Publik Desak Hasil Kajian DAS Baloi Dibuka, Pemko Batam Tertutup: Ada Apa? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Publik Desak Hasil Kajian DAS Baloi Dibuka, Pemko Batam Tertutup: Ada Apa?

19/Jul/2026 16:47
DAS Baloi Gagal Dinormalisasi, Lahan Timbunan Dijadikan Taman Kota, Kasus Di-SP3 Polda Kepri

Lahan timbunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Permata Baloi, Batam, dipotret pada Senin (13/07/2026). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Penanganan kasus penimbunan Daerah Aliran Sungai (DAS) Baloi Permata, Batam, masih dalam sorotan.

Transparansi proses penanganan kasus itu kini masih dipertanyakan publik karena Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) masih tertutup dan bahkan klarifikasi media ini tak direspons.

Pantauan lapangan dan hasil wawancara serta komentar para pengikut media ini yang dirangkum, mendesak Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, memerintahkan seluruh pejabat terkait membuka hasil kajian yang menjadi dasar penyelesaian kasus tersebut.

Desakan publik menyusul belum adanya penjelasan terbuka mengenai proses pemulihan DAS maupun alasan teknis timbunan tidak dibongkar.

Kasus Penimbunan Viral Tahun 2025

Kasus ini mencuat pada Maret 2025 setelah video inspeksi mendadak (sidak) Li Claudia Chandra menjadi viral di media sosial.

Saat itu, Li Claudia menyatakan penimbunan telah mempersempit alur sungai, merusak lingkungan, serta diduga menjadi salah satu penyebab banjir.

Ia juga memerintahkan agar kasus tersebut diusut secara menyeluruh.

Menindaklanjuti perintah itu, Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan dengan gerak cepat (gercep) dan memeriksa sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD Kepulauan Riau, Lik Khai, yang juga menjabat Ketua RW 06 Baloi Permata.

Namun penyidikan kemudian dihentikan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

@batamnow Lahan timbunan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Permata Baloi, Batam diperkirakan sekitar 400-an meter dengan lebar sekitar 25-30 meter, kini dibuat sebagai taman kota oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Padahal setahun lalu penimbunan itu dipermasalahkan Wakil Wali Kota sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, karena disebut sebagai aktivitas ilegal. Kondisi kekinian kasus ini memicu pertanyaan publik mengapa timbunan yang bermasalah itu dijadikan taman kota dan sudah sampai di mana kelanjutan penanganan hukum perkara yang sempat menjadi perhatian serius Li Claudia Chandra dan viral? Pengungkapan kasus ini, kala itu, disebut bermula dari keluhan masyarakat lewat RT dan RW yang tinggal di permukiman sekitar DAS karena belakangan sering mengalami banjir. Kemudian diketahui penimbunan yang diduga ilegal pada alur sungai di kawasan Perumahan Kezia Residence dan Permata Regency itulah sebagai biang kerok terjadinya banjir di permukiman warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, dengan gerak cepat (gercep) Li Claudia, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada 25 Maret 2025. Saat berada di lokasi, Li Claudia melihat timbunan yang sudah mengganggu alam sungai yang sudah menyempit akibat timbunan. Di lapangan, Li Claudia pun menunjukan sikap tegas hingga terlihat marah. Tanpa tedeng aling-aling, ia dengan tegas memerintahkan aktivitas penimbunan dihentikan dan juga normalisasi sungai harus dilakukan dengan cara mengeruk kembali material yang menutup alur sungai. Li Claudia pun sangat menyayangkan adanya aktivitas penimbunan sungai yang melanggar hukum dan merusak lingkungan serta menyebabkan kerugian bagi masyarakat. Dia pun meminta dinas terkait segera melakukan normalisasi agar aliran air sungai tidak terhambat. Li Claudia juga menegaskan agar tidak ada pihak yang bermain-main dengan aset negara maupun melakukan aktivitas yang merugikan masyarakat. Pemerintah, katanya saat itu, akan menindak setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku. BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi kepada Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada respons. Polda Kepri Sempat Usut Kasus Dugaan Penimbunan Tidak lama setelah sidak tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mulai melakukan penyelidikan atas dugaan penimbunan ilegal di DAS Baloi. Pada 10 April 2025, penyidik memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangan, termasuk Lik Khai yang adalah anggota DPRD Kepri. Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Simamora, saat itu, menyatakan sedikitnya enam orang telah dimintai keterangan dalam penyelidikan, termasuk Kepala Dinas Bina Marga. Penyidik juga menyatakan akan melibatkan ahli lingkungan ITB dalam proses pemeriksaan di areal penimbunan. Ternyata proses hukum kasus ini, sudah dihentikan penyidikannya atau di-SP3 okeh Polda Kepri pada Mei 2026. Hal ihwal itu disampaikan oleh, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, melalui Kanit II Subdit Tipiter, Ipda Nicho Lasdi SH MH kala ditemui di Mapolda Kepri, Nongsa pada Senin (13/07/2026). Apa alasan Polda Kepri meng-SP3 kasus ini, sementara investigasi BatamNow.com di lapangan menemukan timbunan tanah yang menutupi aliran sungai masih belum dibongkar sebagaimana perintah Li Claudia, saat sidak. Ikuti ulasan dalam berita selanjutnya di media ini. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamtiktok #fyp #batamhits ♬ original sound – BatamNow.com

Kanit II Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Kepri, Ipda Nicho Lasdi, kepada BatamNow.com, Senin (13/07/2026), tak merincikan alasan SP3.

