BatamNow.com – Ipda Muhammad Gunther Rizki Ananda Pastika membantah keterangan terdakwa Arawna Sihombing yang menyebut dirinya pernah memerintahkan tindakan kekerasan atau “membantai” bintara remaja dalam perkara dugaan pembunuhan Bripda Natanael Simanungkalit.
Gunther kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (08/10/2026). Ini merupakan kali kedua Gunther memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Kehadiran Gunther kali ini berkaitan dengan perubahan keterangan Arawna dalam persidangan sebelumnya.
Terdakwa sebelumnya menyebut Gunther, yang saat itu menjabat sebagai Pawas Bintara Remaja, pernah memberikan perintah kepadanya selaku Bawas untuk melakukan kekerasan terhadap bintara remaja yang tidak patuh.
Majelis hakim kemudian mengonfirmasi langsung tudingan tersebut kepada Gunther.
“Apakah pernah menyuruh Arawna melakukan ‘bantai’?” tanya hakim.
“Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Gunther.
@batamnow Ipda Muhammad Gunther Rizki Ananda Pastika membantah keterangan terdakwa Arawna Sihombing yang menyebut dirinya pernah memerintahkan tindakan kekerasan atau “membantai” bintara remaja dalam perkara dugaan pembunuhan Bripda Natanael Simanungkalit. Gunther kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (08/10/2026). Ini merupakan kali kedua Gunther memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Kehadiran Gunther kali ini berkaitan dengan perubahan keterangan Arawna dalam persidangan sebelumnya. Terdakwa sebelumnya menyebut Gunther, yang saat itu menjabat sebagai Pawas Bintara Remaja, pernah memberikan perintah kepadanya selaku Bawas untuk melakukan kekerasan terhadap bintara remaja yang tidak patuh. Majelis hakim kemudian mengonfirmasi langsung tudingan tersebut kepada Gunther. “Apakah pernah menyuruh Arawna melakukan ‘bantai’?” tanya hakim. “Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Gunther. Gunther kembali menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan Arawna melakukan kekerasan maupun “membantai” bintara remaja. “Saya tidak pernah menyuruh membantai,” tegasnya. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa Anita Theresia Siagian, didampingi hakim anggota Verdian Martin dan Ferri Irawan. Bantah Lakukan Kekerasan Selain membantah pernah memberikan perintah “bantai”, Gunther juga membantah pernah melakukan kekerasan terhadap Arawna saat memberikan hukuman berupa sikap tobat. Gunther menjelaskan, hukuman tersebut berkaitan dengan persoalan kegiatan kebersihan di rumah dinas. Menurut dia, kegiatan bersih-bersih bukan kewajiban yang harus dilakukan setiap malam. Namun, pada malam itu terdapat kegiatan kebersihan yang harus dilaksanakan. Natanael dan Arbi, kata Gunther, diminta membantu membersihkan rumah dinas karena mengikuti pola kegiatan sebelumnya. “Setiap malam pasti ada untuk bersih-bersih,” ujar Gunther. Menurut Gunther, sikap tobat merupakan bagian dari tindakan disiplin. Namun, dia membantah adanya kekerasan saat Arawna menjalani hukuman tersebut. Keterangan itu kemudian dipersoalkan penasihat hukum Arawna. Kuasa hukum menggali apakah Gunther pernah memberikan hukuman kepada anggota lainnya. Gunther mengakui pernah memberikan hukuman berupa push-up, sit-up, dan guling kepada junior atau anggota lainnya. Namun, dia membantah pernah melakukan kekerasan seperti yang dituduhkan Arawna. Gunther juga mengaku pernah menanyakan perubahan sikap Arawna terhadap dirinya. “Kenapa kamu berubah, tidak pernah angkat telepon,” kata Gunther, mengulang percakapannya dengan Arawna. Arawna Tetap Bantah Keterangan Gunther Berbeda dengan Gunther, Arawna tetap mempertahankan keterangannya. Dia membantah keterangan Gunther dan menyebut sejumlah tindakan kekerasan yang terjadi berkaitan dengan perintah maupun tindakan seniornya. Arawna juga mengaku pernah mendapat tindakan setelah dirinya menghukum junior. Menurut dia, hukuman tersebut berkaitan dengan pemukulan terhadap seorang bintara remaja. “Sebelumnya saya juga pernah dapat perintah dari saksi, saya melakukan pemukulan terhadap bintara remaja juga. Tapi bintara remaja yang saya pukul tersebut masih sehat, jadi saya sendiri yang ditindak,” ujar Arawna. Namun, Gunther kembali membantah keterangan tersebut. Dia menegaskan tidak pernah memerintahkan Arawna melakukan pembantaian maupun tindakan kekerasan seperti yang disampaikan terdakwa. Saat ditanya majelis hakim, Gunther juga menyatakan tidak mengetahui secara langsung peristiwa pemukulan terhadap Natanael. Keterangan Berbeda dari Sidang Sebelumnya Perbedaan keterangan Arawna terlihat jika dibandingkan dengan persidangan sebelumnya saat Gunther pertama kali dihadirkan sebagai saksi pada 13 Agustus 2026. Dalam persidangan tersebut, Arawna masih membenarkan keterangan Gunther. Saat itu, Arawna hanya membantah durasi hukuman sikap tobat yang diberikan kepadanya… Baca di BatamNow.com #batam #batamnow #batamhits #batamtiktok #fyp ♬ original sound – BatamNow.com
Gunther kembali menegaskan dirinya tidak pernah memerintahkan Arawna melakukan kekerasan maupun “membantai” bintara remaja.
