BATAM NOW
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BATAM NOW

Astaga! Buruknya Pelayanan SPAM BP Batam, Dikategorikan Pelanggaran HAM

Simak Pernyataan Para Pakar Ini

24/Jan/23 10:01
Pengelola SPAM Batam Asyik Imlek-an, Warga Nongsa Konsumsi Air Kubangan

Warga Batam di Nongsa mengambil air kubangan untuk digunakan sebab air SPAM Batam tak mengalir, Minggu (22/01/2023). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sengkarut Pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam kian mengenaskan.

Diperkirakan puluhan ribu masyarakat pelanggan teraniaya akibat kian buruknya pelayanan penyedia air minum, kata Utusan Sarumaha, Anggota DPRD Kota Batam.

Bukan saja hanya bagi pelanggan yang existing. Namun diperkirakan ribuan pemohon (calon) pelanggan baru pun kesulitan atau diduga dipersulit mendapat akses aliran air minum.

Kondisi itu terjadi, paling tidak, sejak pengelolaan SPAM di tangan BP Batam bersama mitra barunya per 15 November 2020.

Derita demi derita di pusaran pelayanan buruk SPAM Batam mendera warga.

Padahal hak dan kedaulatan atas air bagi rakyat dijamin negara lewat undang-undang.

Namun faktanya, pelayanan buruk SPAM Batam menggelinding terus mendera warga.

Teranyar sejumlah warga pelanggan SPAM perpipaan di kawasan Nongsa dan kawasan lainnya terpaksa memanfaatkan air kubangan karena aliran air minum mati total di wilayah mereka. “Pelayanan SPAM Tak Manusiawi,” kata warganet.

Mitra BP Batam sebagai pengelola operasional dan maintenance adalah PT Moya Indonesia (perusahan entitas Grup Salim) dan PT Pembangunan Perumahan (Pesero) Tbk, milik BUMN dituding tak punya kemampuan.

Dan Kabiro Humas BP Batam Ariastuty Sirait “membenarkan” itu.

Baca Juga:  Miris, Warga Batam Terpaksa Pakai Air Kubangan, Air SPAM Tak Mengalir Dua Hari

Ariastuty memohon pengertian masyarakat Batam dimana pengelola SPAM “yang terhitung baru dalam menangani suplai air bersih di Batam.”

Di balik sengkarut pelayanan SPAM banyak pihak menuding BP Batam tak menjalankan kewajibannya dan diduga “berkonspirasi” dengan perusahaan mitra milik konglomerat.

Dan parahnya atas kondisi pelayanan buruk itu, ramai-ramai menuding BP Batam melanggar atau tak mengindahkan perintah negara lewat perundang-undangan atas pemenuhan hajat hidup orang banyak itu.

Demikian juga atas perintah UU 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (SDA). Belum lagi amanah Peraturan Pemerintah (PP) 122 tahun 2015 tentang SPAM.

Tak kecuali UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999, terindikasi dilanggar dan peraturan lainnya.

Baca Juga:  Warga Keluhkan Air Mengalir Cuma Saat Subuh Sejak 2017, Muhammad Rudi: Bagus Juga Hidup, Kalau Mati 24 Jam Bagaimana?

Dan ironisnya penderitaan berkepanjangan warga pelanggan air minum malah dicandain oleh Kepala BP Batam Muhammad Rudi dengan narasi, “Bagus juga hidup, ye. Kalau mati 24 jam bagaimana?”

Lalu jika berbicara antara hak dan kewajiban, selain dugaan melanggar peraturan perundang-undangan, apakah ketidakmampuan BP Batam dalam mengatasi persoalan pendistribusian air minum bagi sebagian warga Batam dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM?

Simak pendapat para pakar yang diwawancarai wartawan BatamNow.com di Jakarta baru-baru ini.

Direktur Eksekutif Setara Institute, Dr Ismail Hasani SH MH

Pemenuhan air minum bagi warga di Batam adalah tanggung jawab BP Batam. Itu secara jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan. Negara harus hadir dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyatnya, termasuk air minum. Kalau di daerah, ya itu tanggung jawab pemimpin di daerah

Menurutnya, kalau seorang pemimpin daerah tidak mampu bertanggung jawab terhadap hal-hal mendasar tersebut, ya untuk apa dipilih. “Artinya, dia tidak memiliki kemampuan dan kecakapan untuk menjadi seorang pemimpin,” ujarnya.

