BatamNow.com – Persidangan perkara demo “Bela Rempang” kembali digelar pada Rabu (03/01/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan mendengar kesaksian para saksi.
Kepada majelis hakim, saksi Arba Udin alias Udin Pelor menyebut bahwa seharusnya bukan Iswandi alias Bang Long yang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas I A, terkait demo bela Rempang yang berujung ricuh itu.
Udin adalah Panglima Besar Gagak Hitam Kepri yang menjadi Koordinator Umum dalam aksi menyerukan penolakan relokasi warga Pulau Rempang yang digelar di depan Kantor BP Batam di Batam Center pada 11 September 2023.
Pantauan BatamNow.com di ruang sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 5 orang saksi.
Tiga saksi merupakan ASN pada BP Batam yakni Agus Kurniawan, Asrin, Suryadi. Lalu ada Jasa Mangapul seorang personel Ditsamapta Polda Kepri.
Selama pemeriksaan, keterangan keempat saksi tak pernah mendengar sendiri bahwa terdakwa Iswandi alias Bang Long berorasi menyerukan untuk berbuat anarkis.
Usai keempat saksi itu diperiksa, giliran Udin Pelor memberikan keterangan.
Udin Pelor menerangkan bahwa Fahrur Ansori alias Ori lah yang merupakan penanggung jawab aksi pada 11 September itu.
Sementara terdakwa Iswandi alia Bang Long hanya diajak, kata Udin Pelor.
“Terkait masalah demo 11 September 2023, kami memasukkan surat ke Polresta, tapi mendapat surat penolakan, ketika surat penolakan itu, di malam sebelum demo ada beredar video Laskar Pembela Marwah, yaitu adinda kita Fahrur Ansori, melakukan pertemuan untuk membahas aksi yang akan dilakukan pada tanggal 11 September itu dan saya melihat suasana panas, jadi akhirnya saya meminta izin ke Polresta untuk melakukan longmarch agar adek-adek dari Gagak Hitam tidak terpancing emosi dan tidak melakukan anarkis,” jelas Udin.
Kemudian JPU bertanya ke saksi Udin Pelor, “Saudara mengetahui pertemuan di tanggal 10 September itu”?
“Tahu, tapi cuma ada adek-adek kita yang video call, tapi kita tidak ikut pertemuan itu, kenapa, karena menurut saya mereka tidak memiliki legalitas, saya pun tidak mau hanya jadi manfaat,” tegas Udin.
“Yang saya tahu saudara terdakwa hanya mengikuti serta saja. Dalam arti saya, beliau hanyalah korban, dari apa yang terjadi di saat itu,” tambah Udin.
Kemudian JPU bertanya lagi, “Apakah saudara mendengar orasi yang disampaikan oleh terdakwa”?
“Saya tidak mendengar, karena aksi yang terakhir, setengah dua belas itu kami sudah bubar, gagak hitam sudah membubarkan diri, dan setahu saya orasi saudara terdakwa itu biasa-biasa lah, menyemangati, ini kampung kami, ini tanah kami, itu aja,” jawab Udin.
Setelah JPU selesai menanyai saksi, kemudian ketua majelis hakim David Sitorus memberikan kesempatan penasihat hukum terdakwa untuk bertanya kepada saksi Udin.
Lalu Sandri, salah seorang dari penasihat hukum terdakwa bertanya kepada Udin. “Apa yang saudara dengar setelah melihat video itu?” tanyanya.
“Yang seingat saya, dalam video itu, aksi tetap dilaksanakan pada tanggal 11 September besok, jadi di situlah beredar di media sosial,” jawab Udin.
Kemudian Sandri menanyakan lagi, pengalaman Udin menjadi koordinator lapangan dalam aksi unjuk rasa.
“Apakah tanggung jawab sebagai seorang koordinator lapangan terhadap demo yang mengumpulkan banyak massa, termasuk di dalamnya pemilihan orator? Bisa dijelaskan,” pinta Sandri.
Lalu dijawab Udin Pelor, ”Pemilihan orator itu, kita harus milih yang betul-betul menjiwai kita, tanggung jawab sebagai aksi, tanggung jawab sebagi orasi, tanggung jawab sebagai koordinator, tanggung jawabnya besar, jujur. Bukan Long yang seharusnya di situ, seharusnya Ori”.
Sandri tanya lagi untuk memastikan, “Jadi yang bertanggung jawab penuh terhadap dampak suatu aksi adalah koordinator lapangan”?
“Karena beliau [Ori] sudah yang menyebarkan video, untuk melakukan aksi, kenapa beliau (Bang Long) yang duduk di situ, kenapa tiga puluh orang lainnya yang jadi korban, saya bukan satu-dua kali ikut aksi pak. Saya masuk penjara pun duduk di kursi pesakitan sudah pernah saya lakukan pak,” jelas Udin Pelor
“Sepengalaman saudara pernah menjadi koorlap aksi, terjadinya dampak-dampak yang tidak diinginkan tidak bisa hanya dibebankan kepada seorang-orang, tetapi itu adalah tanggung jawab secara menyeluruh oleh kordinator lapangan. Cukup, yang mulia,” tanya Sandri lagi
“Bagaimana Long. Kau peluk lah dulu dia, udah jelas-jelas dia bilang seharusnya bukan kau yang duduk di sini. Tapi memang betul yang dibilangnya itu, kau memang terlibat dalam aksi itu walaupun kau dalam struktur,” ujar hakim David ke terdakwa Iswandi.
“Saya tidak masuk dalam struktur, yang mulia,” ujar Iswandi meluruskan.
“Iya, saya sudah baca beritamu, kau ke sana naik motor kau, kau lihat orang ramai-ramai diajak-ajak kau kan gitu, jadi betul keterangannya itu yaa. Peluk dulu abangmu itu,” ujar David.
Terlihat Udin datang menghampiri Iswandi dan langsung memeluk terdakwa yang beranjak dari tempat duduk di sebelah kanan penasihat hukumnya.
@batamnow Terdakwa Iswandi alias Bang Long Peluk Ketua Gagak Hitam Arba Udin yang Bersaksi di Sidang 🏛️ : Pengadilan Negeri Batam 🗓️ : Rabu, 3 Januari 2024 #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #muhammadrudi #fyp #fypシ #fypシ゚viral #jokowidodopresidenkita #jokowidodo #rempangecocity #rempanggalangtanahmelayu #ham #komnasham ♬ Sad violin – Katsuyuki Takahashi
Setelah itu, saksi Udin meninggalkan ruang persidangan sembari berujar, “Ori akan kami cari”.
Lalu, hakim David Sitorus menyuruh agar terdakwa Iswandi kembali ke kursi pesakitan.
Setelah itu, David menutup jalannya persidangan.
Persidangan perkara nomor 936/Pid.B/2023/PN Btm ini akan dilanjutkan pada Senin (08/01/2023), agendanya masih pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan di ruang sidang Prof R Soebakti SH ini, terdakwa Iswandi yang berbaju tahanan, didampingi oleh Doby Agustinus Situmorang, Ramah Cahyo Wicaksono serta Sandri Suwardi sebagai penasihat hukumnya.
Sementara persidangan yang dipimpin David Sitorus, didampingi anggota majelis hakim Benny Yoga Dharma dan Yuanne Marietta. (Aman)