BatamNow.com – Tindakan aparat dalam proses penggusuran di Kampung Tanjung Banun, Pulau Rempang, kembali menuai kecaman.
Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang menyoroti keras peristiwa kekerasan yang dialami warga, serta penolakan laporan polisi terhadap korban.
Insiden terjadi pada Selasa pagi, 8 Juli 2025, saat Tim Terpadu yang terdiri dari sekitar 600 personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Ditpam BP Batam mendatangi rumah milik Rusmawati, warga Kampung Tanjung Banun. Sekitar pukul 08.00 WIB, penggusuran pun dilakukan.
Penghuni rumah, yakni Nur Suarni (65), Rusmawati (54), dan anaknya dipaksa keluar. Setelahnya, rumah dikepung pagar betis oleh aparat, sehingga mereka tidak bisa kembali mengambil barang-barang penting.
“Masih ada barangku di dalam rumah dan berilah aku kesempatan terakhir untuk memvideokan proses perubahan rumahku karena ada makam anakku di belakang rumah ini,” ujar Rusmawati saat itu.

Namun ketika hendak merekam, Rusmawati ditarik paksa. Hal serupa dialami Nur Suarni, yang bahkan digotong ke dalam mobil diduga oleh oknum petugas Ditpam BP Batam. Ia mengaku diperlakukan kasar, dihimpit oleh dua orang di dalam mobil yang dikunci dari dalam.
Dalam perjalanan menuju Batam, Nur Suarni mengaku merasa sakit dan meminta mobil diperlambat. Ia pun meminta berhenti untuk buang air besar.
Namun, petugas justru memintanya untuk melakukannya di dalam mobil. Akibatnya, ia buang air di tempat dan justru mendapat makian.
Mobil berhenti di simpang Sei Raya hanya untuk membersihkan kotoran tersebut.
Di tengah ketakutan, Nur Suarni kembali meminta mobil diperlambat. Namun, salah satu petugas justru berkata:
“Diam aja, biar kita mati bersama.”
Ucapan ini membuat Nur Suarni syok dan tak sadarkan diri. Ia kemudian diketahui diturunkan di rumah hunian sementara di Batu Aji, Batam.
BatamNow.com mengkonfirmasi peristiwa kekerasan dan intimidasi seperti pengakuan Nur Suarni yang diduga oleh oknum Ditpam. Namun Kabiro Umum BP Batam Muhamad Taofan belum merespons pesan konfirmasi terkirim lewat WhatsApp, pada Kamis (10/07/2025) malam.
Laporan Diduga Ditolak Polisi, YLBHI: KUHAP Wajibkan Penyidik Terima Aduan Pidana
Menanggapi peristiwa ini, Direktur YLBHI-LBH Pekanbaru, Andri Alatas, mengecam tindakan oknum Ditpam BP Batam.
“BP Batam telah melakukan perbuatan yang tidak manusiawi dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Darimana wewenang BP Batam membawa secara paksa Warga Negara di luar kehendaknya dan bagi kami ini merupakan perampasan kemerdekaan orang,” tegas Andri.
Ia merujuk pada Pasal 328 dan Pasal 333 KUHP terkait penculikan dan perampasan kemerdekaan seseorang yang mengancam pelaku dengan pidana hingga 12 tahun penjara.
Lebih jauh, Andri mengungkap bahwa laporan Nur Suarni ke SPKT Polresta Barelang justru ditolak. Bahkan, pihak SPKT menyarankan korban melapor ke Ketua Tim Terpadu BP Batam.
“Respon ini tentu saja menunjukkan minimnya pengetahuan Kepolisian Polresta Barelang terhadap hukum acara,” katanya.
Ia mengingatkan, sesuai Pasal 5 angka 1 KUHAP, penyelidik wajib menerima laporan atau pengaduan tindak pidana. Ditambah lagi, Perkap Nomor 7 Tahun 2022 melarang pejabat Polri menolak laporan masyarakat atau mempersulit layanan.
Senada, Ahlul Fadli dari WALHI Riau mengkritisi penggusuran paksa tersebut.
“Penggusuran paksa oleh Ditpam BP Batam membongkar rumah dan merusak kebun masyarakat merupakan pelanggaran sepihak tanpa mengedepankan kemanusiaan,” tegas Ahlul.
Ia menyebut tindakan itu sebagai pelanggaran hak atas tempat tinggal yang layak dan berdampak langsung pada sumber mata pencaharian warga, khususnya nelayan dan pekebun.
“Penggusuran paksa masyarakat di Pulau Rempang akibatkan hilangnya sumber kehidupan masyarakat dan hilangnya sumber mata pencaharian mereka sebagai nelayan dan pekebun,” ujarnya.
Tim Solidaritas Nasional menilai, pendekatan penggusuran tetap menunjukkan watak arogan negara yang merampas ruang hidup masyarakat demi proyek Rempang Eco-City.
Mereka juga menyinggung pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat 1 Kovenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya, serta Pasal 28H UUD 1945 yang menjamin hak atas tempat tinggal dan lingkungan hidup yang layak.
Sebagai respons, Tim Advokasi Solidaritas Nasional mendesak:
- Kepolisian menerima laporan warga dan memproses pelaku kekerasan secara adil dan transparan.
- Propam Polda Kepri mengusut dugaan pelanggaran etik oleh SPKT Polresta Barelang.
- Komnas HAM menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat dalam penggusuran paksa ini.
- Ombudsman RI menindak maladministrasi yang dilakukan Tim Terpadu BP Batam.
- DPR RI mengevaluasi proyek Rempang Eco-City serta mempertimbangkan pembubaran BP Batam. (*)