“Saya tidak pernah menyuruh membantai,” tegasnya.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Monalisa Anita Theresia Siagian, didampingi hakim anggota Verdian Martin dan Ferri Irawan.

Bantah Lakukan Kekerasan
Selain membantah pernah memberikan perintah “bantai”, Gunther juga membantah pernah melakukan kekerasan terhadap Arawna saat memberikan hukuman berupa sikap tobat.
Gunther menjelaskan, hukuman tersebut berkaitan dengan persoalan kegiatan kebersihan di rumah dinas. Menurut dia, kegiatan bersih-bersih bukan kewajiban yang harus dilakukan setiap malam. Namun, pada malam itu terdapat kegiatan kebersihan yang harus dilaksanakan.
Natanael dan Arbi, kata Gunther, diminta membantu membersihkan rumah dinas karena mengikuti pola kegiatan sebelumnya.
“Setiap malam pasti ada untuk bersih-bersih,” ujar Gunther.
Menurut Gunther, sikap tobat merupakan bagian dari tindakan disiplin. Namun, dia membantah adanya kekerasan saat Arawna menjalani hukuman tersebut.
Keterangan itu kemudian dipersoalkan penasihat hukum Arawna. Kuasa hukum menggali apakah Gunther pernah memberikan hukuman kepada anggota lainnya.
Gunther mengakui pernah memberikan hukuman berupa push-up, sit-up, dan guling kepada junior atau anggota lainnya. Namun, dia membantah pernah melakukan kekerasan seperti yang dituduhkan Arawna.
Gunther juga mengaku pernah menanyakan perubahan sikap Arawna terhadap dirinya.
“Kenapa kamu berubah, tidak pernah angkat telepon,” kata Gunther, mengulang percakapannya dengan Arawna.

Arawna Tetap Bantah Keterangan Gunther
Berbeda dengan Gunther, Arawna tetap mempertahankan keterangannya. Dia membantah keterangan Gunther dan menyebut sejumlah tindakan kekerasan yang terjadi berkaitan dengan perintah maupun tindakan seniornya.
Arawna juga mengaku pernah mendapat tindakan setelah dirinya menghukum junior. Menurut dia, hukuman tersebut berkaitan dengan pemukulan terhadap seorang bintara remaja.
“Sebelumnya saya juga pernah dapat perintah dari saksi, saya melakukan pemukulan terhadap bintara remaja juga. Tapi bintara remaja yang saya pukul tersebut masih sehat, jadi saya sendiri yang ditindak,” ujar Arawna.
Namun, Gunther kembali membantah keterangan tersebut.
Dia menegaskan tidak pernah memerintahkan Arawna melakukan pembantaian maupun tindakan kekerasan seperti yang disampaikan terdakwa.
Saat ditanya majelis hakim, Gunther juga menyatakan tidak mengetahui secara langsung peristiwa pemukulan terhadap Natanael.
Keterangan Berbeda dari Sidang Sebelumnya
Perbedaan keterangan Arawna terlihat jika dibandingkan dengan persidangan sebelumnya saat Gunther pertama kali dihadirkan sebagai saksi pada 13 Agustus 2026.
Dalam persidangan tersebut, Arawna masih membenarkan keterangan Gunther. Saat itu, Arawna hanya membantah durasi hukuman sikap tobat yang diberikan kepadanya.
Gunther, kala itu, menyebut hukuman sikap tobat berlangsung selama lima menit. Sementara Arawna menyebut hukuman tersebut berlangsung selama 10 menit.
Namun, dalam persidangan hari ini, Kamis (08/10), Arawna membantah keterangan Gunther.
Sementara Gunther menyatakan keterangannya tetap sama dengan yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya. (H)
