BatamNow.com – Satuan Tugas (Satgas) Bea dan Cukai (BC) Batam akan memperluas penindakan terhadap pelanggaran cukai dengan menargetkan semua pabrik pelintingan rokok di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam.
Kepala BC Batam, Zaky Firmansyah mengatakan itu saat diwawancarai BatamNow.com di kantornya pada Senin (23/06/2025).
Diberitakan secara nasional, pembentukan Satgas yang merupakan instruksi langsung dari Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama, purnawirawan berpangkat Letjen TNI AD.
“Ini menunjukkan komitmen kuat terhadap penegakan hukum di Batam,” kata Rofinus SH, pemerhati penegakan hukum.
Pantauan BatamNow.com, diperkirakan lebih kurang 11–13 pabrik rokok beroperasi di FTZ Batam untuk tujuan ekspor.
Data ini belum terkonfirmasi ke BP Batam, numun data yang tercatat di Kantor BC Batam sebanyak 8 pabrik rokok tembakau dan 8 pabrik rokok elektrik (REL).
Dugaan kuat menunjukkan banyak produk rokok tembakau “diselundupkan” ke pasar domestik tanpa pita cukai dan sudah berlangsung cukup lama.
Produk ilegal ini diyakini juga beredar luas di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan wilayah pabean lainnya.
Diduga diseludupkan dari Batam sebagai kawasan perdagangan bebas.
Sumber BatamNow.com mengungkapkan pendirian serta produksi rokok di FTZ Batam cenderung jadi modus untuk menghindari pembayaran cukai dan pajak dengan mengedarkan secara ilegal produknya di lokal dan domestik.

ekspos dalam konferensi pers, Selasa (06/05/2025). (F: BatamNow)
Daya Serap Naker Minim
Disebutkan hampir semua pabrik rokok yang ada di Batam menggunakan teknologi mesin otomatis.
“Jadi rata-rata pabrik rokok di Batam sangat minim tenaga kerja (naker) karena mesin otomatis menekan biaya tenaga kerja dan merugikan negara dari sektor bea, cukai dan pajak,” ujar Galinardi SSos, juga pemerhati publik.
“Sudah minim naker, nggak bayar cukai dan pajak, maka pemiliknya diperkirakan jadi super kaya dan luput dari tindakan hukum, meski diduga melanggar hukum,” tukasnya
Diungkapkannya hampir semua pemilik pabrik rokok di Batam orang dari Jakarta atau Pulau Jawa.
Bahkan, katanya, ada pemilik pabrik rokok di FTZ Batam yang punya aset besar dan sekarang sedang membangun eks hotel besar di Batam.
Strategi Operasi Satgas BC Batam
Zaky Firmansyah menegaskan bahwa Satgas kini akan bekerja dari hulu ke hilir.
Pengawasan dilakukan sejak dari kawasan pabrik, kemudian ke pelabuhan kargo dan kontainer, hingga toko kelontong dan supermarket.
Data Penindakan Tahun 2025 Berjalan
Bukti bahwa rokok tanpa cukai produksi pabrik di FTZ Batam berkali ditangkap sudah sering dipublikasi pihak BC dan aparat hukum lainnnya lewat siaran pers.
Sebagai contoh penindakan per Januari-April 2025 terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal mencapai nilai Rp 37,5 miliar: 13,2 juta batang rokok, 1,4 juta gram HPTL, dan 1.920 liter minuman alkohol.
Lebih jauh, hingga Mei 2025, BC Batam telah menindak 17,25 juta batang rokok ilegal, meningkat sekitar 4 juta batang dalam kurun sebulan.

Daftar Pabrik Rokok di FTZ Batam
Pihak BC Batam dan P2 DJBC Kepri kerap mengumumkan sejumlah rokok hasil penindakan karena beredar tanpa pita cuka.
Antara lain:
1. Luffman (Merah, Putih, Silver, Light)
2. H‑Mild / HD / H‑Mind,H-Mild Bold
Sangat marak di Kepri. Beberapa varian populer adalah H‑Mind, H‑Mild Bold, dan HD.
3. Manchester (Merah, Biru, Putih)
4. Rave, Ray, Rexo
5. OFO / OFFO
6. T3, Maxxis
7. Extra Bold
8. UFO
Berdasarkan data yang didapat media ini, adapun perusahan pabrik-pabrik rokok di kawasan industri FTZ Batam berada di kawasan Tunas, Citra Buana, Union, Mega Jaya, dan lainnya.
Masing-masing:
- PT Ying Mei Indo Tobacco International
- PT Leadon International
- PT Alcotrindo Batam
- PT Vigo International
- PT Fantastik International
- PT Makmur Tembakau International
- PT Adhimukti Persada
- PT Rock International Tobacco
- PT Manhattan International.
Semua perusahaan rokok tersebut sudah dikonfirmasi lewat surat tertulis, namun tak ada respons.
Diduga, sebagian dari pabrik-pabrik ini menghindari pembayaran cukai, mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar sehingga Dirjen BC Djaka membentuk Satgas Nasional.
Operasi Satgas diperkirakan akan meningkatkan pemasukan negara dari sektor cukai dan memulihkan integritas FTZ Batam sebagai zona ekonomi yang bersih.
Banyak dari masyarakat berharap agar Satgas DJBC di bawah komando Letjen Djaka, bergerak tegas menuju penindakan menyeluruh hulu–hilir dan menangkap para pelaku, cukong yang terbukti merugikan negara dengan cara culas selama bertahun. (tim)