Baginya, seorang pemimpin daerah harus memiliki terobosan, bukan pemborosan. Harus mampu mencari solusi terhadap setiap persoalan warganya.

“Kalau pemimpin daerah justru membiarkan warganya sengsara gara-gara sulit mendapatkan air minum, ya bagus mundur saja,” tukasnya.

Tak hanya itu, pihak swasta selaku pengelola SPAM di Batam, yakni PT Moya Indonesia salah satunya perusahaan entitas Salim Group harus bertanggung jawab. Kalau tak mampu mundur saja atau dimundurkan. “Sekarang, air itu sudah menjadi komoditi dan bernilai bisnis. Harus dicek dan dimintai pertanggungjawaban juga kepada pengelola yang sudah meraup cuan,” serunya.

Hakim Agung Prof Dr Gayus Lumbuun SH MH

Amanat UU jelas bahwa negara memiliki tanggung jawab mengelola air minum yang diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan rakyat. “Kalau negara dan atau pemerintah tidak bisa memenuhi kebutuhan dasar akan air minum, lantas siapa yang harus bertanggung jawab? Pemimpin yang demikian sama saja sudah melanggar UU, karena itu tanggung jawab dia,” tegas Gayus.

Menurutnya kalau memang alasannya sumber air kering, ya harus dicarikan sumber air yang baru. Atau mungkin pipanya bermasalah, ya harus segera diperbaiki.

“Intinya, pemimpin harus gerak cepat demi memenuhi kebutuhan dasar warganya. Jangan hanya omong doang mau memperbaiki, tapi kenyataan tidak jalan. Bahaya pemimpin yang cuma bisa lips service saja”.

Pakar Hukum Universitas Padjajaran Maidah Purwanti SH MH yang juga Widyaiswara Kementerian Hukum dan HAM

“Dalam kasus SPAM di Batam, nampaknya bisa dikategorikan pelanggaran HAM karena terjadi pembiaran”.

Kewajiban dan tanggung jawab negara dalam kerangka pendekatan berbasis HAM bisa dilihat dalam tiga bentuk yakni, Menghormati, Melindungi, dan Memenuhi.

Dia mengatakan, “Dalam tiga kewajiban negara itu masing-masing mengandung unsur kewajiban untuk bertindak (obligation to conduct) yaitu, negara disyaratkan melakukan langkah-langkah tertentu untuk melaksanakan pemenuhan suatu hak, dan kewajiban untuk berdampak (obligation to result) yaitu, mengharuskan negara untuk mencapai sasaran tertentu memenuhi standar substantif yang terukur”.

Maidah menjelaskan, ada dua jenis pelanggaran berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab negara dalam implementasi HAM yaitu, pelanggaran karena tindakan (by commission), terjadi karena negara justru malah melakukan tindakan langsung untuk turut campur dalam mengatur hak-hak warga negara yang semestinya dihormati. Dan, pelanggaran karena pembiaran (by omission), terjadi ketika negara tidak melakukan sesuatu tindakan atau gagal untuk mengambil tindakan lebih lanjut yang diperlukan untuk melaksanakan kewajiban hukum.

Dalam kasus SPAM di Batam, nampaknya bisa dikategorikan pelanggaran HAM karena terjadi pembiaran. Sebab, macetnya penyaluran air minum sudah terjadi sejak 2017 silam, sementara baik BP Batam maupun mitra SPAM hingga kini tidak memberikan solusi konkret.

Resolusi No 64/292, Komentar Umum (General Comment) PBB No 15

Dalam Sidang Umum PBB tahun 2010, telah dikeluarkan resolusi yang secara eksplisit mengakui hak atas air dan sanitasi sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).

Selain resolusi No 64/292, Komentar Umum (General Comment) PBB No 15 menegaskan bahwa memberikan hak setiap orang atas air minum yang memadai, aman, bisa diterima, bisa diakses secara fisik dan mudah didapatkan untuk penggunaan personal dan domestik. (red)

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
Verifikasi

Batam Automotif Expo

iklan
ADVERTISEMENT

Toyota Test Drive ke Batu Ampar (Klik)

https://batamnow.com/wp-content/uploads/2022/02/Toyoya-Test-Drive-ke-Batu-Ampar.mp4
ADVERTISEMENT
BATAM NOW

© 2021 BatamNow

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021 BatamNow

idID
en ENidID
0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply