Wacana FTZ se-Kepri Perlu Diluruskan, Ampuan: Integrasi BBK Bukan Meniru Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Wacana FTZ se-Kepri Perlu Diluruskan, Ampuan: Integrasi BBK Bukan Meniru Batam

by BATAM NOW
06/Jul/2026 17:12
Perlu Perpres Sebagai Pedoman Penanganan Konflik Kepentingan dalam Menjalankan Kewenangan pada Pimpinan BP Batam

Peneliti/ Praktisi, Akademisi Hukum di Batam, Dr. Ampuan Situmeang, S.H., M.H. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Wacana menjadikan seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ) kembali mencuat.

Beberapa waktu lalu, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mengusulkan agar seluruh kabupaten dan kota di Kepri memperoleh status FTZ sebagaimana yang selama ini dikenal di Batam.

Namun, usulan tersebut dinilai perlu diluruskan agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru mengenai konsep integrasi kawasan KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).

Pengamat hukum sekaligus akademisi, Dr Ampuan Situmeang SH MH, menegaskan bahwa konsep integrasi KPBPB BBK bukan dimaksudkan untuk menjadikan Bintan maupun Karimun memiliki kedudukan yang sama dengan Batam sebagai FTZ.

Menurutnya, Batam sejak awal memang memiliki karakteristik yang berbeda. Kawasan ini lahir sebagai daerah industri yang dikelola oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (dikenal sebagai Otorita Batam) berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1973.

Selanjutnya, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007, Otorita Batam tidak dibubarkan, melainkan beralih menjadi Badan Pengusahaan (BP) Batam dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 juncto Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007.

Perubahan regulasi kemudian kembali terjadi melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025.

Dari sinilah muncul istilah “integrasi” KPBPB BBK.

Ampuan menjelaskan, makna integrasi tersebut bukan untuk menyamakan status Batam dengan Bintan maupun Karimun, melainkan menciptakan keterpaduan aktivitas ekonomi dan investasi di ketiga kawasan.

Dengan demikian, kegiatan ekonomi yang berkembang di Batam dapat saling terhubung dan mendukung aktivitas di Bintan maupun Karimun.

“Jadi bukan menyamakan Batam dengan daerah lain. Yang dimaksud adalah bagaimana kegiatan yang dilakukan di Karimun, di Bintan, terintegrasi dengan kegiatan yang ada di Batam,” kata Ampuan kepada BatamNow.com melalui pesan di WhatsApp, Senin (06/07/2026).

Meski demikian, hingga kini menurutnya belum terlihat konsep konkret mengenai bagaimana integrasi tersebut akan dijalankan.

Ia menyoroti bahwa Ketua Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (DKPBPB) di Karimun, Bintan, dan Tanjungpinang masih dijabat oleh Gubernur Kepri.

Sementara di Batam, struktur kelembagaannya berbeda karena Ketua DKPBPB dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan para menteri terkait sebagai wakil dan anggota, termasuk Gubernur Kepri sebagai salah satu anggotanya.

Karena itu, Ampuan menilai pemerintah daerah perlu mengambil peran lebih aktif dalam menyusun konsep atau peta integrasi yang nantinya menjadi masukan bagi pemerintah pusat.

Menurutnya, pemerintah sebenarnya telah memiliki landasan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Integrasi KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun.

Baca Juga:  Upaya FTZ se-Kepri Disuarakan Ansar Ahmad, Implementasi Kawasan BBK Terintegrasi Masih Mandek

Dalam regulasi tersebut, makna integrasi telah dijelaskan secara normatif.

Namun hingga saat ini, implementasi Perpres tersebut dinilai belum berjalan.

Ia menjelaskan, salah satu penyebabnya adalah ketentuan dalam PP Nomor 41 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 25 Tahun 2025, khususnya Pasal 6 yang mengatur struktur kelembagaan, belum memperoleh pengesahan Presiden atas usulan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Akibatnya, ketentuan pada Pasal 74 dan Pasal 75 PP tersebut juga belum dapat dilaksanakan.

“Kondisi ini menjadi persoalan mendasar. Bagaimana pemerintah ingin membicarakan peningkatan ekosistem investasi, kegiatan berusaha, pertumbuhan ekonomi, perluasan lapangan kerja, hingga peningkatan daya saing di KPBPB, bahkan pelaksanaan integrasi, sementara struktur kelembagaannya sendiri belum sesuai dengan PP 41 Tahun 2021 juncto PP 25 Tahun 2025,” jelas Ampuan.

Ampuan menilai struktur kelembagaan memiliki hubungan erat dengan peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus kepastian hukum dalam penerbitan perizinan berusaha di kawasan KPBPB, baik di Batam maupun di Bintan, Karimun, dan Tanjungpinang.

Padahal, secara geografis Kepri memiliki posisi yang sangat strategis dan sulit ditandingi kawasan lain.

Namun menurutnya, ketika calon investor melihat kondisi regulasi dan kepastian hukum yang belum sinkron, muncul kebingungan terhadap iklim investasi di daerah tersebut.

“Potensi Kepri sangat besar dan strategis. Tetapi sampai sekarang belum bisa dimaksimalkan hanya karena ego sektoral dan koordinasi birokrasi yang masih sulit diimplementasikan,” katanya.

Di sisi lain, Ampuan mengakui minat investor terhadap Kepri masih tetap tinggi. Bahkan kinerja BP Batam sebagai mitra kerja Komisi VI DPR RI juga mendapat apresiasi, terutama atas peningkatan realisasi investasi yang disebut hampir mencapai 200 persen.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa capaian tersebut tidak boleh dijadikan ukuran bahwa seluruh persoalan di kawasan KPBPB telah terselesaikan.

Menurutnya, masih banyak aspek yang memerlukan kajian dan penelitian lebih komprehensif, khususnya dalam membangun harmonisasi serta penyelarasan regulasi agar mampu memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan investor.

Ia juga menilai kewenangan Gubernur Kepri sebagai Ketua DKPBPB di Bintan, Tanjungpinang, dan Karimun masih sangat terbatas dalam menggerakkan aktivitas kawasan perdagangan bebas tersebut.

Karena itu, peran pemerintah pusat dinilai sangat menentukan, terutama dalam aspek pembiayaan maupun pelaksanaan program-program strategis di kawasan KPBPB.

“Oleh sebab itu, Gubernur seharusnya dapat menggalang sinergi berbagai pihak untuk melakukan kajian yang komprehensif dan menghasilkan usulan konkret kepada pemerintah pusat, sehingga Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Integrasi KPBPB Batam, Bintan, dan Karimun benar-benar dapat direalisasikan,” ucap Ampuan. (A)

Berita Sebelumnya

Penasehat Khusus Presiden RI Bidang Naker Respons Persoalan Hak Eks Karyawan Riau Pos Group

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com