BatamNow.com – Zulkifly, dengan nama panggungnya dikenal Joy, seorang Disc Jockey (DJ) dari Kabupaten Tanjung Balai Karimun, divonis penjara seumur hidup, dalam perkara kepemilikan narkotika.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, menyatakan terdakwa Joy terbukti secara dan bersalah di kaus kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 6 Kg dan 42 ribu butir pil ekstasi lewat persidangan pada Senin (23/12/2024).
“Menyatakan terdakwa Zulkifly alias Joy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, melakukan pekerjaan menjadi perantara dengan membawa sabu yang beratnya melebihi 5 gram,” ucap Douglas RP Napitupulu, yang bertugas sebagai ketua majelis hakim.
@batamnow Hal menyita perhatian pengunjung sidang hari ini, sesaat sebelum terdakwa Joy meninggalkan ruangan, ia dengan kedua tangan diborgol besi masih sempat memamerkan pose tiga jari yang umumnya dikenal jari ‘metal’ ke arah wartawan. Tak jelas apa maksudnya memberikan gestur jari (hand sign) seperti itu, setelah divonis seumur hidup. Dikutip dari beberapa sumber, gestur tangan yang menyerupai tanduk merupakan simbol kekuatan dan kegarangan dalam berbagai budaya. Dalam kalangan penggemar musik metal, spesifiknya gestur dengan tiga jari ini diartikan sebagai simbol persatuan dan rasa cinta terhadap genre musik tersebut. Bawa Narkotika dari Karimun, Ditangkap di Batam Zulkifly alias Joy ditangkap pada Maret 2024 di kamar nomor 202 Hotel Morena, Komplek Windsor Square, Batam. Berdasarkan pengakuannya, ia membawa narkotika dari Tanjung Balai Karimun ke Batam dengan iming-iming upah sebesar Rp 50 juta dari seorang pria bernama Afrizal, yang saat ini statusnya masih buronan. Barang bukti yang disita dari Joy berupa 6 kilogram sabu dan 42 ribu butir ekstasi, yang disembunyikan di dalam koper merah muda merek Polo Trans. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #fyp #fypシ ♬ original sound – BatamNow.com
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama seumur hidup,” lanjut Douglas.

Setelah selesai membacakan amar putusan, Douglas menyuruh terdakwa Joy agar berkonsultasi terlebih dahulu kepada penasihat hukum (PH)-nya.
Setelah selesai berkonsultasi dengan terdakwa, lalu PH-nya Christopher EF Silitonga menyatakan kliennya pikir-pikir atas putusan hakim.
Pun dengan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.
Sebelum mengakhiri persidangan, Douglas memberikan pencerahan terhadap terdakwa.
“Itulah yang terbaik saudara ya, moga-moga nanti saudara bisa berubah di dalam (penjara) karena di hidup ini, ini bukan jalan terkahir ya,” ucap Douglas sekaligus menutup jalannya persidangan.
Sebelumnya pada Senin (11/11/2024) JPU menyatakan Zulkifly terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
JPU pun menuntut terdakwa Joy dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Dalam persidangan, Douglas RP Napitupulu didampingi anggota majelis hakim Vabiannes Stuart Watimena dan Dina Puspasari.
Tangan Diborgol, Acungkan Jari “Metal”
Hal menyita perhatian pengunjung sidang hari ini, sesaat sebelum terdakwa Joy meninggalkan ruangan, ia dengan kedua tangan diborgol besi masih sempat memamerkan pose tiga jari yang umumnya dikenal jari ‘metal’ ke arah wartawan.
Tak jelas apa maksudnya memberikan gestur jari (hand sign) seperti itu, setelah divonis seumur hidup.
Dikutip dari beberapa sumber, gestur tangan yang menyerupai tanduk merupakan simbol kekuatan dan kegarangan dalam berbagai budaya.
Dalam kalangan penggemar musik metal, spesifiknya gestur dengan tiga jari ini diartikan sebagai simbol persatuan dan rasa cinta terhadap genre musik tersebut.
Bawa Narkotika dari Karimun, Ditangkap di Batam
Zulkifly alias Joy ditangkap pada Maret 2024 di kamar nomor 202 Hotel Morena, Komplek Windsor Square, Batam.
Berdasarkan pengakuannya, ia membawa narkotika dari Tanjung Balai Karimun ke Batam dengan iming-iming upah sebesar Rp 50 juta dari seorang pria bernama Afrizal, yang saat ini statusnya masih buronan.
Barang bukti yang disita dari Joy berupa 6 kilogram sabu dan 42 ribu butir ekstasi, yang disembunyikan di dalam koper merah muda merek Polo Trans. (A)

