BatamNow.com – Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Ruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas 1 dengan nomor register perkara 21/Pdt.G/2025/PN.Btm tanpa kehadiran para tiga tergugat.
Sidang perdana agenda pemeriksaan legalitas para pihak digelar di Ruang Sidang Utama PN Batam pukul 12.00, Selasa (04/02/2025).
Tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Hermanto Manurung & Associates mewakili kliennya Teo Yau Zong selaku Direktur Yuan Yang Marine Sdn Bhd pemilik kapal MV CR 6 menggugat PT Sarana Sijori Pratama sebagai tergugat 1, PT Davina Sukses Mandiri sebagai tergugat 2 dan PT Marinatama Gemanusa Shipyard sebagai tergugat 3 dan delapan turut tergugat.
Dari delapan turut tergugat hanya lima yang hadir yaitu mewakili PT Seloko Batam Shipyard, PT Bama Titian Sejahtera Indonesia, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam atau Balai Karantina Kesehatan Batam dan Polda Kepri.
Sementara turut tergugat yang tidak hadir, adalah Badan Pengusahaan Batam, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, dan Bea Cukai Batam.

Sebelumnya viral diberitakan media ini, kapal MV CR 6 diduga dicuri oleh jaringan mafia dari perairan Johor, Malaysia pada November 2023.
Pada tanggal 28 November MV CR 6 ditemukan di perairan Batam tepatnya di galangan PT Seloko Batam Shipyard dan kemudian berpindah ke galangan kapal PT Marinatama Gemanusa Shipyard.
@batamnow PT Marinatama Gemanusa, perusahaan galangan kapal (shipyard) di Tanjung Uncang melakukan penutuhan atau pemotongan kapal MV CR 6 yang diduga hasil kapal curian yang pelakunya sudah dilaporkan ke Polda Kepri. Hal itu disampaikan Hermanto Manurung SH sebagai kuasa hukum Yuan Yang Marine Ltd, pemilik kapal MV CR 6, kepada BatamNow.com. Kapal yang dipotong ini, kata Hermanto, adalah milik perusahaan asal Malaysia yang dicuri jaringan mafia laut dari perairan Johor, Malaysia, dan dibawa ke Batam pada November 2023. Kapal tersebut dibawa ke Batam dengan menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan pencurinya. Dikatakan sejak pencurian MV CR 6, kasusnya sudah dilaporkan pemiliknya Teo Yau Zhong ke Polis Diraja Malaysia pada 30 November 2023. Baca beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #fyp #fypage #batam ♬ Suspenseful and tense orchestra(1318015) – SoLaTiDo
Sejak pencurian MV CR 6, kasusnya sudah dilaporkan pemiliknya Teo Yau Zhong direktur Yuan Yang Marine Sdn Bhd ke Polis Diraja Malaysia pada 30 November 2023.
Selain di Malaysia, kasus itu juga sudah dilaporkan ke Polda Kepri atas pengerusakan pada 28 Februari 2024.
Tapi proses hukumnya di Polda Kepri berakhir dengan SP3 pada 27 Desember 2024 dengan alasan terlapor Saimun alias Akong sudah meninggal dunia pada Agustus 2024.
Akhirnya pada 14 Januari 2025, kuasa hukum pihak pemilik kapal menyurati Polda Kepri agar dilakukan penyegelan MV CR 6 dan tanggal 17 Januari mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Batam Kelas I.
Kapal MV CR6 Masih Dipotong, Hingga Kini
Sejak dikeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) hingga digelar sidang perdana, badan kapal MV CR 6 terus dilakukan penutuhan/ pemotongan dan mengeluarkan potongan/ scrap badan kapal dari galangan PT Marinatama Gemanusa Shipyard ke PT Putra Kundur Mulia menggunakan kendaraan trailer, Selasa (04/02/2025).
Terbaru, surat yang diterima media ini menyebut Budi Halim sebagai Direktur Utama PT Marinatama Gemanusa Shipyard (pihak pertama) menjual scrap MV CR 6 kepada Jisman S mewakili PT Leonard Mandiri Indonesia (pihak kedua) dengan Surat Perjanjian Jual Beli Scrap Kapal MV CR 6, nomor 000123-Scrap/SSP-LMI/I/2025 tertanggal 27 Januari 2025.
Dalam surat perjanjian itu disebut Budi Halim selaku Direktur Utama PT Marinatama Gemanusa Shipyard mewakili atas nama PT Sarana Sijori Pratama sesuai surat kesepakatan bersama antara PT Sarana Sijori Pratama dengan PT Marinatama Gemanusa Shipyard tertanggal 23 Januari 2025.
Lalu disebut pula bahwa pihak pertama dalam perjanjian tetap terikat dengan surat kesepakatan bersama tertanggal 23 Januari 2025 yang dibuat antara PT Sarana Sijori Pratama dengan nomor surat 008/SPJ-BTH/LGL/I/2024 tertanggal 29 Januari 2024.
PT Marinatama Gemanusa Shipyard menjual scrap MV CR 6 ke PT Leonard Mandiri Indonesia seharga Rp 4,5 miliar dan memberi jaminan dan pertanggungjawaban atas seluruh dokumen atas kapal MV CR 6 dan memberi jaminan dan tanggung jawab apabila terjadi klaim dan tuntutan dari pihak manapun. (red)