tersebut terjadi karena beberapa faktor. Sekretaris DPRD belum optimal melakukan pengujian tagihan pembayaran, khususnya terkait perhitungan PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan Pimpinan serta Anggota DPRD.
Selain itu, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) SKPD Sekretariat DPRD juga dinilai belum optimal memverifikasi perhitungan PPh Pasal 21.
Sementara itu, Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD dinilai tidak cermat dalam menghitung, memungut, dan menyetorkan PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan tersebut.
Atas temuan itu, Bupati Natuna tak menampik hasil pemeriksaan BPK.
BPK merekomendasikan agar Bupati Natuna memerintahkan Sekretaris DPRD menginstruksikan Bendahara Pengeluaran untuk segera memungut dan menyetorkan kekurangan PPh Pasal 21 atas gaji dan tunjangan Pimpinan serta Anggota DPRD Tahun 2025 sebesar Rp 53,60 juta ke kas negara.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh konfirmasi apakah kekurangan penyetoran PPh Pasal 21 tersebut telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK.
“Wallan, orang yang harus mengurusi kesejahteraan masyarakat saja masih belum cermat menghitung, ini gimana?” kata Pak Kadir, warga Natuna yang dimintai BatamNow.com pendapatnya lewat komunikasi WhatsApp. (Red)
