BatamNow.com – Keberadaan pejabat ex-officio Kepala BP Batam salah satu yang dibahas di rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI dengan BP Batam di Senayan pada Senin (02/12/2024).
RDP ini lanjutan RDP digelar pada Rabu (06/11/2024) yang ditunda karena ketidakhadiran Kepala BP Batam Muhammad Rudi.
Selain dihadiri Muhammad Rudi, wakil kepala Purwiyanto serta para anggota (deputi) dan tim BP Batam, RDP kali ini juga agak beda dengan beberapa kali RDP sebelumnya karena menghadirkan Ketua Dewan Pengawas BP Batam, Susiwijono Moegiarso yang sekaligus sebagai Sesmenko Perekonomian.
“Komisi VI DPR RI meminta adanya moratorium terkait pengalokasian dan pemetaan lahan di BP Batam hingga pejabat Walikota terpilih dilantik sebagai ex-officio Kepala BP Batam,” begitu pada poin ketiga kesimpulan RDP.

Dalam RDP itu, Wakil Ketua Komisi VI DPR Andre Rosiade pun mengucapkan terima kasih kepada Muhammad Rudi, yang mengabdi sebagai Kepala BP Batam hingga nanti ujung masa jabatannya sebagai wali kota.
“Saya ucapkan terima kasih atas pengabdian pak Rudi, pemimpin BP Batam selama ini. Jadi saya minta ini kesepakatan ini kita hormati bersama-sama, tapi kalau mau uji-uji nyali boleh, tapi jangan salahkan kami kalau bapak-bapak nanti tidak duduk di sini,” kata Andre.
@batamnow Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade memberikan peringatan keras kepada Sesmenko Susiwijono Moegiarso dan Kepala BP Batam Muhammad Rudi agar moratorium lahan diberlakukan hingga pelantikan Kepala BP Batam definitif selanjutnya. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan BP Batam, di Jakarta, pada Senin (02/12/2024). Awalnya Andre menjelaskan data diperolehnya bahwa pengalokasian tanah BP Batam dilakukan moratorium pada 25 September 2024, tapi diduga dilakukan buka-tutup yang menghasilkan 14 izin baru. “Waktu itu dilaksanakan pada 25 September 2024, ditetapkan moratorium pengadaan lahan. Namun, 4 Oktober 2024, pak seskemenko pak Susiwijono memanggil Plt Kepala Batam dan anggota untuk membuka moratorium maka terbitlah dan dibuka 14 pemetaan lahan hingga beberapa permohonan pemetaan lahan baru. Tanggal 24 Oktober kembali ditetapkan moratorium,” jelas Andre dalam RDP, Senin (02/12). Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #fyp #fypシ #bpbatam #batam #andrerosiade ♬ original sound – BatamNow.com
Kesepakatan dimaksud Andre, adalah moratorium pemgalokasian tanah BP Batam yang tetap berlaku hingga masa jabatan Kepala BP Batam Muhammad Rudi berakhir.
Muhammad Rudi dilantik sebagai Kepala BP Batam ex-officio pada September 2019 lewat SK Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang sekaligus Menko Perekonomian.
Dan jika melihat perkembangan pembahasan pada RDP, jika jabatan Kepala BP Batam ex-officio masih dirangkap oleh wali kota tahun 2025, dipastikan pemimpin Badan Layanan Umum (BLU) itu bukan Muhammad Rudi lagi.
Sebab dalam Pilkada 2024, calon wali kota Batam adalah Nuryanto dan Amsakar Achmad.
Hasil hitung cepat (quick count) oleh Poltracking Indonesia, Amsakar yang merupakan wakil wali kota Batam 2 periode, unggul dari pasangan calon saingannya pada Pilkada Batam.
Tahapan Pilkada saat ini masih rekapitulasi hasil penghitungan suara, oleh KPU Kota Batam.
Wali kota terpilih hasil Pilkada 2024 akan dilantik pada 10 Februari 2025, dan menjabat hingga 5 tahun ke depan.
Dan kemungkinan menyusul dilantik melanjutkan pejabat ex-officio Kepala BP Batam dalam periode yang sama.
Sebab sesuai Pasal 2 A, ayat 1d, PP 62 Tahun 2019 tentang perubahan kedua PP 46 Tahun 2007 tentang KPBPB, masa jabatan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam mengikuti ketentuan Undang-Undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 10 ayat (2) PP 41 Tahun 2021 menyebut, kepala dan anggota Badan Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan ditetapkan oleh Dewan Kawasan. (A/D/red)

