Zulkifly alias DJ Joy Divonis Seumur Hidup Perkara Narkotika, Ditangkap di Hotel Morena Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Zulkifly alias DJ Joy Divonis Seumur Hidup Perkara Narkotika, Ditangkap di Hotel Morena Batam

by BATAM NOW
23/Des/2024 23:09
Zulkifly alias DJ Joy Divonis Seumur Hidup Perkara Narkotika, Ditangkap di Hotel Morena Batam

Terdakwa Zulkifly alias DJ Joy, memgacungkan jari "metal" usai divonis seumur hidup dalam perkara narkotika oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Zulkifly, dengan nama panggungnya dikenal Joy, seorang Disc Jockey (DJ) dari Kabupaten Tanjung Balai Karimun, divonis penjara seumur hidup, dalam perkara kepemilikan narkotika.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, menyatakan terdakwa Joy terbukti secara dan bersalah di kaus kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 6 Kg dan 42 ribu butir pil ekstasi lewat persidangan pada Senin (23/12/2024).

“Menyatakan terdakwa Zulkifly alias Joy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, melakukan pekerjaan menjadi perantara dengan membawa sabu yang beratnya melebihi 5 gram,” ucap Douglas RP Napitupulu, yang bertugas sebagai ketua majelis hakim.

@batamnow Hal menyita perhatian pengunjung sidang hari ini, sesaat sebelum terdakwa Joy meninggalkan ruangan, ia dengan kedua tangan diborgol besi masih sempat memamerkan pose tiga jari yang umumnya dikenal jari ‘metal’ ke arah wartawan. Tak jelas apa maksudnya memberikan gestur jari (hand sign) seperti itu, setelah divonis seumur hidup. Dikutip dari beberapa sumber, gestur tangan yang menyerupai tanduk merupakan simbol kekuatan dan kegarangan dalam berbagai budaya. Dalam kalangan penggemar musik metal, spesifiknya gestur dengan tiga jari ini diartikan sebagai simbol persatuan dan rasa cinta terhadap genre musik tersebut. Bawa Narkotika dari Karimun, Ditangkap di Batam Zulkifly alias Joy ditangkap pada Maret 2024 di kamar nomor 202 Hotel Morena, Komplek Windsor Square, Batam. Berdasarkan pengakuannya, ia membawa narkotika dari Tanjung Balai Karimun ke Batam dengan iming-iming upah sebesar Rp 50 juta dari seorang pria bernama Afrizal, yang saat ini statusnya masih buronan. Barang bukti yang disita dari Joy berupa 6 kilogram sabu dan 42 ribu butir ekstasi, yang disembunyikan di dalam koper merah muda merek Polo Trans. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #fyp #fypシ ♬ original sound – BatamNow.com

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” lanjut Douglas.

Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Zulkifly alias DJ Joy, memga dalam perkara narkotika, di Pengadilan Negeri Batam. (F: BatamNow)

Setelah selesai membacakan amar putusan, Douglas menyuruh terdakwa Joy agar berkonsultasi terlebih dahulu kepada penasihat hukum (PH)-nya.

Setelah selesai berkonsultasi dengan terdakwa, lalu PH-nya Christopher EF Silitonga menyatakan kliennya pikir-pikir atas putusan hakim.

Pun dengan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Sebelum mengakhiri persidangan, Douglas memberikan pencerahan terhadap terdakwa.

“Itulah yang terbaik saudara ya, moga-moga nanti saudara bisa berubah di dalam (penjara) karena di hidup ini, ini bukan jalan terkahir ya,” ucap Douglas sekaligus menutup jalannya persidangan.

Sebelumnya pada Senin (11/11/2024) JPU menyatakan Zulkifly terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU pun menuntut terdakwa Joy dengan tuntutan penjara seumur hidup.

Dalam persidangan, Douglas RP Napitupulu didampingi anggota majelis hakim Vabiannes Stuart Watimena dan Dina Puspasari.

Tangan Diborgol, Acungkan Jari “Metal”

Hal menyita perhatian pengunjung sidang hari ini, sesaat sebelum terdakwa Joy meninggalkan ruangan, ia dengan kedua tangan diborgol besi masih sempat memamerkan pose tiga jari yang umumnya dikenal jari ‘metal’ ke arah wartawan.

Tak jelas apa maksudnya memberikan gestur jari (hand sign) seperti itu, setelah divonis seumur hidup.

Dikutip dari beberapa sumber, gestur tangan yang menyerupai tanduk merupakan simbol kekuatan dan kegarangan dalam berbagai budaya.

Dalam kalangan penggemar musik metal, spesifiknya gestur dengan tiga jari ini diartikan sebagai simbol persatuan dan rasa cinta terhadap genre musik tersebut.

Bawa Narkotika dari Karimun, Ditangkap di Batam

Zulkifly alias Joy ditangkap pada Maret 2024 di kamar nomor 202 Hotel Morena, Komplek Windsor Square, Batam.

Berdasarkan pengakuannya, ia membawa narkotika dari Tanjung Balai Karimun ke Batam dengan iming-iming upah sebesar Rp 50 juta dari seorang pria bernama Afrizal, yang saat ini statusnya masih buronan.

Barang bukti yang disita dari Joy berupa 6 kilogram sabu dan 42 ribu butir ekstasi, yang disembunyikan di dalam koper merah muda merek Polo Trans. (A)

Berita Sebelumnya

Mantan Kepala BC Batam, Rizal Dipanggil dan Akan Diperiksa KPK

Berita Selanjutnya

Dirut PT Persero Batam Arham S Torik Digantikan Djoko Prasetyo, Diisukan Sinyal bagi Pejabat BP Batam

Berita Selanjutnya
Dirut PT Persero Batam Arham S Torik Digantikan Djoko Prasetyo, Diisukan Sinyal bagi Pejabat BP Batam

Dirut PT Persero Batam Arham S Torik Digantikan Djoko Prasetyo, Diisukan Sinyal bagi Pejabat BP Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com