BatamNow.com – Tiga dari empat terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan Bripda Natanael Simanungkalit menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/07/2026).
Ketiga terdakwa tersebut adalah Guntur Sakti Pamungkas, Asrul Prasetya, dan Muhammad Al-Farisi. Sementara terdakwa pertama yakni Arauna Sihombing melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa.
Keputusan itu disampaikan setelah Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada masing-masing terdakwa untuk menentukan sikap atas dakwaan JPU setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum mereka.
“Terdakwa 1, saudara mengajukan perlawanan tidak atas dakwaan dari jaksa,” tanya Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Melalui penasihat hukumnya, Arauna Sihombing, terdakwa pertama menjawab tidak mengajukan keberatan.
“Tidak, Yang Mulia,” jawab Arauna.
Berbeda dengan terdakwa pertama, tiga terdakwa lainnya kompak menyatakan akan mengajukan eksepsi.
“Mengajukan perlawanan, Yang Mulia,” jawab ketiganya di hadapan majelis hakim.
@batamnow Tiga dari empat terdakwa dalam perkara dugaan pembunuhan Bripda Natanael Simanungkalit menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (30/07/2026). Ketiga terdakwa tersebut adalah Guntur Sakti Pamungkas, Asrul Prasetya, dan Muhammad Al-Farisi. Sementara terdakwa pertama yakni Arauna Sihombing melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa. Keputusan itu disampaikan setelah Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada masing-masing terdakwa untuk menentukan sikap atas dakwaan JPU setelah berkonsultasi dengan penasihat hukum mereka. “Terdakwa 1, saudara mengajukan perlawanan tidak atas dakwaan dari jaksa,” tanya Ketua Majelis Hakim dalam persidangan. Melalui penasihat hukumnya, Arauna Sihombing, terdakwa pertama menjawab tidak mengajukan keberatan. “Tidak, Yang Mulia,” jawab Arauna. Berbeda dengan terdakwa pertama, tiga terdakwa lainnya kompak menyatakan akan mengajukan eksepsi. “Mengajukan perlawanan, Yang Mulia,” jawab ketiganya di hadapan majelis hakim. Atas sikap tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum ketiga terdakwa untuk menyusun dan menyampaikan nota keberatan terhadap surat dakwaan sebelum sidang memasuki agenda berikutnya. Dalam perkara ini, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga didakwa dengan Pasal 464 juncto Pasal 68 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (06/08) dengan agenda penyampaian eksepsi dari penasihat hukum ketiga terdakwa. Sidang Sempat Ricuh Usai persidangan, suasana di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipenuhi keluarga para pihak sempat memanas. Kericuhan terjadi saat para terdakwa hendak digiring keluar oleh petugas pengawal tahanan. Sejumlah anggota keluarga korban berusaha mendekati para terdakwa hingga memicu ketegangan di dalam ruang sidang. Petugas dari kejaksaan dan kepolisian kemudian berupaya mengamankan situasi dan mengevakuasi keempat terdakwa melalui pintu samping ruang persidangan. Kericuhan berlanjut hingga area ruang tahanan Pengadilan Negeri Batam. Beberapa anggota keluarga korban mengejar rombongan pengawal tahanan sehingga sempat terjadi aksi saling dorong dengan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan. Di tengah suasana tersebut, bibi almarhum Bripda Natanael meluapkan kekecewaannya dan mempertanyakan tanggung jawab para atasan terdakwa. “Kenapa cuma orang ini yang ditahan, ke mana atasannya kenapa bisa terjadi, begitu sakit perbuatan mereka kepada anak kami, tidak ada yang mengetahui orang orang di dalam ke jam sekali kalian, begitu sakit disiksa anak kami sampai begitu Danton-nya di mana, di mana tanggung jawab, sungguh terlalu kalian,” ujarnya dengan nada emosional. Ia menilai peristiwa yang menimpa keponakannya tidak seharusnya terjadi tanpa diketahui pihak lain, mengingat kejadian berlangsung di lingkungan asrama polisi. “Di mana atasan mereka sampai si Arauna sendiri yang bawa ke rumah sakit, berarti kalian tidak melaksanakan tugas dengan baik,” tegasnya. Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #fyp #batamtiktok #batamhits #polisiindonesia #batampunyacerita ♬ original sound – BatamNow.com
Atas sikap tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum ketiga terdakwa untuk menyusun dan menyampaikan nota keberatan terhadap surat dakwaan sebelum sidang memasuki agenda berikutnya.
Dalam perkara ini, keempat terdakwa didakwa melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka juga didakwa dengan Pasal 464 juncto Pasal 68 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis (06/08) dengan agenda penyampaian eksepsi dari penasihat hukum ketiga terdakwa.

Sidang Sempat Ricuh
Usai persidangan, suasana di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipenuhi keluarga para pihak sempat memanas. Kericuhan terjadi saat para terdakwa hendak digiring keluar oleh petugas pengawal tahanan.
Sejumlah anggota keluarga korban berusaha mendekati para terdakwa hingga memicu ketegangan di dalam ruang sidang.
Petugas dari kejaksaan dan kepolisian kemudian berupaya mengamankan situasi dan mengevakuasi keempat terdakwa melalui pintu samping ruang persidangan.

Kericuhan berlanjut hingga area ruang tahanan Pengadilan Negeri Batam. Beberapa anggota keluarga korban mengejar rombongan pengawal tahanan sehingga sempat terjadi aksi saling dorong dengan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan.
Di tengah suasana tersebut, bibi almarhum Bripda Natanael meluapkan kekecewaannya dan mempertanyakan tanggung jawab para atasan terdakwa.
“Kenapa cuma orang ini yang ditahan, ke mana atasannya kenapa bisa terjadi, begitu sakit perbuatan mereka kepada anak kami, tidak ada yang mengetahui orang orang di dalam ke jam sekali kalian, begitu sakit disiksa anak kami sampai begitu Danton-nya di mana, di mana tanggung jawab, sungguh terlalu kalian,” ujarnya dengan nada emosional.

Ia menilai peristiwa yang menimpa keponakannya tidak seharusnya terjadi tanpa diketahui pihak lain, mengingat kejadian berlangsung di lingkungan asrama polisi.
“Di mana atasan mereka sampai si Arauna sendiri yang bawa ke rumah sakit, berarti kalian tidak melaksanakan tugas dengan baik,” tegasnya. (H)