Baca Juga:  Perkara Penimbunan DAS Baloi Di-SP3, Polda Kepri: Lik Khai Pihak Paling Bertanggung Jawab

Tapi ia menyebut penyidik menetapkan Lik Khai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas penimbunan tersebut.

Sebagai konsekuensinya, Lik Khai diwajibkan melakukan pemulihan DAS serta membayar denda administratif sebesar Rp 316 juta.

Meski demikian, hingga kini tidak ada penjelasan terbuka mengenai bentuk konkret pemulihan yang dimaksud. Lik Khai yang diminta konfirmasinya justru tertutup tak merespons BatamNow.com.

Pertanyaan yang dilayangkan ke Lik Khai apakah pemulihan dilakukan dengan mengembalikan fungsi dan lebar DAS melalui pembongkaran timbunan, atau cukup dengan mengalihfungsikan lokasi menjadi taman kota?

Faktanya, timbunan tanah sepanjang sekitar 400 meter, lebar sekitar 30 meter, dengan tinggi 3–4 meter masih tetap berada di lokasi.

“Belum dibongkar, itu lihat aja hamparan timbunan gundukan tanah nan luas,” kata beberapa warga Baloi di perumahan yang ada di atas DAS Baloi dan alur sungai masih terlihat menyempit.

Lik Khai bersama Li Claudia Menanam Pohon

Perubahan kebijakan penanganan kasus inilah yang kini menjadi perhatian publik.

Lokasi yang sebelumnya dinilai sebagai penimbunan bermasalah justru “disulap” menjadi taman kota.

Li Claudia bahkan terlihat menanam pohon bersama Lik Khai di lokasi yang sama. Padahal sebelumnya ia secara terbuka dan tegas memerintahkan agar timbunan yang menutup DAS dibongkar.

Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian, sebelumnya menyatakan penyelesaian DAS Baloi mengacu pada kajian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Balai Wilayah Sungai Sumatera IV Kementerian Pekerjaan Umum, serta tim ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Namun hingga kini hasil kajian tersebut belum pernah dipublikasikan kepada masyarakat.

“Dokumen itu menjadi dasar perubahan kebijakan pemerintah, dari penanganan yang semula berorientasi pada penindakan menjadi pemulihan tanpa pembongkaran timbunan,” kata Jamari, pemerhati kebijakan publik.

Ketiadaan keterbukaan itu memunculkan sejumlah pertanyaan dari publik.

Kajian ilmiah apa yang menjadi dasar timbunan tidak dibongkar?

Apakah kajian tersebut menyatakan penyempitan DAS sudah tidak berdampak terhadap fungsi sungai dan dampak lingkungan?

Jika kajian merekomendasikan bentuk pemulihan tertentu, mengapa rekomendasi itu tidak dipublikasikan agar dapat diketahui dan diuji oleh masyarakat?

Publik juga mempertanyakan apakah denda administratif Rp 316 juta yang disebut penyidik telah dibayarkan, ke mana dana tersebut disetorkan?

Siapa yang mengawasi pelaksanaan kewajiban pemulihan, serta dari mana sumber anggaran pembangunan taman kota di atas lahan timbunan tersebut.

Lalu siapa yang akan mengelola keberlanjutan taman itu ke depan?

Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, Dohar Hasibuan, maupun Kepala Diskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi BatamNow.com.

Minimnya keterbukaan informasi mengenai hasil kajian, pelaksanaan pemulihan, dan dasar pengambilan kebijakan membuat penyelesaian kasus DAS Baloi terus menuai pertanyaan.

“Dalam perkara lingkungan yang sejak awal menjadi perhatian publik, transparansi bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan bagian dari akuntabilitas pemerintah,” kata Panahatan SH.

Panahatan adalah Ketua DPP Kepri LI Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara yang berkantor di Batam.

Menurut hematnya, selama hasil kajian yang dijadikan dasar kebijakan tetap tertutup, alasan pemerintah mempertahankan timbunan dan mengalihfungsikannya menjadi taman akan berpotensi disorot terus dan menjadi tanda tanya di tengah masyarakat. (A/Red)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Xinyi Glass Tegaskan Bukan Pengembang Batam Eco-City dan Memutuskan Tidak Berinvestasi

Berita Selanjutnya

Bukan Xinyi Glass, Siapa Investor Utama Rempang? BP Batam: PT MEG Masih Jajaki Calon Investor

Berita Selanjutnya
Warga Rempang Membantah, BP Batam Diduga Lakukan Pembohongan Publik saat RDP Komisi VI

Bukan Xinyi Glass, Siapa Investor Utama Rempang? BP Batam: PT MEG Masih Jajaki Calon Investor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com