Tentang Pengawasan Eksternal di Pengolahan Air Minum, Begini Ketentuannya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com
Laporan Redaksi BatamNow.com (Bagian ke-5)

Tentang Pengawasan Eksternal di Pengolahan Air Minum, Begini Ketentuannya

Apa Kabar SPAM BP Batam yang Mengeduk Pendapatan Ratusan Miliar?

by BATAM NOW
15/Feb/2023 14:37
Tentang Pengawasan Eksternal di Pengolahan Air Minum, Begini Ketentuannya

Ribuan warga Perumahan Putra Jaya demo di depan Kantor BP Batam, Senin (07/11/2022). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Keberadaan pengawas eksternal atas jaminan kualitas kesehatan air minum yang diproduksi Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) BP Batam, kini dipertanyakan.

Diduga pengawasan eksternal itu tidak berjalan semestinya, disyaki tak dilaksanakan sebagaimana amanat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Entah di mana dan siapa pengawas dimaksud, masih, tampaknya “gelap”.

Jangankan hasil pemeriksaan dari pengawas eksternal yang wajib dipublikasi sesuai amanat undang-undang, para pemangku kepentingan di pusaran penyedia air minum justru bungkam kala dikonfirmasi wartawan BatamNow.com.

Apakah di balik bungkam itu karena tidak paham atau tak memahami perintah negara lewat perundang-undangan yang menjamin kesehatan warganya sebagai konsumen air minum?

Atau apakah kondisi itu sebagai “pengebirian” komitmen negara yang melindungi kesehatan segenap warganya sebagai pemegang kedaulatan atas hak air?

Oleh sebab itu, jangan sampai publik disalahkan bila menjadi ketakutan atas kualitas tingkat kesehatan air minum perpipaan SPAM BP Batam yang diproduksi dan didistribusikan lewat truk tangki air minum.

Jangan disalahkan pula jika publik menuding BP Batam “dapat membahayakan kesehatan warga Batam pelanggan air minum”. Apalagi bila kondisi ini terbiarkan terus menerus.

Baca Juga:  Kemenkes: Harus Ada Pengawasan Terpadu Bagi Kualitas Air Minum dan Pipa SPAM Batam

Jangan pula warga disalahkan bila menuding pengelola SPAM BP Batam sebagai pemicu atau memperkaya para pengelola berbagai air kemasan yang begitu laris manis karena air minum BP Batam tak laik minum meski dijamin negara.

Padahal standar satuan tarif harga air minum yang dikenakan kepada masyarakat pelanggan sudah dengan kualitas air minum yang sehat dapat langsung diminum tanpa dimasak pun.

Kondisi seperti disebut di atas juga bisa pemicu tingkat inflasi sebagaimana dikhawatirkan Presiden Jokowi. “Yang seharusnya beli dua bayar satu, menjadi beli satu bayar dua”.

Ini sungguh penting menjadi perhatian karena sebenarnya negara lewat perundang-undangan telah menjamin kualitas air minum yang dikelola para pelaku SPAM.

“Air minum produksi BP Batam bisa saja tak sehat untuk dikonsumsi apalagi untuk diminum jika tak ada jaminan dari pemeriksaan eksternal. Dan wajib hukumnya memberitahu ke publik,” kata Andoyono SH pemerhati konsumen di Kepri.

Sementara menurut UU 17 Tahun 2019 Pada Bab I Pasal 1 ayat (3) menyebut kebutuhan pokok air minum sehari-hari adalah air untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang digunakan untuk keperluan minum, masak, mandi, cuci, peturasan, dan ibadah.

Dan Permenkes mengamanatkan tentang pengawasan eksternal dan internal atas tingkat kualitas kesehatan air minum yang didistribusikan ke masyarakat.

Dari Kementerian PUPR lewat BatamNow.com juga mengingatkan sangat vital keberadaan pemeriksaan atau pengawasan eksternal atas sampel produksi air minum.

