:batamnow:: Publik mau tau soal kepastian amanat Peraturan Pemerintah (PP) No 27 tahun 2014 yang mengatakan pada masa berakhirnya konsesi, harus diaudit oleh APIP (Aparat Pengawasan Interen Pemerintah) dan BPKP (Badan Pengawas Keuangan Pemerintah). Juga ini menyangkut hal yang substansi soal ketentuan pengelolaan aset negara dan proses transisi kongkrit di masa deadline konsesi.
Dendi: Tentu kalau persiapan, pasti sudah dilakukan dan mentaati itu. Bapak saja tau apalagi kami yang setiap hari berkutat dengan perjanjian dan mengikuti PP No 27 tahun 2014 terakhir dan peraturan PP 6 tahun 2006.
Namun kan proses-proses rapat demi rapat tidak kami publikasikan karena bukan kewajiban kami mempublikasikan pembahasan-pembahasan, tapi kita sudah melakukan persiapan-persiapan terhadap apa yang bapak sampaikan.
:batamnow:: Artinya BP Batam perlu juga menjelaskan ke publik soal akhir dari masa konsesi ini?
Dendi: Publik ini kan sangat banyak. Total penduduk Batam dengan 1,3 juta jiwa. Dengan penduduk dewasa sekian ratus ribu. Yang sudah balighlah yang punya kepentingan terhadap hal seperti ini. Boleh kita pilah-pilah. Apakah 100% efektif yang kita lakukan? Itu belum pasti. Media menyampaikan, ada media sosial, hotline, cetak, radio.
:batamnow:: Soal realisasi kualitas air yang dialirkan ATB langsung ke konsumen, apakah sudah sesuai dengan Guidelines For Drinking Water Quality (Pedoman Kualitas Air Minum) yang dikeluarkan WHO 1984. Kan di dalam poin konsesi ditekankan juga akan pemenuhan itu?
Sementara pendapat konsumen air yang kami himpun secara acak mengatakan kualitas air itu belum terpenuhi sebagaimana mestinya.
Dendi: Kalau ada kritikan seperti itu baguslah. Karena setahu saya sejak tahun 2006-2007, ATB sudah mengatakan sesuai standar WHO 1984 itu, bahkan sudah diminum. Kemudian ada pihak seperti bapak yang mengatakan belum, ya , silahkan di ”challenge” saja. Kan bisa jadi ada pihak yang men-challenge mengenai performa itu, bukan berarti buruk. Tentunya harus dijawab challenge bapak dengan cara yang sama. Bukan soal like dan dislike. Saya sangat senang kalau ada masyarakat yang bisa men-challenge lebih detil. Pelajaran buat ATB-BP Batam bahwa ada publik yang kritis loh, sehingga memacu kita juga.
:batamnow:: Kapan lelang pengelolaan air bersih dilakukan. Katakan lah konsesi berakhir di November 2020, dilelang sebelum berakhir atau sesudah berakhir?
Dendi: Sampai saat ini kita sangat menghormati perjanjian konsesi. Mengenai prosedur, baik prosedur apa yang akan kita lakukan. Kita tidak bisa menyampaikan saat ini karena semua lagi dibahas. Pembahasan kan tidak harus dengan 1,3 juta orang itu, apa yang dilakukan oleh tim pembahasan. Mereka kan detil sekali membahasnya. Membahas masalah pelayanan, aset, pasca konsesi, masa transisi.
Bapak bertanya lebih advance kapan lelangnya? Yang pasti kita sampaikan, semua akan sesuai aturan Pak. Kalaupun ada kata ”lelang”, itu tidak harus kita bicarakan sekarang. Yang kita bicarakan adalah satu tahun lelang sebelum konsesi itu berakhir kita hormati. Kita jalankan dan kita pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Jadi mau kapan lelang, ya kalau nanti tau-tau ada pelanggaran, ya silakan Bapak sebagai pengkritisi. Terlalu dini lah kita bicarakan hal yang satu tahun lagi.
:batamnow:: Padahalkan proses lelang sendiri kita tau memakan waktu yang tidak sedikit. Misalnya, mengundang investor peserta tender calon pengganti ATB. Prosesnya kan memakan waktu lama sampai pada penetapan pemenang dan lainnya?
Dendi: Yang pasti kita lakukan sesuai aturan. Bapak bisa menjabarkan.
