Polda Kepri Selidiki Aliran Dana RO Oknum PNS BP Batam di Kasus Dugaan TPPO, Atasan Saling Lempar - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Polda Kepri Selidiki Aliran Dana RO Oknum PNS BP Batam di Kasus Dugaan TPPO, Atasan Saling Lempar

21/Nov/2024 18:39
Punya Kewenangan di Pelabuhan Batam Center, RO Oknum PNS BP Batam Patut Diduga Mafia TPPO

Dua tersangka kasus pengiriman PMI ilegal di Batam, oknum PNS BP Batam berinisial RO (kiri) dan MI. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, KBP Dony Alexander, akan terus melakukan proses penyidikan lebih lanjut, pada kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan oknum pegawai negeri sipil (PNS) BP Batam.

Adalah RO PNS BP Batam yang bekerja di Pelabuhan Internasional Batam Center, ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pengiriman PMI ilegal yang baru-baru ini diungkap polisi.

RO degnan kewenangannya di pelabuhan, berperan mengamankan calon PMI ilegal hingga masuk ke kapal yang akan berangkat ke Singapura ataupun Malaysia. Dari aksinya, ia meraup upah Rp 800 ribu per kepala.

Dirreskrimum Polda Kepri KBP Dony Alexander pun mengatakan akan menelusuri aliran uang hasil TPPO yang melibatkan oknum PNS BP Batam itu, salah satunya.

“Inilah yang nantinya akan kami lakukan proses penyelidikan lebih lanjut, kalau memang nanti ada aliran dana dari keuntungan ini ke beberapa pihak yang lain, selain dari dia, otomatis proses ini akan selalu berkembang dalam dinamika proses hukumnya,” kata Dony usai konferensi pers kasus penindakan Satgas “Asta Cita”, di Mapolda Kepri, Selasa (19/11/2024).

@batamnow Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dan pekerja migran ilegal atau nonprosedural. Hasil pengungkapan teranyar ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di gedung Selayang Pandang, Polda Kepri, Selasa (19/11/2024) Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, memaparkan hasil operasi yang berlangsung selama ini. “Kami di sini mengamankan dua tersangka atau dua pelaku yang bernaa inisial MI sebagai supir taksi online, dan yang satu berinisial RO (sebelumnya ditulis inisial RS berusia 50 tahun) di mana berstatus pegawai negeri sipil di salah satu lembaga di pemerintah daerah Kota Batam,” ujar Kombes Dony. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #fyp #fypシ #tppo #bpbatam ♬ original sound – BatamNow.com

Ditreskrimum Polda Kepri juga akan melakukan cross check ke pihak Keimigrasian, guna memastikan sudah berapa orang PMI ilegal yang diloloskan RO dan sindikatnya yang diperkiran sudah beroperasi selama satu tahun, atau mungkin lebih lama.

Informasi beredar pun menyebut-nyebut, aparat akan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada atasan tersangka RO.

Media ini pung coba mengkonfirmasi ke beberapa pejabat yang berhubungan dengan Pelabuhan Internasional Batam Center, tempat RO bertugas. Tapi mereka terkesan saling lempar.

Kasatker Pelabuhan Batam Center Deni Setiawan hanya menjawab, “Nanti coba abg kontek ke pak GM (General Manager) aja, Pak Beny, dialah atasan pak Roni (RO)“.

Menjawab pertanyaan yang sama, General Manager Pelabuhan Internasional Batam Center, Benny Syahroni membalas, “Mohon maaf saya tidak dapat menjawab hal ini langsung saja ke Pak Dir BUP atau lewat humas BP Batam ya Pak…Tks Pak“.

Lanjut dikonfirmasi ke Direktur Badan Usaha (BU) Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar, seputar kasus melibatkan RO termasuk dugaan bahwa oknum terebut sudah kedua kali ini diamankan kepolisian terkait TPPO.

Mantan Direktur Humas BP Batam itu mengarahkan media ini, agar mengkonfirmasi langsung kepada Biro Humas BP Batam.

“Terimakasih atas pertanyaannya. Humas BP Batam telah menyampaikan pernyataan resmi terkait hal ini, Bapak bisa mengkonfirmasi langsung ke Humas BP Batam apabila Media Bapak belum mendapatkan pernyataan resmi tersebut,” ujar Dendi.