Baca Juga:  Kemenkes: Tak Penuhi Standar Kesehatan, Masyarakat Bisa Terjangkit Penyakit Tular Air

Lalu apa dan bagaimana amanat UU atas keberadaan pemeriksaan eksternal terhadap produksi air minum termasuk produksi SPAM BP Batam?

Permenkes: Harus Dilakukan Pengawasan Eksternal

Menurut Permenkes Nomor 736/Menkes/Per/VI/2010 pada BAB III Tata Laksana Pengawasan, pasal 5 menyebut, untuk mencapai kualitas air minum sesuai persyaratan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dilakukan pengawasan eksternal.

Pasal 6, Pengawasan eksternal dilakukan dengan 2 (dua) cara meliputi: (a) Pengawasan berkala; dan b. Pengawasan atas indikasi pencemaran.

Pasal 7, (1) Pengawasan eksternal berkala untuk air minum dengan sistem jaringan perpipaan dilakukan di titik terjauh pada unit distribusi.

Pasal 9, Pengawasan eksternal dan pengawasan internal atas indikasi pencemaran dilakukan pada seluruh unit penyelenggara penyediaan air minum.

Bagian Kedua Pelaksanaan Pengawasan pada pasal 10 menyebut: kegiatan pengawasan kualitas air minum meliputi: (a) Inspeksi sanitasi dilakukan dengan cara pengamatan dan penilaian kualitas fisik air minum dan faktor risikonya; (b) Pengambilan sampel air minum dilakukan berdasarkan hasil inspeksi sanitasi; (c) Pengujian kualitas air minum dilakukan di laboratorium yang terakreditasi; (d) Analisis hasil pengujian laboratorium; (e) Rekomendasi untuk pelaksanaan tindak lanjut; dan (f) Pemantauan pelaksanaan tindak lanjut.

Ayat (2), Penyelenggara air minum dalam melaksanakan pengawasan internal wajib melaksanakan analisis risiko kesehatan.

Pasal 12 ayat (1), Pengambilan sampel air minum harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: b. Titik-titik sampel menyebar dan mewakili kualitas air dari sistem penyediaan air minum.

Pasal 13 ayat (1), Pelaksanaan pengujian sampel air minum dilakukan di laboratorium yang terakreditasi atau dilakukan pengujian lapangan dengan menggunakan peralatan pengujian lapangan yang terkalibrasi.

Baca Juga:  Alamak! Pengelola SPAM Batam Masih Tahap Belajar? BP Batam: Mohon Pengertian Masyarakat

Ayat (2), Metode pengujian sampel air minum mengacu kepada Standar Nasional Indonesia (SNI) atau metode yang ditetapkan oleh Komite Akreditasi Nasional, atau metode lainnya berdasarkan referensi yang dapat dipertanggungjawabkan keakuratan hasil pengujiannya.

Ayat (3), Dalam hal suatu Kabupaten/Kota tidak memiliki laboratorium terakreditasi, pemerintah daerah menetapkan laboratorium sebagai laboratorium penguji kualitas air.

Pasal 16 ayat (2), Penyelenggara air minum harus melaksanakan tindak lanjut dari rekomendasi atas pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.

Pasal 18 ayat (1), Pelaksanaan inspeksi sanitasi, pengambilan sampel air minum, dan pengujian kualitas air minum dilaksanakakn oleh tenaga terlatih. (2) Tenaga terlatih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah petugas laboratorium, sanitarian, dan tenaga lain yang memiliki keterampilan untuk melakukan inspeksi sanitasi atau pengambilan sampel air minum yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan.

Pasal 24, Dalam rangka pengawasan kualitas air minum, Pemerintah Kabupaten/ Kota bertanggung jawab: a. Menetapkan laboratorium penguji kualitas air minum.

Baca Juga:  Miris, Warga Batam Terpaksa Pakai Air Kubangan, Air SPAM Tak Mengalir Dua Hari

Pasal 25 ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah daerah harus mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pembiayaan pelaksanaan pengawasan eksternal kualitas air minum.

