BatamNow.com – Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengungkap bahwa sejumlah wilayah di Batam, telah ditetapkan sebagai Kampung Tua sejak tahun 2004 oleh Wali Kota Batam saat itu, Nyat Kadir.
Penetapan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Wali Kota Batam Nomor KPTS.105/HK/III/2004 tentang Penetapan Wilayah Perkampungan Tua di Kota Batam.
Rieke menyampaikan hal ini saat menjelaskan tugas dan fungsi DPR RI dalam membela kehidupan rakyat, dalam sebuah pertemuan Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI bersama jajaran BP Batam, yang dipimpin oleh Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala Li Claudia Chandra.
Pertemuan itu lanjutan forum pengaduan masyarakat Kota Batam yang digelar di Ruang Pertemuan Hotel Marriott di Harbour Bay, Batam, Jumat (18/07/2025) pagi.

Menurut Rieke—yang akrab disapa “Teh Rieke”—salah satu regulasi penting yang kerap dilupakan adalah penetapan wilayah Kampung Tua, sebagaimana termuat dalam SK tersebut.
Ia menekankan bahwa keputusan ini mendahului terbitnya PP 46 Tahun 2007 dan merupakan dokumen sah yang memuat peta wilayah masing-masing Kampung Tua.
Dalam penelusuran BatamNow.com, tercatat bahwa dalam lampiran SK tersebut terdapat 8 kecamatan yang terdiri dari 34 kelurahan memilik kampung tua.
Untuk Kecamatan Galang, mencakup seluruh perkampungan yang ada di Sijantung, Karas, Galang Baru, Sembulang, Rempang Cate, Subang Mas, dan Pulau Abang.
Sementara Rempang Cate dan Sembulang adalah dua kelurahan se-Pulau Rempang yang terdapat 16 kampung tua.
Warga Rempang Kembali Gelar Aksi Damai
Pada Sabtu, 19 Juli 2025, warga Rempang kembali menggelar aksi damai di Simpang Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Pulau Rempang, Kota Batam, usai melakukan kegiatan gotong royong.
Dalam orasinya, warga dengan tegas menyatakan kembali penolakan terhadap rencana relokasi dan transmigrasi lokal
“Hari ini, Sabtu 19 Juli 2025, kami masyarakat Rempang tetap menolak keras relokasi dan transmigrasi lokal,” seru orator dalam aksi tersebut.
@batamnow Warga Rempang menggelar aksi menegaskan bahwa kampung-kampung mereka bukanlah hutan. Pernyataan itu ditegaskan dalam aksi damai yang digelar usai gotong royong pada Sabtu (19/07/2025) di Simpang Sungai Raya, Kelurahan Sembulang, Pulau Rempang, Kota Batam. “Hari ini, Sabtu 19 Juli 2025, kami masyarakat Rempang tetap menolak keras relokasi dan transmigrasi lokal,” seru orator dalam rombongan warga Rempang. Warga juga meminta pengesahan status kampung-kampung di Rempang. “Kepada Bapak Wali Kota, Bapak Amsakar Achmad, kami menagih janji kampanye bapak yang ingin melagilitaskan kampung tua. Sungai Raya dan Sungai Buluh ini kampung bukan hutan taman buru,” ucap warga. Baca selengkapnya melalui link di Bio. #batam #rempang #galang #barelang #batamnow #batamdaily #batamhits #batampunyacerita #semuatentangbatam #batamsirkel #batamnews #batamhariini #rempanggalangtanahmelayu #rempangecocity #fyp #fypシ #fypシ゚viral ♬ original sound – BatamNow.com
Aksi ini menjadi bagian dari perjuangan warga mempertahankan kampung mereka, yang telah diakui secara hukum sebagai Kampung Tua, dan menegaskan bahwa wilayah mereka bukanlah hutan, melainkan pemukiman bersejarah. (Red/D)

