BatamNow.com – Ulasan berseri mengenai berita di pusaran arena permainan ketangkasan atau gelanggang permainan (gelper) di media ini, bukan karena latah.
Tapi media ini mencoba mengungkap beberapa fakta dugaan pelanggaran atau ketidakadilan penerapan peraturan di pusaran arena gelper.
Ini hal yang perlu diungkap ke publik, meski Polda Kepri tidak menemukan unsur tindak pidana judi dan perjudian.
Salah satu bentuk pelanggaran yang dilakukan pengusaha gelper adalah pengangkangan atas Peraturan Wali (Perwali) Kota Batam Nomor 11 Tahun 2023 tentang Waktu Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di Kota Batam. Beelid itu termasuk mengatur waktu operasional arena permainan ketangkasan.
Meski terjadi tindak pelanggaran terhadap Perwali, namun Pemko Batam justru seperti diam membisu. Pemerintah daerah ini ibarat lumpuh. Tak dapat menegakkan aturannya, apalagi menindak pelanggarnya.
“Itu bisa menguatkan dugaan oknum-oknum tertentu, termasuk oknum di DPM-PTSP di Pemko Batam ‘main mata’ dengan para pengusaha arena permainan ketangkasan atau gelper,” kata Ketua DPP LI-Tipikor Kepri Panahatan SH.
Rumor menggelinding di tengah masyarakat, para oknum di Pemko Batam dicurigai mendapat uang gratifikasi dari para pengusaha gelper. Setiap bulan. Ada yang menyebut “pelanggaran berbayar”.
Sulit menafikan rumor klasik ini berkorelasi dengan pembiaran pelanggaran terhadap Perwali di pusaran operasional gelper.
Wali Kota Batam Muhammad Rudi pun tampaknya seperti tak terusik, alih-alih menindak pengusaha yang mengangkangi peraturannya.
Bayak menuding terjadi “cincai-cincai” di balik tindakan pembiaran pelanggaran terang-terangan peraturan penguasa Kota Batam ini. “Ini hengki pengki,” ujar Mainuddin SH, pemerhati sosial perkotaan di Batam.
Disebutkan kalau oknum-oknum pejabat di Pemko benar-benar bersih dari rumor gratifikasi di pusaran arena gelper, paling tidak mereka harus tegas menegakkan dan menjalankan Perwali itu. “Artinya waktu operasional arena gelper itu harus tunduk ke aturan dan peraturan yang ada. Simpel kan,” ujar Panahatan.
Soal dugaan sepihak tentang gratifikasi, beberapa sumber terpercaya dari dalam lingkungan pengelolaan arena gelper secara tertutup membenarkannya.
“Ya pastilah ada uang jatah setiap bulan ke oknum tertentu dan orang-orang penting di Pemko Batam, sudah sejak dari dulu, kalau tidak, mana mungkin arena gelper bisa leluasa beroperasi 24 jam seperti sekarang,” kata sumber itu.
Sumber itu pun sampai membentang satu catatan panjang urutan nama-nama penerima aliran dana dari salah satu arena gelper.
Terlihat jelas catatan nama orang dari instansi tertentu maupun dari swasta yang belum terverifikasi. “Tapi nama kami jangan disebut dan ditulis di media ya,” ujar sumber itu mengingatkan.
Investigasi redaksi BatamNow.com, diperkirakan 20-an lebih arena gelper di Batam beroperasi antara 20 sampai 24 jam, dalam sehari.
Padahal, Wali Kota Batam lewat Perwali mengatur waktu penyelenggaraan (operasional) arena gelper itu mulai pukul 10.00 hingga pukul 24.00 WIB setiap hari atau dapat beroperasi hanya 14 jam.
Demikian juga pada Pasal 2 ayat (3) huruf l, tentang wewenang wali kota atas peraturan itu. Tapi wewenang itu dikangkangi para pengusaha gelper.
Perwali Masih Dilanggar, Belum Ada Tindakan?
Kadis Kominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan membenarkan Perwali Kota Batam yang mengatur waktu penyelenggaran arena gelper.
“Benar, arena ketangkasan hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 sampai dengan pukul 24.00 WIB, setiap hari,” ujarnya ke wartawan BatamNow.com.
Rudi Panjaitan pada Senin (06/11/2023) tak membantah adanya pelanggaran itu lalu sempat mengatakan bahwa Pemko Batam akan menegur para pegusaha gelper yang melanggar Perwali itu.
Tapi hingga Senin (14/11/2023) arena gelper yang dominan milik kelompok “tauke” tertentu itu masih leluasa beroperasi melanggar aturan penguasa Kota Batam itu.
Apakah belum ada tindakan terhadap pelanggaran Perwali Kota Batam itu? Kala dikonfirmasi kembali, Rudi Panjaitan tak lagi merespons redaksi BatamNow.com.
Kepala Dinas Penanaman Modal-Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Hasfarizal Handra maupun Kepala DPM-PTSP Kota Batam Reza Khadafi juga tak merespons konfirmasi chat WhatsApp dari redaksi media ini.
Sedangkan Kepala Satpol PP Kota Batam Imam Tohari tak memberi jawaban yang konkret atas konfirmasi wartawan media ini, minggu lalu.
Iman Tohari ditanya soal razia malam bersama tim gabungan yang dilakukannya baru-baru ini.
Apakah razia itu terkait pelangaran waktu penyelenggaraan usaha gelper dan apa hasilnya?
Imam yang mengaku tengah mengikuti satu pendidikan di Surabaya tak dapat menjelaskan rinci. “Coba ditanya PTSP, maaf saya sedang mengikuti pendidikan di Surabaya,” jawabnya lewat chat WhatsApp.
Lemahnya penegakan hukum maupun aturan dan peraturan pemerintah, demikian di daerah karena banyak oknum yang mempermainkannya, dan soal ini harus diakhiri, kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam beberapa momen.
Catatan BatamNow.com, banyak menduga, termasuk beberapa media bahwa puluhan arena gelper di Batam sebagai arena judi dan perjudian.
Salah satu jenis mesin permainan elektronik yang mendominasi di arena gelper, yakni slot mesin atau mesin jakpot.
Mesin dengan jenis ini jelas dilarang sebagaimana tertuang dalam UU No 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan PP No 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian.
Kemenkominfo juga kini tengah memerangi judi slot atau jackpot mesin online.
Namun polisi mengatakan belum menemukan bukti judi dan perjudian di arena gelper di Batam atau Provinsi Kepri.
Di sejumlah arena gelper ramai dikunjungi para pemain dewasa saban hari.
Perkiraan perputaran rupiah di semua arena gelper mencapai miliaran setiap hari. Arena gelper satu arena permainan yang melibatkan dunia anak-anak. (tim)