Sinergi Pendampingan Hukum, BRK Syariah Teluk Kuantan Teken MoU dengan Kejari Kuansing - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Sinergi Pendampingan Hukum, BRK Syariah Teluk Kuantan Teken MoU dengan Kejari Kuansing

31/Okt/2024 23:16
Sinergi Pendampingan Hukum, BRK Syariah Teluk Kuantan Teken MoU dengan Kejari Kuansing
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Teluk Kuantan – PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Cabang Teluk Kuantan menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi untuk pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara, yang satu di antaranya adalah mencegah pembiayaan macet yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya yang disalurkan kepada masyarakat.

Kerjasama tersebut dimuat dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Kepala Kejari Kuansing Sahroni, SH, MH dan Branch Manager Bank Riau Kepri Syariah Cabang Teluk Kuantan Alfikri Djamil dan disaksikan oleh Pemimpin Divisi Hukum BRK Syariah, Arhim Syafei, SH dan Kasi Datun Kejari Kuansing M Shandy M, SH, MH pada Kamis (31/10/2024) di aula kantor Kejari Kuansing.

“Fokus utama kerja sama ini adalah pendampingan hukum perdata dan tata usaha negara. Kita sepakat untuk bekerja sama dalam mengidentifikasi dan menangani pembiayaan bermasalah di wilayah Kuantan Singingi” kata Arhim Syafei didampingi BM BRK Syariah Teluk Kuantan Alfikri Djamil.

Sementara itu, Kepala Kejari Kuansing Sahroni menekankan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan masalah hukum bidang datun.

Baca Juga:  Mendiktisaintek Brian Yuliarto Didampingi Gubernur Ansar Tinjau UTBK UMRAH

“Dengan adanya sinergi ini diharapkan dapat tercipta inovasi dan solusi yang lebih baik dalam memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, melalui kerja sama tersebut juga diharapkan dapat mencakup kepastian hukum, pemulihan kekayaan negara, penguatan wibawa pemerintah, serta perlindungan hak-hak keperdataan masyarakat.

“Semoga sinergi antara kedua pihak akan membawa manfaat yang signifikan bagi masyarakat serta kemajuan daerah,” imbuhnya.

Adapun lingkup kerja sama ini meliputi kewenangan, tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), yakni pemberian bantuan hukum litigasi maupun non litigasi, pertimbangan dan pendapatan serta pendampingan hukum dan peningkatan kompetensi antar kedua belah pihak. (*)

Berita Sebelumnya

1 Jalur Ponton Pelabuhan Batam Center Masih Disegel,  Extra Trip Feri Akan Dialihkan ke Sekupang

Berita Selanjutnya

Pengusutan Dugaan Korupsi PSPK Para Oknum Camat Kota Batam, Masyarakat Dukung Polda Kepri dan Diminta Transparan

Berita Selanjutnya

Pengusutan Dugaan Korupsi PSPK Para Oknum Camat Kota Batam, Masyarakat Dukung Polda Kepri dan Diminta Transparan

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan PLN
ucapan ke gub
ucapan ke wako

KUNJUNGI NUVASA BAY

https://www.youtube.com/watch?v=q7ClkhqF6-Q&ab_channel=BatamNowTV
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply