BatamNow.com – Angka kebocoran air atau Non-Revenue Water (NRW) di Batam kembali menjadi perhatian, seiring ditemukannya sejumlah saluran dan praktik pemakaian air ilegal di berbagai wilayah.
Kondisi ini turut memengaruhi kelancaran distribusi air kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, PT Air Batam Hilir (ABHi) sebagai mitra BP Batam untuk operasional dan pemeliharaan sistem penyediaan air minum (SPAM) di Batam menjelaskan bahwa kehilangan air atau NRW pada dasarnya terbagi dalam dua kelompok besar, yakni kehilangan fisik dan kehilangan komersial.
Menurut Humas PT ABHi, Ginda Alamsyah bahwa kehilangan fisik umumnya terjadi akibat kebocoran pada jaringan pipa.
Sementara kehilangan komersial mencakup berbagai hal seperti konsumsi tidak resmi, ketidakakuratan pencatatan meter, hingga sambungan ilegal.
“Kehilangan air ini tidak hanya disebabkan oleh satu faktor saja, tetapi merupakan kombinasi dari berbagai aspek di lapangan, baik dari sisi teknis jaringan maupun dari sisi penggunaan,” kata Ginda menjawab konfirmasi BatamNow.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (04/04/2026).

Katanya, sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan, ABHi mencatat bahwa saat ini angka NRW berada di kisaran 19 persen.
Menurutnya lagi, angka itu sebagai capaian dan menjadi indikator positif dari kerja intensif yang telah dilakukan. Meski tak dimungkiri masih menjadi pekerjaan rumah untuk terus ditekan agar distribusi air semakin optimal dan merata.
Dari penjelasannya, di lapangan masih ditemukan berbagai bentuk pelanggaran sebagai bagian dari kehilangan komersial.
Modus yang terjadi antara lain sambungan langsung ke pipa distribusi tanpa izin, penggunaan pompa untuk menarik air secara tidak wajar, hingga manipulasi alat ukur seperti pemasangan magnet pada water meter atau pemasangan meter yang tidak sesuai.
Dampak dari praktik ilegal tersebut dirasakan langsung oleh pelanggan resmi.
Ginda berujar bahwa sambungan ilegal dapat menyebabkan penurunan tekanan dan aliran air, sehingga distribusi menjadi tidak optimal meskipun kapasitas produksi dalam kondisi mencukupi.
Selain itu tindakan tersebut juga berpotensi menimbulkan kerusakan jaringan, memicu kebocoran tambahan, serta menyebabkan air yang seharusnya dapat dinikmati secara adil oleh masyarakat menjadi tidak merata.
Sebagai langkah solusi, PT Air Batam Hilir bersama BP Batam – BU SPAM membuka kesempatan bagi masyarakat yang masih menggunakan sambungan tidak resmi untuk segera melakukan legalisasi.
Program itu mulai tanggal 1 hingga 30 April, dengan skema yang lebih ringan sebagai bentuk pendekatan persuasif kepada masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang masih memiliki sambungan ilegal agar segera melapor dan beralih ke sambungan resmi. Kami akan membantu proses penyambungan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar perwakilan ABHi.
Namun demikian, apabila hingga batas waktu yang ditentukan masih ditemukan pelanggaran, maka akan diberlakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
ABHi juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga sistem distribusi air.
Masyarakat diharapkan tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi praktik sambungan ilegal melalui call center resmi di 0778 5700 000.
Upaya penurunan NRW menjadi bagian penting dalam meningkatkan efisiensi pelayanan publik.
Semakin rendah tingkat kehilangan air, maka semakin besar pula potensi peningkatan kualitas distribusi yang dapat dirasakan pelanggan.
Dengan sinergi antara operator, regulator, dan masyarakat, layanan air bersih di Batam diharapkan dapat terus membaik dan berkelanjutan.
Water Meter Jadi Temuan BPK
Dalam temuan BPK, hasil pemeriksaan atas laporan keuangan BP Batam tahun 2024, yang dirilis pada tahun 2025.
BPK menemukan persoalan serius pada pemasangan water meter pelanggan oleh Badan Usaha Sistem Pengelolaan Air Minum (BU SPAM) BP Batam.
Puluhan ribu water meter yang terpasang di rumah pelanggan dinyatakan tidak memenuhi spesifikasi teknis Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan kode 2547:2008.
Dalam laporan keuangan BP Batam, BU SPAM per 31 Desember 2024 mencatat anggaran belanja sebesar Rp 83 miliar dengan realisasi Rp 59 miliar atau 71,67 persen.
Berdasarkan ketentuan teknis sistem SPAM, water meter yang digunakan wajib memenuhi SNI 2547:2008 yang diterbitkan Balai Besar Logam dan Mesin – Lembaga Sertifikasi Produk Kementerian Perindustrian.
Salah satu syarat penting dalam standar meter air tersebut adalah jendela papan register harus menggunakan bahan kaca tembus pandang yang tidak dapat ditembus saat diuji dengan jarum panas.
Pengujian dilakukan dengan menusukkan jarum yang telah dipanaskan ke bagian jendela tersebut.
Jika tembus, maka meter air dinyatakan tidak sesuai standar.
Selama periode 16 Mei hingga 31 Desember 2024, PT ABHi tercatat telah memasang sebanyak 57.531 unit water meter di rumah pelanggan.
Sebanyak 7.959 pemasangan periode (16 Mei- 15 Juni) dinyatakan telah sesuai dengan spesifikasi, sementara untuk pemasangan 49.572 water meter selama periode (16 Juni – 31 Desember) belum sesuai spesifikasi.
Hal itu disebabkan oleh temuan Tim Vertek BU SPAM pada Desember 2024 menemukan fakta di lapangan bahwa jendela papan register water meter B&R MTKDC yang telah terpasang ternyata dapat ditembus dengan jarum panas.
Kondisi water meter ini dinilai sangat berisiko karena membuka peluang terjadinya pencurian air melalui praktik tempering dengan cara memasukkan jarum panas ke bagian register meter. (A)

