Izin Tur Umrah Naila Syafaah Wisata Mandiri Dicabut, Warga Diminta Lebih Waspada - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Izin Tur Umrah Naila Syafaah Wisata Mandiri Dicabut, Warga Diminta Lebih Waspada

by BATAM NOW
28/Apr/2023 15:50
Pemilik Travel Umrah PT NSWM Ngumpet di Yogya, Takut Diburu Jemaah

Kantor pusat travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Secara resmi Kementerian Agama mencabut izin operasional PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Itu berlaku di semua cabang NSWM, termasuk yang ada di Kepulauan Riau.

Pencabutan izin tur itu dilakukan lantaran diduga perusahaan tersebut menipu dan menelantarkan jamaah umrah.

“Kami mencabut Pencabutan izin PPIU PT NSWM karena telah merugikan jamaah dan masyarakat. Kami juga sudah berikan surat peringatan beberapa kali sampai akhirnya kami laporkan kepada Kepolisian yang berujung pada penahanan pimpinan mereka,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jumat (28/04/2023).

Dia menjelaskan, pencabutan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT NSWM diduga telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jamaah umrah.

Sementara itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nur Arifin meminta agar PPIU lebih profesional dalam menjalankan usahanya. Dia meminta semua PPIU benar-benar patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jamaah.

Baca Juga:  Pejabat Kemenag Blak-blakan Pembatalan Keberangkatan Umrah

“PPIU harus menjalankan usaha sebaik-baiknya dan mematuhi regulasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya,” tegasnya.

Masyarakat juga dihimbau untuk lebih selektif dalam memilih PPIU. “Harus lebih berhati-hati dan melakukan cek and recheck sebelum memutuskan menggunakan travel umrah,” imbuhnya.

Menurutnya, masyarakat dapat memeriksa izin PPIU melalui aplikasi Umrah Cerdas yang bisa diunduh melalui playstore.

Diingatkan pula, Program Lima Pasti Umrah yang dinilai sangat penting untuk menghindari penipuan.

“Selain memastikan izin PPIU, masyarakat yang akan beribadah umrah juga perlu memastikan visa, hotel, biaya/paket, serta jadwal/tiket. Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dengan jamaah umrah,” serunya.

Beberapa waktu lalu, Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya mengungkap kasus penelantaran, penipuan, dan pengelapan dana jamaah calon umrah yang dilakukan PT NSWM. Polisi telah menahan tiga tersangka yakni MA, HA, dan HS yang merupakan pemilik dan Direktur PT NSWM. (RN)

Berita Sebelumnya

KERAMAT dengan Total Spirit to Conserve Culture and Local Wisdom Warga Rempang

Berita Selanjutnya

Digital Entrepreneurship: Peluang Menumbuhkan Entrepreneur dari Kampus

Berita Selanjutnya
Digital Entrepreneurship: Peluang Menumbuhkan Entrepreneur dari Kampus

Digital Entrepreneurship: Peluang Menumbuhkan Entrepreneur dari Kampus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com