Soal Dugaan Perjudian di Batam, Ini Penegasan Mabes Polri - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Soal Dugaan Perjudian di Batam, Ini Penegasan Mabes Polri

16/Mar/2023 15:54
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow, Jakarta – Perjudian menjadi masalah pelik di negeri ini. Bak pepatah, gugur satu tumbuh seribu. Begitulah realitas yang ada.

Satu bandar judi ditangkap, banyak cukong-cukong baru bermunculan. Tak heran, persoalan ini tak juga bisa tuntas meski Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) sudah beberapa kali berganti.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah tegas memerintahkan jajarannya memberangus perjudiaan. Tapi ada tudingan jajarannya belum maksimal bertindak di lapangan.

Seperti diketahui, sejak 2022 lalu ‘perang’ terhadap perjudian sudah dicanangkan Kapolri. Melalui video conference dengan seluruh jajaran, mulai tingkat Mabes hingga Polda se-Indonesia, Listyo memerintahkan jajarannya menindak tegas segala bentuk perjudian hingga narkoba.

“Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), illegal mining, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan, hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat,” tegasnya.

Listyo menegaskan, bagi jajaran Polri dan Polda yang tidak melaksanakan instruksi tersebut, maka taruhannya adalah dicopot dari jabatannya.

Ia pertegas lagi bahwa dirinya tidak main-main dan akan terus memantau di lapangan. Kalau kedapatan ada personelnya yang tidak menjalankan perintah tersebut, akan langsung dicopot dari jabatan.

Kolase foto. Game zone SUPERSTAR 21 masih mengoperasikan mesin elektronik lama dengan jenis permainan yang sama. (F: BatamNow)

Sejak Januari Polda Kepri memang ada menangkap komplotan judi online “Raja Hokki”. Tiga tersangka diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Pada 7 Maret 2023, Polresta Barelang menangkap 6 tersangka pelaku judi sie jie Singapura.

Tapi pemantauan BatamNow.com di Batam, Kepulauan Riau dugaan perjudian masih tetap bercokol. Seperti judi sie jie yang “udara” maupun “darat”. Online maupun offline.

Terbaru, muncul arena gelanggang permainan (gelper) atau game zone di Batam, yang permainannya menyediakan hadiah lempengan emas murni berkadar 99,9 bagi pemenangnya.

Itu berlangsung di arena game zone SUPERSTAR 21 di Sky Villa, Kawasan Nagoya. Di arena itu terdapat sekitar 56 unit mesin jackpot buah atau SLOT MESIN, 10 unit mesin tembak ikan, mesin barbel 5 unit, mesin monyet 3 unit dan lempar basket 5 unit.

Selain game zone SS 21 ada lagi arena dugaan judi gelper di salah satu ruko Sei Jodoh.

Baca Juga:  Pelantikan KAHMI Kota Batam, Kepala BP Batam : Bersama Wujudkan Batam Bandar Dunia Madani

Arena judi gelper ini justru dengan beraninya beroperasi selama 24 jam, sehari. Entah siapa di balik arena judi gelper yang menyediakan sejumlah slot mesin ini.

Konon kabarnya, usai Lebaran, semua gelper yang di dalamnya terdapat indikasi perjudian akan buka kembali di seantero Batam.

Ketika dikonfirmasi terkait keberadaan game zone berhadiah lempeng emas Kombes Pol Jefri Siagian Dirreskrimum Polda Kepri malah balik bertanya, apakah itu (game zone berhadiah emas) masuk kategori perjudian sesuai Pasal 303 KUHP?

Dalam UU 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Paraturan Pemerintah No 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, slot mesin atau jackpot adalah salah satu jenis alat judi yang dilarang dan jenis lainnya.

Menjawab beberapa pertanyaan BatamNow.com, Jefri malah berdalih sudah menjawab ke rekan media yang sama. “Teman Bapak sdh konfirmasi… dan sdh sya jawab.. khan 1 media dgn Bapak,” kata Jefri, Senin (13/3/2023).

Ketika dikonfirmasi ke redaksi BatamNow.com, tidak ada satu pun yang mendapat konfirmasi dari Kombes Pol Jefri Siagian. Malah dia berujar, “Boss… mau konfirmasi sdh sya jawab keteman kamu 1 media… kurang jelas apa”.

Berkaca pada fakta bahwa tidak ada konfirmasi apa-apa dari Jefri ke kru BatamNow.com, maka patut dipertanyakan, apakah Dirreskrimum enggan ditanya soal perjudian di wilayah hukum Polda Kepri?

Kembali ke soal perjudian di Batam, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, ketika dikonfirmasi mengatakan, “Instruksi dari Bapak Kapolri soal memberantas perjudian sudah jelas. Dan, itu harus dijalankan secara masif oleh seluruh jajaran Polda se-Indonesia”.

Menurutnya, kalau ada Polda yang tidak menjalankan hal tersebut dan membiarkan perjudian tetap beroperasi di wilayah kerjanya, maka akan dievaluasi jajaran pimpinannya, bahkan bisa berujung dicopot dari jabatanya.

“Kita tidak boleh main-main dengan segala bentuk perjudian. Lakukan pengawasan, razia atau sidak di simpul-simpul yang disinyalir menjadi tempat perjudian,” seru Ramadhan di Mabes Polri, Selasa kemarin.

Ditanya soal kemungkinan perjudian dibeking oleh aparat, Ramadhan memastikan, “Akan ditindak tegas”. (RN)

Berita Sebelumnya

Langkanya Gas Elpiji 3 Kg di Batam, Kuota Pangkalan Dipotong Bahkan Tak Diantar

Berita Selanjutnya

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto Juga Tepis Penyidik, Tak Lakukan Perjalanan Dinas Fiktif

Berita Selanjutnya
BBM Masih Langka, Ketua DPRD Batam Nuryanto: Pertamina Harus Klarifikasi Apa Penyebabnya

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto Juga Tepis Penyidik, Tak Lakukan Perjalanan Dinas Fiktif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com