Baca Juga:  Eksklusif: BPK Selesaikan Penghitungan Kerugian Negara di Proyek Dermaga Batu Ampar

Namun dikonfirmasi kepada Kabiro Humas BP Batam Ariastuty Sirait dan Kepala Bagian Humas Sazani, keduanya belum merespons.

Sebelumnya BP Batam memang mengeluarkan siaran pers terkait oknum yang menjadi tersangka itu. Tak banyak dijelaskan soal dugaan TPPO yang menjerat RO, kecuali dominan dengan narasi menghormati proses hukum yang berjalan.

Diberitakan sebelumnya, RO menjadi tersangka bersama rekannya berinisial MI yang berperan sebagai sopir taksi online dan mencari Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) untuk diberangkatkan secara ilegal.

RO yang berusia 50 tahun itu ditangkap polisi pada Kamis (31/10/2024) di Pelabuhan Internasional Batam Center. Berawal dari laporan masyarakat yang diterima penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.

Kapasitasnya atau kewenangannya sebagai pengawas radio pelayaran di Pelabuhan Internasional Batam Center, dimanfaatkan RO, untuk bebas melakukan aksi mengirim PMI nonprosedural ke luar negeri lewat feri penumpang dari pelabuhan itu ke Singapura dan Malaysia.

Dengan kewenangannya, RO mengawal calon PMI ilegal hingga masuk ke dalam feri.

RO sendiri di bawah pengawasan Kasatker Pelabuhan Internasional Batam Center Deni Setiawan yang bertugas di pelabuhan itu.

Terpisah, informasi menyebutkan bahwa RO pernah diringkus dalam dugaan kasus yang sama di Bandara Hang Nadim, sekitar Juni lalu.

Menurut sumber terpercaya BatamNow.com, RO diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Barelang, kala itu.

@batamnow Dugaan Tersangka RO Kali Kedua Ditangkap di Kasus TPPO, Didalami Polda Kepri 19/Nov/2024 20:04  Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander. (F: BatamNow) BatamNow.com – Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol Dony Alexander, masih akan terus mendalami perkara Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dan pekerja migran ilegal atau nonprosedural yang melibatkan oknum PNS BP Batam sebagai salah satu tersangka. Dalam pengungkapan kasus terbaru perdagangan orang, RO, PNS di BP Batam menjadi tersangka dengan rekannya berinisial MI yang berperan sebagai sopir taksi online yang mencari Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) untuk diberangkatkan secara ilegal. RO merupakan pegawai di BP Batam yang bertugas di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, di bagian Radio kapal. Dalam melakukan aksinya, selama tahun 2024, yang diduga sudah kali kedua, akan didalami penyidik Polda Kepri, kata Kombes Dony Hal itu disampaikan Dony dalam wawancara door stop dengan awak media, usai konferensi pers kasus menjerat RO dan MI, di gedung Selayang Pandang, Polda Kepri, Selasa (19/11/2024). Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #fyp #fypシ #tppo #bpbatam ♬ original sound – BatamNow.com

Terkait hal tersebut, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami.

“Kemarin saya baru dapat sih informasi dari BatamNow, makanya kita akan melakukan proses pengembangan. Kalau pun dia sudah dilakukan proses pengungkapan dan proses penyidikan, kita lihat di laporan polisinya, kalau memang ada, tidak proses penanganan, kenapa bisa terjadi tidak dilakukan penahanan, ini dalam tahapan kami dan penyidikan kami,” ucapnya, di Mapolda Kepri, Selasa (19/11/2024). (A)

Berita Sebelumnya

BRK Syariah Sediakan Tabungan Haji dan Umrah, Ajak Daftar Porsi Haji Diberi Imbalan Rp 300 Ribu

Berita Selanjutnya

Apui Pemilik Toko Dwi Sukses di Bengkong Dipanggil-Periksa Lagi di Kasus PSPK Batam

Berita Selanjutnya
Update Kasus Dugaan Korupsi PSPK di Batam: Apui Pemilik Toko Dwi Sukses di Bengkong Dipanggil Polisi

Apui Pemilik Toko Dwi Sukses di Bengkong Dipanggil-Periksa Lagi di Kasus PSPK Batam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com