BatamNow.com – Klaim yang menyebut BP Batam tidak lagi bergantung pada APBN pada Tahun Anggaran 2027 dalam mengelola kawasan mendapat sorotan dari sejumlah pihak.
Sumber yang memahami mekanisme penganggaran pemerintah menjelaskan bahwa seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh BP Batam tetap merupakan bagian dari penerimaan negara yang dilaporkan kepada Kementerian Keuangan dan masuk dalam mekanisme pengelolaan APBN.
Menurutnya, meskipun BP Batam tidak mendapatkan alokasi Rupiah Murni (RM) dari pemerintah pusat untuk Tahun Anggaran 2027, seluruh kebutuhan pendanaannya tetap dalam mekanisme APBN meski bersumber dari PNBP yang dihimpun dari berbagai aktivitas pengelolaan kawasan.
“PNBP BP Batam memang menjadi sumber utama pembiayaan kegiatan. Namun dana tersebut tetap merupakan penerimaan negara dan penggunaannya harus melalui mekanisme APBN yang dituangkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA),” ujarnya.
Ia menegaskan, perbedaan pada Tahun Anggaran 2027 hanya terletak pada tidak adanya alokasi Rupiah Murni dari pemerintah pusat.
Dengan demikian, BP Batam tidak memperoleh tambahan dana transfer langsung dari APBN, melainkan sepenuhnya mengandalkan PNBP yang dihasilkan sendiri.
“Kalau yang dimaksud adalah tidak ada lagi alokasi Rupiah Murni, itu benar. Namun jika dimaknai bahwa BP Batam tidak lagi menggunakan APBN, itu tidak tepat karena mekanisme penganggarannya tetap melalui APBN,” katanya.
Data yang dihimpun BatamNow.com menunjukkan bahwa PNBP BP Batam bersumber dari berbagai sektor usaha dan layanan yang dikelola, antara lain Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Uang Wajib Tahunan (UWT), jasa kepelabuhanan, serta layanan kawasan lainnya.
Untuk memperoleh kejelasan, BatamNow.com telah meminta konfirmasi kepada BP Batam melalui Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga, Sthefani Barlian.
Ia menegaskan bahwa mekanisme penganggaran BP Batam tetap berada dalam sistem APBN.
“Mekanisme penganggaran BP Batam tetap berada dalam sistem APBN. Namun, pada Tahun Anggaran 2027, BP Batam tidak mengajukan alokasi Rupiah Murni (RM), sehingga seluruh sumber pendanaan berasal dari PNBP-BLU BP Batam,” jelas Sthefani.
Ia menambahkan, PNBP yang diterima BP Batam tetap merupakan bagian dari penerimaan negara dan penggunaannya dilaksanakan melalui mekanisme penganggaran APBN yang dituangkan dalam DIPA.
“BP Batam diberikan kewenangan untuk menggunakan PNBP sesuai ketentuan dalam PP Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan BLU BP Batam, dengan tetap melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran yang ditetapkan pemerintah pusat,” ujarnya.
Sthefani juga mengungkapkan bahwa sebelumnya BP Batam masih memperoleh alokasi Rupiah Murni. Pada Tahun Anggaran 2026, misalnya, BP Batam mendapatkan alokasi sebesar Rp 80 miliar.
Sementara itu, pagu indikatif BP Batam untuk Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 2,4 triliun berasal dari target PNBP BP Batam.
Anggaran tersebut telah disetujui dalam rapat Komisi VI DPR RI bersama BP Batam pada Rabu (17/06/2026).
Namun demikian, ia menegaskan bahwa angka tersebut tetap akan diproses melalui mekanisme APBN hingga ditetapkan dalam DIPA BP Batam Tahun 2027.
Pendapatan Rupiah Murni BP Batam
Penelusuran BatamNow.com dari laporan keuangan audited menunjukkan BP Batam masih mencatatkan pendapatan Rupiah Murni dalam beberapa tahun terakhir.
Pada tahun 2023, pendapatan Rupiah Murni tercatat lebih dari Rp 290 miliar. Kemudian pada tahun 2024 meningkat menjadi sekitar Rp 554 miliar.
Jika dibandingkan dengan total PNBP BP Batam, proporsi Rupiah Murni pada 2023 sekitar 18 persen dari total PNBP sekitar Rp 1,6 triliun. Pada tahun 2024, porsinya sekitar 24 persen dari total PNBP lebih dari Rp 2,2 triliun.
Sementara pada tahun 2025, Rupiah Murni tercatat sekitar Rp 5,78 miliar dibandingkan PNBP sekitar Rp 1,9 triliun lebih.
Untuk tahun 2026, BP Batam masih memperoleh alokasi Rupiah Murni sebesar Rp 80 miliar, dengan target PNBP sekitar Rp 2,4 triliun.
Namun untuk tahun 2027, BP Batam tidak lagi mencatatkan target pendapatannya sari Rupiah Murni, kecuali dari PNBP yang masuk dalam mekanisme APBN.
Kondisi yang beda dengan pengelolaan pendapatan Pemerintah Daerah, selain Transfer ke Daerah (TKD) dengan Rupiah Murni dari pemerintah pusat, pendapatan daerah tidak masuk dalam mekanisme APBN kecuali APBD. Dan di Pemda berlaku istilah mandiri fiscal. (A/Red)

