BatamNow.com – Tarif parkir khusus di kawasan Bandara Internasional Hang Nadim, Batam, juga mengalami kenaikan per 15 Januari 2024.
Pantauan di lokasi, manajemen bandara telah menempelkan pemberitahuan tarif baru untuk parkir kendaraan di sana. Ada lewat spanduk, maupun papan informasi di gerbang parkir.
Untuk 2 jam pertama di Bandara Hang Nadim, mobil dikenakan tarif parkir sebesar Rp 7 ribu, lalu dikenakan tambahan Rp 2 ribu setiap 1 jam berikutnya.
Sementara sepeda motor dengan tarif parkir Rp 3 ribu untuk 2 jam pertama, ditambah biaya Rp 1 ribu untuk setiap 1 jam berikutnya.
Sedangkan untuk truk/bus, tarif parkirnya Rp 9 ribu untuk 2 jam pertama, serta tambahan Rp 3 ribu setiap 1 jam berikutnya.
Diumumkan juga bahwa parkir di Bandara Hang Nadim yang tidak dikenakan biaya alias gratis, hanya untuk drop off paling lama 5 menit.
Sebagai informasi, pengelolaan parkir khusus dengan sistem elektronik di Bandara Hang Nadim oleh PT Sentrypark Utama Indonesia.
Pihak PT Bandara Internasional Batam (BIB) sebagai pengelola bandara, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif parkir sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024.
“sudah sesuai Pak. Sebelumnya adalah 2000+2000 Parkir. sekarang 2000+5000 parkir,” jelas Pikri Ilham Kurniansyah Direktur Utama PT BIB, lewat pesan WhatsApp, kepada BatamNow.com, Selasa (16/01/2024).
Terkait adanya biaya masuk ke bandara selain biaya parkir, katanya, diatur lewat Peraturan Kepala (Perka) BP Batam. “karena ada perka utk masuk diluar parkir,” tambahnya.
Ketika dikonfirmasi apakah biaya masuk itu diatur Perka BP Batam Nomor 14 Tahun 2020, Dirut PT BIB membenarkan.
Perka BP Batam Nomor 14 Tahun 2020 mengatur tentang Pengelolaan Tarif Layanan dan Tata Cara Pengadministrasian Keuangan Badan Usaha Bandar Udara Hang Nadim pada Unit Usaha Bandar Udara dan Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Dalam Lampiran 2 Perka tersebut, diuraikan beberapa item jenis dan tarif layanan terkait kebandarudaraan. Salah satunya adalah parkir.
Pada jenis layanan parkir di bandara, tarifnya adalah total dari biaya jasa yang nominalnya sesuai Perda Kota Batam ditambah dengan “Biaya Masuk” yang diatur dalam Perka itu.
Biaya masuk tersebut ditagih per sekali masuk/ kendaraan. Untuk mobil dengan biaya masuk Rp 2 ribu, motor Rp 1 ribu, sedangkan bus & truk sebesar Rp 5 ribu.
Sebagai informasi, tarif jasa parkir di bandara diatur dalam Perda Kota Batam 1/2024 dengan aturan turunannya Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 1 Tahun 2024.
Tarif jasa parkir khusus sesuai Perwako Batam 1/2024 adalah:
- Mobil: Rp 5 ribu untuk 2 jam pertama, dan Rp 2 ribu setiap 1 jam berikutnya
- Motor: Rp 2 ribu untuk 2 jam pertama, dan Rp 1 ribu setiap 1 jam berikutnya
- Bus & Truk: Rp 6 ribu untuk 2 jam pertama, dan Rp 3 ribu setiap 1 jam berikutnya.
Bila tarif jasa parkir diatur Perda itu ditambah dengan biaya masuk dalam Perka BP Batam, tarif parkir baru di Bandara Hang Nadim sudah sesuai untuk kendaraan jenis mobil dan motor.
Namun, tarif parkir baru untuk bus & truk di Bandara Hang Nadim, kini dikenakan Rp 9 ribu per 2 jam pertama.
Padahal tarif jasa parkir bus & truk sebesar Rp 6 ribu sesuai Perda Kota Batam 1/2024, dengan biaya masuk Rp 5 ribu yang diatur dalam Perka BP Batam 14/2020.
Ketika dikonfirmasi, soal komponen yang digunakan dalam penghitungan sehingga tarif baru untuk parkir bus & truk senilai Rp 9 ribu, Dirut PT BIB Pikri Ilham Kurniansyah mengarahkan media ini ke Vice President Corporate Secretary PT BIB Aidhil Julian.
Aidhil menjelaskan biaya masuk kendaraan di Bandara Hang Nadim mengikuti pengaturan yang ada. Meski tak dijelaskan, jenis peraturannya termasuk nomor dan tahunnya.
“BIB mengadopsi hierarki hukum yg telah di konsultasikan ke Bp, sehingga adopsinya mengacu pd Perda sbg sumber hk dan perwali sbg aturan pelaksana di yurisdiksi kota batam,” jelasnya lewat pesan WhatsApp, kepada BatamNow.com, Rabu (17/01).
BP Batam, lanjutnya, juga memperoleh pendapatan dari revenue parkir di Bandara Hang Nadim. “untuk revenue parkir, dari 100% revenue, BIB 52% dan dari 52%, di bagi dengan BP sesuai perjanjian yaitu 70 : 30,” terang Aidhil.
Dikonfirmasi terpisah, lewat pesan WhatsApp, Kabiro Humas BP Batam Ariastuty Sirait hanya menjawab, “Silahkan menanyakan lgsg ke pihak pengelola bandara PT BIB“. (Aman/red)