Ayat (2), Selain sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembiayaan pelaksanaan pengawasan eksternal kualitas air minum dapat berasal dari sumber lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pasal 26 ayat (2), Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pengawasan eksternal kualitas air minum kepada Bupati/ Wali Kota setiap 6 (enam) bulan dengan tembusan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.

Ayat (4), Dalam kondisi khusus dan kondisi darurat, Kepala KKP wajib melaporkan pengawasan eksternal kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.

Hasil Pengawasan Harus Dipublikasi

Pasal 27 ayat (1), Pemerintah daerah harus mempublikasikan hasil pengawasan kualitas air minum di wilayahnya minimal 1 (satu) kali setahun. Ayat (2) Publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui media cetak dan/atau elektronik.

Pasal 28 (1), Apabila penyelenggara air minum tidak melaksanakan tindak lanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, maka Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengambil tindakan administratif.

Prosedur penetapan laboratorium untuk pengujian kualitas air minum sebagai berikut: b. Laboratorium Swasta: 1) Berbentuk Badan Hukum; 2) Memiliki Akta Pendirian laboratorium; 3) Memiliki kontrak kerja antara Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Laboratorium yang bersangkutan.

Pelaporan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau KKP.

Frekuensi pelaporan adalah: a. Pengawasan berkala dilaporkan 6 (enam) bulan sekali.

Poin-poin penting yang dikutip dari peraturan perundang-undangan inilah yang diduga tidak dilaksanakan oleh pengawas eksternal.

Atau jangan-jangan pengawas eksternal dimaksud belum dibakukan.

Kini banyak pihak was-was dan khawatir atas kualitas air minum BP Batam karena diduga tak sesuai dengan jaminan negara untuk melindungi kedaulatan rakyatnya, lewat perundang-undangan

Jika kualitas kesehatan air minum tidak ada jaminan dari pengawasan atau penelitian pihak eksternal, bisa membahayakan dan menimbulkan penyakit bagi warga yang mengonsumsi, kata pihak Kemenkes dan KemenPUPR.

“Parah memang BP Batam, selain pelayanan distribusinya yang buruk, tingkat kesehatan air minum pun ditengarai mengkhawatirkan,” kata beberapa warga yang diminta pendapatnya di lapangan.

Dan belakangan banyak pihak menuding BP Batam tak mampu atau tidak profesional mengelola SPAM Batam.

Termasuk para mitranya sebagai pengelola operasional dan pemeliharaan yang tengah mengenduk pendapatan hampir triliunan selama mengelola SPAM Batam dalam dua tahun terakhir.

Baca Juga:  Astaga! Buruknya Pelayanan SPAM BP Batam, Dikategorikan Pelanggaran HAM

Hal ihwal bukan tanpa sebab. Pelayanan pengelola SPAM Batam tergolong buruk.

Perusahaan PT Moya Indonesia dengan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk sama-sama bernaung di PT Air Batam Hulu dan PT Air Batam Hilir.

Dua perusahaan konsorsium itu pemenang kelola SPAM Batam selama 15 tahun sejak 2022.

Dua perusahaan di atas tak luput dari tudingan masyarakat karena diduga dimenangkan dari hasil “persekongkolan”. Soal tudingan itu telah diberitakan di media.

Tudingan yang bukan tanpa alasan di mana kinerja perusahaan pengelola SPAM mitra BP Batam dirundung masalah pelayanan distribusi yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.

Teranyar dirundung soal pengawas eksternal produksi air minum yang entah di mana keberadaannya. (red)

Berita Sebelumnya

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan Penjara, Hakim Tetapkan Sebagai Justice Collaborator

Berita Selanjutnya

DPR-Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2023 Rp 49,8 Juta Per Jemaah

Berita Selanjutnya
Arab Saudi Hapus Aturan Jaga Jarak di Masjidil Haram

DPR-Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2023 Rp 49,8 Juta Per Jemaah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com