BatamNow.com – Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berjanji akan memperjuangkan kasus 8 warga Rempang yang penahanannya ditangguhkan sampai mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Insya Allah saya berjanji ketika ini sudah selesai, yang ditahan khususnya masyarakat Rempang yang 8 orang kemarin sudah ditangguhkan, saya akan memperjuangkan untuk di-SP3-kan,” kata Bahlil kepada wartawan, Senin (18/09/2023) sore.
Janji itu disampaikan Bahlil usai ia berdiskusi tertutup dengan tokoh masyarakat, serta RT/RW Rempang, di Restoran Barelang Seafood, dekat Jembatan I Barelang.
Menurut Bahlil, ia telah membicarakan terkait SP3 itu dengan Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang. “Insya Allah itu akan baik,” katanya.
Selain 8 orang yang ditangguhkan penahanannya, Bahlil belum bisa menjanjikan memperjuangkan SP3 perkaranya. “Itu masih dalam proses lebih lanjut karena ada hal lain yang harus kita clear-kan,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Kerabat Masyarakat Adat Tempatan (KERAMAT) Gerisman Ahmad meminta ke Bahlil agar bisa dilakukan pembebasan tanpa syarat kepada seluruh warga yang ditahan terkait polemik Rempang.
Menurutnya, mereka semata-mata berjuang membela masyarakat tempatan di 16 kampung tua di Rempang, Galang, yang terancam relokasi dari tanah leluhurnya.
“Saya bilang, tolong lah, mereka itu kan bela kampung halaman mereka. Dan kalau yang dari luar, mereka bela kami orang Melayu. Jadi saya minta itu dibebaskan tanpa syarat,” jelasnya.
Dalam rilis Polda Kepri, sebanyak 43 warga yang diamankan sebagai buntut unjuk rasa berujung ricuh di depan Kantor BP Batam pada Senin (11/09).
Lalu bagaimana status terkini 43 peserta unjuk rasa yang diamankan itu?
“Jumlah Total 35 orang TSK yang terpenuhi Unsur Pidana,” tulis Pandra lewat pesan WhatsApp menjawab konfirmasi BatamNow.com, Senin (18/09). (tim)