BatamNow.com, Jakarta – Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan Halimah, ibu dari Bripka Madih, terkait sengketa lahan di Bekasi.
Tak pelak lagi, Madih mengaku kecewa dengan penghentian kasus tersebut. Kuasa Hukum Bripka Madih, Charles Situmorang mengatakan, “Bapak Madih melalui Ibu Halimah telah mengajukan laporan polisi tahun 2011. Tapi faktanya pada 19 Februari 2023 kami menerima surat penghentian penyidikan (SP3) atas dugaan kasus tersebut, atas laporan Ibu Halimah tersebut”.
“Kami menyayangkan laporan tersebut disetop. Sebelumnya, polisi telah dua kali mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk mengusut laporan itu,” kata Charles, di Jakarta, Senin (06/03/2023).
Charles menjelaskan, laporan polisi itu kan diajukan tahun 2011. Muncul sprindik (surat perintah penyidikan) itu artinya menentukan adanya tindak pidana. Kemudian sudah tidak berlanjut dan viral di tahun awal 2023 muncul lagi terbit lagi itu sprindik. Jadi dalam laporan tersebut dua kali muncul sprindik.
Dikatakannya, polisi telah mengirimkan surat panggilan kepada ibunda Bripka Madih, Halimah. Pengakuannya, belum sempat di-BAP, polisi malah mengirimkan SP3 kepada keluarga Bripka Madih. “Pada 3 Februari lalu penyidik mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Artinya, 3 Februari 2023 lagi-lagi kembali penyidik Polda Metro Jaya menyampaikan ada peristiwa pidana di sana, muncul lah sprindik. Dari sprindik ini tanggal 3 Februari kemudian muncul surat panggilan kepada Ibu Halimah selaku pelapor untuk hadir tanggal 9 Februari. Dari tanggal 9 ini Bu Halimah belum bisa di BAP. Kemudian tiba-tiba tanggal 9 Februari, hari Minggu klien kami menerima surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan (SP3),” bebernya.
Sementara itu, Bripka Madih mengaku sangat kecewa dengan keluarnya SP3 tersebut. “Kalau kita sangat-sangat kecewa, kenapa saya bilang? Perjuangan 12 tahun ini begitu viral kesannya grabak-grubuk, buru-buru,” kata Bripka Madih di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/3/2023).
Dia mengisahkan, dirinya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kasus tersebut. Dia mempertanyakan dasar penyidik mengeluarkan SP3 di kasus tersebut.
“Ketika itu kita ba’da Maghrib dikirimlah hanya surat SPDP, terus berikutnya lagi belum seminggu baru berapa hari datang langsung panggilan, surat panggilan itu kan berkaitan dengan pemeriksaan nanti, belum diperiksa nggak lama lagi timbul SP2HP langsung SP3. Di mana dasar penyidik ini menghentikan penyidikan, padahal waktu kita gelar perkara di situ disaksikan pejabat-pejabat dari daerah pemerintah, daerah di situ banyak yang kita sanggah,” terangnya. (RN)

