BatamNow.com – Pengusutan dugaan korupsi di proyek Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) se-Kota Batam tahun 2023, masih berentet.
Para camat, lurah dan tenaga teknis (TT) Kelompok Masyarakat (Pokmas), oknum fasilitator kecamatan, staf KPA hingga PPTK pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD). sudah diperiksa penyidik Polda Kepri.
Apui pemilik toko material Dwi Sukses selaku penyedia bahan material PSPK di Bengkong dipanggil-periksa penyidik untuk kali kedua.
Kata sumber, dalam pemeriksan kedua ini, Rabu (20/11/2024), atas perintah penyidik Apui harus membawa berkas-berkas transaksi material selama tahun 2023, sebagai barang bukti.
“Apui si pemilik toko itu, datang ke Mapolda Kepri, dengan membawa setumpuk berkas, tapi Apui nggak sendirian, kali ia bersama pemilik ready mix yang yang beroperasi di Golden Prawn itu,” ucap sumber.
Apui yang dikonfirmasi BatamNow.com melalui pesan di WhatsApp terkait pemeriksaan kali kedua dirinya, tak merespons.
Sebelum Apui memblokir nomor wartawan media ini, pada panggilan pertama penyidik Ditreskrimsus, ia akui bukan dalam rangka pemeriksaan, namun hanya melakukan klarifikasi dan ditanyain saja pasca pemanggilan para lurah.
Berita bersambung media ini, pemeriksaan penyidik atas kasus dugaan korupsi PSPK dikabarkan dilakukan terhadap beberapa camat sejak 23 September, lalu.
Data sementara yang didapat media ini sudah 7 camat se-Kota Batam yang diperiksa. Antara lain Camat Bengkong, MFRB; Camat Batu Aji, FN; Camat Sekupang, KA; dan Camat Sagulung, HR,Camat Galang, UR; Camat Bulang, DR; dan Camat Belakang Padang, AH.
Para camat inilah menjadi koordinator dalam menjalankan pelaksanaan PSPK se-Kota Batam, dan diketuai Camat Bengkong, MFRB.
Biang masalah di balik pengusutan kasus ini, diduga ada pengeluaran anggaran fiktif puluhan miliar untuk tenaga teknis (TT) fiktif pendamping kelompok masyarakat (Pokmas).
Selain itu, dugaan mark-up harga dan volume material menjadi item kasus yang diusut yang melibatkan banyak pihak termasuk penyedia material seperti Apui
Sedangkan anggaran PSPK sekitar Rp 3,2 miliar per kelurahan atau sama dengan total sekitar Rp 204 miliar untuk 12 kecamatan dan 64 kelurahan yang ada di Batam.
Pihak Pemko Batam yang dikonfirmasi tentang kasus yang tengah diusut penyidik kepolisian ini, tak pernah merespons.
Dirreskrimsus Polda Kepri AKBP Putu Yudha Prawira yang beberapa kali dikonfirmasi BatamNow.com membenarkan pengusutan kasus ini dan masih dalam pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) meski pemeriksaan sudah berjalan hampir 2 bulan. (A)