Proyek IPAL, DPRD pun Tak Hafal - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Proyek IPAL, DPRD pun Tak Hafal

17/Feb/2020 15:12
Proyek IPAL, DPRD pun Tak Hafal

Suasana rapat paripurna anggota DPRD Kota Batam. F.BATAMNOW.COM

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BATAMNOW – Coba tanya kepada beberapa anggota DPRD Kota Batam, soal proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Batam.

Apalagi menyangkut rencana BP Batam atas pengenaan tarif pelayanan kepada masyarakat.

Suasana rapat paripurna anggota DPRD Kota Batam. F.BATAMNOW.COM

Tiga anggota DPRD Komisi 3, yang dikonfirmasi BatamNow lewat aplikasi WhatsApp beberapa hari lalu mengaku tak hafal soal sepak terjang proyek tinja BP Batam ini.

Ketiga anggota DPRD Kota Batam yang membidangi Pembangunan, Sarana dan Prasarana dan Lingkunan Hidup itu, yakni Tumbur Hutasoit, Jefri Simanjuntak dan Werton Panggabean.

Padahal, menurut Iyus dari BP Batam, untuk penentuan tarif pelayanan itu masih akan melibatkan DPRD Kota.

Begitulah kondisinya memang. Proyek IPAL ini tak masuk di wilayah kekuasaan dan pengawasan DPRD. Maka semua anggota legislatif kota ini, bisa jadi, jarang mengikuti program BP Batam.

Badan khusus negara pengembangan ekonomi ini, meski posisinya di daerah, mitra politiknya justru DPR RI Komisi VI, yang membidangi ekonomi dan investasi.

BP Batam memiliki kekuasaan lebih di daerah ini, dibanding DPRD Kota Batam sendiri. Bila setback, seakan mengebiri otonomi daerah.

Di sinilah kelemahan legislatif Kota Batam ini. Taji mereka tumpul di tengah berseliwerannya berbagai proyek bongsor di wilayah teritori politiknya.

Katakanlah juga air, sumber yang dikelola BP Batam, kedaulatan masyarakat itu sama sekali di luar jangkauan kekuasaan legislatif kota ini.

Padahal objek PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) atas tarif listrik, air, IPAL, UWTO lahan dan lainnya, ya, rakyat kota ini.

Atas kondisi ini, legislatif kota Batam hendaknya gigih mencari terobosan baru lewat keputusan politik, agar mereka bisa mengintervensi program BP Batam khususnya kebijakan yang membebani rakyat.

UU No 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daerah pada BAB XVI, pasal 360, ayat 3, tentang pembentukan kawasan khusus ekonomi mengatakan “Pemerintah Pusat mengikutsertakan daerah yang bersangkutan”.

“Daerah” sebagaimana disebut pada BAB I pasal 1 ayat 2,3 dan 4 tak kecuali DPRD-nya.

Keikutsertaan legislatif sangat diperlukan dalam pengembangan ekonomi daerah versi pemerintah, apalagi bersinggungan langsung dengan rakyat.(omrad)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Tarif Pelayanan IPAL Kebijakan Blunder?

Berita Selanjutnya

Waktu Tersisa Pemasangan Pipa Tersier Tinggal 10 Bulan

Berita Selanjutnya
Waktu Tersisa Pemasangan Pipa Tersier Tinggal 10 Bulan

Waktu Tersisa Pemasangan Pipa Tersier Tinggal 10 Bulan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com