BatamNow.com – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) BP Batam tahun 2022, terdapat biaya perjalanan dinas sebanyak Rp 1,8 miliar lebih yang tak memenuhi prinsip akuntabilitas dan tak diyakini kebenarannya.
Biaya itu adalah biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat dan pegawai BP Batam termasuk Kantor Perwakilan di Jakarta, khusus pengeluaran biaya taksi yang dibayarkan secara lumsum
Selama tahun 2022 , BP Batam mencatat biaya perjalanan dinas para pejabat BP Batam mencapai Rp 34 miliar, sebanyak Rp 1,8 miliar lebih sebagai biaya taksi yang tak diyakini kebenarannya itu.
Lantas BPK dalam laporannya menyebut BP Batam melalui Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol serta Kepala Biro Keuangan-nya menyatakan sependapat dengan temuan yang diungkapkan BPK.
Selanjutnya akan melakukan perubahan Perka BP Batam Nomor 6 Tahun 2017, Bab V menyesuaikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2021 atau PMK mengenai SBM yang berlaku dan PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap khususnya mengenai biaya taksi atas perjalanan dinas.
BPK pun merekomendasikan Kepala BP Batam agar melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 6 Tahun 2017, yang mengatur perjalanan dinas di lingkungan BP Batam sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lalu apakah perubahan terhadap Perka BP Batam Nomor 6 Tahun 2017 tersebut sudah dilakukan sesuai rekomendasi BPK?
Konfirmasi BatamNow.com tak direspons BP Batam dan dalam klarifikasinya terhadap berita media ini pun hal ihwal perubahan Perka itu tak dijelaskan.
Dalam laporan BPK juga menyebut bahwa sampai pemeriksaan berakhir, BP Batam belum menyesuaikan Perka tersebut dengan mengacu pada PMK tentang SBM terbaru.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas menunjukkan bahwa Perka BP Batam belum disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagaima diatur dalam Perka Nomor 6 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Perka Nomor 33 Tahun 2017 tentang perjalanan dinas di lingkungan BP Batam.
Hasil telaahan terhadap Perka di atas sebagaimana pada Bab V, bahwa besaran satuan biaya perjalanan dinas sesuai dengan PMK tentang Standar Biaya Umum (SBU) yang berlaku.
Telaahan BPK menunjukkan bahwa Perka Nomor 6 Tahun 2017 pada Bab V sebagaimana diubah dengan Perka Nomor 33 Tahuh 2017, pada Pasal 11 ayat (9) huruf a menyatakan bahwa biaya taksi dalam negeri dibayarkan secara lumsum.
Pasal itu disebut BPK bertentangan dengan Pasal 11 ayat (8) yang menyatakan bahwa biaya perjalanan dinas sesuai PMK Nomor 60 tahun 2021 tentang SBM tahun 2022 yang diantaranya mengatur bahwa pertanggungjawaban biaya taksi berdasarkan biaya riil (at cost).
Sebagaimana laporan BPK, berdasarkan wawancara dengan Kepala Subbagian Verifikasi Biro Keuangan dan PPK Kantor Perwakilan BP Batam di Jakarta diketahui pembayaran perjalanan dinas secara lumsum karena mengacu pada Perka BP Batam Nomor 33 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perka tentang perjalanan dinas di lingkungan BP Batam.
Lalu BPK menyebut, kondisi tersebut tidak sesuai dengan Pasal 3 huruf d dan Pasal 10 ayat (5) huruf b PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tak tetap.
Juga tidak sesuai dengan PMK Nomor 60/PMK.02/2021, tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2022 pada Pasal 1 dan Pasal 2 serta Pasal 4 serta Lampiran II.
Pun juga tidak sesuai dengan Perka BP Batam Nomor 33 Tahun 2017 tentang perubahan Perka BP Batam Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan BP Batam pada Pasal 6 ayat (1), Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (8).
Sehingga BPK menyebut kondisi disebut di atas mengakibatkan biaya taksi perjalanan dinas pada BP Batam minimal sebesar Rp 1,8 miliar lebih tidak memenuhi prinsip akuntabilitas dan tidak diyakini kebenarannya. (red)