BatamNow.com – Perpanjangan masa jabatan para pejabat tinggi BP Batam mencuat di rapat dengar pendapat ( RDP) Komisi VI DPR RI pada Rabu (6/11/2024) yang kemudian ditunda.
Adalah Khilmi, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra, yang ‘mencolek’ tentang masa jabatan kepala, wakil dan anggota BP Batam itu.
Menurutnya telah terjadi perpanjangan masa jabatan para kepala, wakil dan anggota BP Batam dan diamini Plh Kepala BP Batam, Purwiyanto yang hadir dalam RDP.
Namun masa jabatan yang diungkit sepertinya simpang siur jika mencermati tanggal dan bulan berakhirnya masa jabatan yang mereka sebut.
Khilmi ketika mencecar Purwiyanto, menyebut batas masa tugas para pejabat tinggi pada tanggal 23 September 2024.
Plh Kepala BP Batam, Purwiyanto pun mengamini adanya perpanjangan masa jabatan mereka yang berakhir pada 26 September 2024, namun diperpanjang sesuai Perka Dewan Kawasan Batam.
Sementara SK Ketua Dewan Kawasan Batam No 1 Tahun 2019 yang mengatur pengangkatan pejabat ex-officio Kepala BP Batam, Wakil Kepala BP Batam serta para anggota, ditetapkan pada 27 September 2019.
Dan dalam SK itu tak disebut batas masa berlaku jabatan para kepala dan anggota BP Batam.
Kecuali PP 62 Tahun 2019, perubahan dari PP 46 Tahun 2007 tentang KPBPB Batam pada Pasal 2 A, poin (1d) mengatur tentang masa jabatan Kepala BP KPBPB Batam mengikuti ketentuan Undang-Undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Benarkah baru-baru ini ada perpanjangan masa jabatan sejumlah pejabat tinggi di BP Batam, termasuk pejabat ex-officio lewat SK baru dari Ketua Dewan Kawasan Batam, Airlangga Hartarto sebagai Menko Perekonomian?
Plh Kepala BP Batam Purwiyanto tak menjawab konkret klarifikasi BatamNow.com. “Tolong pak…lewat Karo Humas saja biar satu pintu. Tks,” katanya lewat pesan WhatsApp.
Sementara Kabiro Humas BP Batam yang dikonfirmasi tak memberi respons meski atas perintah atasannya.
Purwiyanto yang dicecar di hadapan anggota Komisi VI di RDP itu tak menampik ada perpanjangan masa jabatan.
Perpanjangan itu, menurutnya, oleh Ketua Dewan Kawasan Batam untuk maksimun 5 bulan.
Sementara Ketua Dewan Kawasan Batam, adalah Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang pengangkatannya lewat Keppres No 8 Tahun 2016, tertanggal 29 Februari 2016.
Keppres penetapan Dewan Kawasan Batam ini pun sudah kedaluwarsa karena masa berlakunya hanya 5 tahun.
Dalam Pasal 5 Keppres tersebut diatur tentang Dewan Kawasan bertugas selama 5 (lima) tahun terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden itu. Hingga sekarang Keppres pengganti belum ada.
Kembali ke masa tugas para pimpinan BP Batam yang simpang siur itu, Purwiyanto tak menjelaskan konkret masa berlaku perpanjangan SK baru yang ia maksud, kecuali menyebut maksimum 5 bulan. Sejak kapan dan berakhir kapan?
Namun saat RDP di hadapan Komisi VI Purwiyanto menjelaskan di Perka Dewan Kawasan ada pasal yang mengatur jabatannya berakhir 26 September 2024.
”Izin pak, namun di situ ada klausul bahwa bisa diperpanjang untuk satu kali masa jabatan lagi,” katanya tanpa menjelaskan SK Nomor berapa dari Dewan Kawasan.
Jadi, kata Purwiyanto, soal perpanjangannya tidak menyalahi Perka Dewan Kawasan. “Tapi sebetulnya yang melaksanakan adalah Dewan Kawasan, pak. Kami hanya menerima penugasan saja, Pak. Terima kasih pak,” kata Purwiyanto lagi.
Tapi ketika Khilmi menanya urgensi perpanjangan itu, Purwiyanto mengelak, ”Mohon izin pak, kami nggak bisa menjawab karena yang memperpanjang Pak Menko, pak, Ketua Dewan Kawasan. Jadi kami menerima penugasan saja pak untuk perpanjangan”.
Pantauan BatamNow.com, kini publik mempertanyakan tentang simpang siur perpanjangan masa jabatan para pimpinan teras BP Batam, apalagi dinilai tidak transparan.
“Kita yang mengikuti dinamika perkembangan BP Batam, belum pernah mendengar ada perpanjangan masa tugas para pemimpin di gedung di Batam Center itu,” kata Rahmad SSos pemerhati pemerintahan di sini.
Demikian juga Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, terkejut juga mendengar perdebatan di RDP soal perpanjangan masa jabatan para petinggi BP Batam itu.
Benarkah ada perpanjangan maksimal 5 bulan dan diatur di Perka Dewan Kawasan nomor berapa?
“Ada apa di balik perpanjangan SK masa jabatan seolah tidak transparan?” tanya Rahmad.
“Benarkah ada SK baru selain SK No 1 Tahun 2019 tertanggal 27 September 2019 dan mengapa tidak dipublikasi?” kata Panahatan, lagi.
Padahal, katanya, jika mengacu pada PP 62 Tahun 2019, jabatan ex-officio, misalnya, baru berakhir sesuai berakhirnya masa jabatan Wali Kota Batam Muhammad Rudi.
Sementara sebelumnya, SK Dewan Kawasan Batam No 1 Tahun 2019 tertanggal 27 September 2019 menetapkan pejabat ex-officio Kepala BP Batam, Wakil Kepala BP Batam serta para anggota.
Baik Rahmad maupun Panahatan mendesak BP Batam agar menginformasikan secara transparan masalah ini ke publik.
“Kalau tidak, sepertinya BP Batam mengabaikan undang-undang keterbukaan informasi publik dan bisa dipermasalahkan,” kata mereka berdua. (red)