BatamNow.com – Rencana kerja sama antara Grup Mayapada Healthcare dan Rumah Sakit BP (RSBP) Batam masih dalam pembahasan intensif.
Sebelumnya, penandatanganan perjanjian kerja sama pengembangan operasional (KSPO) yang seharusnya dilakukan pada 15 Januari 2025, urung dilaksanakan.
Sumber di kantor BP Batam di Batam Centre mengungkapkan bahwa bentuk kerja sama tersebut mengalami perubahan setelah draft KSPO gagal disepakati.
Sementara opsi kerja sama manajemen (KSM) menjadi pilihan masih dalam pembahasan alot karena terdapat beberapa poin krusial.
Dalam draft KSM, Mayapada hanya akan menangani alih kelola manajemen RSBP selama dua tahun pertama, sebelum kemudian beralih ke KSPO. “Opsi ini sepertinya menjadi cara ‘soft’ untuk masuk ke KSPO permanen yang sebelumnya urung terlaksana,” ujar sumber tersebut.
Meski bentuk kerja sama telah berubah, Mayapada melalui anak perusahaannya, PT Karunia Praja Pesona (KPP) dan PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk, tetap meminta jaminan legal opinion (LO) dari Kejaksaan Agung, Menteri Keuangan, dan Dewan Pengawas (Dewas).
“Ini menjadi hal penting karena ketiga institusi tersebut diminta menerbitkan LO sebagai jaminan hukum KSM dan belum tentu mendapat persetujuan ,” jelas sumber tersebut.
Mayapada juga mewanti-wanti kemungkinan munculnya risiko hukum di kemudian hari, mengingat rencana alih kelola manajemen RSBP hendak dilakukan melalui penunjukan langsung, bukan melalui proses lelang atau tender.
Jika Mayapada nantinya menangani manajemen RSBP, perusahaan milik Dato’ Sri Tahir tersebut justru akan menerima fee manajemen dari BP Batam setiap periode selama dua tahun.
“Konsep kerja sama ini dipertanyakan karena BP Batam justru wajib membayar fee manajemen ke Mayapada,” ujar Reminson, pemerhati konsumen.
Selama KSM berlangsung, biaya operasional RSBP tetap menjadi tanggung jawab BP Batam. BatamNow.com belum mendapatkan konfirmasi mengenai besaran fee yang akan dibayarkan BP Batam ke Mayapada selama dua tahun ke depan.
“Ini tidak masuk akal. Bagaimana mungkin Mayapada menerima fee manajemen dari BP Batam, apalagi saat RSBP merugi dan anggaran BP Batam tahun 2025 dipangkas? Dari mana dana untuk membayar fee tersebut?” tanya Panahatan SH Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara.
BP Batam terkesan tertutup soal proses alih kelola manajemen RSBP.
Dikonfirmasi ke Kabiro Humas BP Batam, Ariastuty Sirait, tak ada respons.
Demikian juga dicoba mengkonfirmasi ke Mayapada di Jakarta namun tidak tersambung dan belum dapat diketahui di Batam berkantor di mana.
Tahun 2025, Anggaran BP Batam Dipangkas Rp 744 Miliar
Sebagaimana diputuskan dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan BP Batam bahwa pagu anggaran tahun 2025 dipangkas sebesar Rp 744 miliar lebih dari pagu Rp 1,99 triliun.
Rapat kerja itu dihelat di Gedung DPR RI Senayan pada 12 Februari 2025. Komisi VI adalah mitra kerja BP Batam sebagai lembaga negara selevel kementerian.
Kepala BP Batam Muhammad Rudi sempat mempertahankan pagu anggaran semula, namun Komisi VI memutuskan memangkasnya sekitar 37 persen, menjadi Rp 1,24 triliun.
Putusan Komisi VI sebagai pengawas anggaran BP Batam juga sejurus dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Menurut penelusuran BatamNow.com, RSBP memang mengalami kerugian, namun dalam tiga tahun terakhir kerugian tersebut sudah mulai menurun. “Namun, anehnya kerugian RSBP justru dijadikan alasan untuk mengalihkan pengelolaan ke swasta. Ini memunculkan pertanyaan dari publik,” kata Panahatan.
Ia menegaskan bahwa negara telah menugaskan BP Batam untuk membangun kawasan tersebut sebagai salah satu lokomotif perekonomian nasional dengan menggelontorkan anggaran yang cukup besar selama 53 tahun. “Negara juga harus menjamin penanganan kesehatan masyarakat melalui RSBP yang memiliki sejarah panjang,” tegasnya.
Panahatan meminta BP Batam tidak hanya melihat aspek keuntungan bisnis RSBP.
Menurut Pasal 13, hal pengelolaan keuangan pada PP 41 Tahun 2021 tentang KPBPB, BP Batam harus menyelenggarakan layanan umum berdasarkan praktik bisnis yang sehat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.
“Kerugian yang dialami RSBP dapat dianggap sebagai bentuk kontribusi sosial BP Batam kepada masyarakat. Dalam konteks ini, BP Batam tidak hanya berfokus pada keuntungan finansial, tetapi juga pada pemenuhan hak masyarakat atas layanan kesehatan yang berkualitas,” kata Panahatan. (A/Red)

