Lima Tahun Pemprov Kepri Kucurkan Rp 27 Miliar, Gedung Ditreskrimsus Belum Rampung - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Lima Tahun Pemprov Kepri Kucurkan Rp 27 Miliar, Gedung Ditreskrimsus Belum Rampung

by BATAM NOW
05/Sep/2025 14:54
Lima Tahun Pemprov Kepri Kucurkan Rp 27 Miliar, Gedung Ditreskrimsus Belum Rampung

Gedung baru Ditreskrimsus Polda Kepri di Nongsa, Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Selama lima tahun terakhir, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) rutin mengalokasikan hibah sebesar ± Rp 27 miliar ke Polda Kepri.

Hibah dimaksud untuk pembangunan gedung Ditreskrimsus Polda Kepri, di Nongsa, Kota Batam.

Proyek ini sempat jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemprov Kepri tahun 2024 yang hasil auditnya dirilis Mei 2025.

Berdasarkan data diperoleh BatamNow.com, total hibah yang telah digelontorkan sejak tahun 2021 hingga 2025 mencapai hingga Rp 27 miliar.

Baca Juga:  Hibah Pemprov Kepri ke Ditreskrimsus Polda Kepri dan Lantamal IV: Temuan BPK

Anggaran tersebut dikucurkan secara bertahap melalui beberapa satuan kerja di lingkungan Pemprov Kepri.

Peletakan batu pertama pembangunan gedung Ditreskrimsus dilaksanakan pada Selasa, 21 Juni 2022, dihadiri Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama jajaran pejabat utama Polda Kepri.

Mengacu pada data aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) di laman spse.inaproc.id Pemprov Kepri, penganggaran dimulai pada tahun 2021 dengan alokasi sebesar Rp 476 juta untuk penyusunan dokumen perencanaan teknis lengkap atau Detail Engineering Design (DED).

Lelang DED, dimenangkan oleh PT Batam Structural Engineers (BSE) yang berkantor di Batam Center.

Setahun kemudian, 2022, Pemprov kembali menyalurkan dana hibah senilai Rp 8,7 miliar lebih untuk pembangunan gedung Ditreskrimsus.

Proyek ini di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPR) Kepri, dengan pemenang lelang yakni PT Subana Kreasimegah (SK) dari Jakarta Selatan.

Pada tahun 2023, alokasi anggaran untuk proyek yang sama meningkat menjadi Rp 12,2 miliar.

Masih melalui Dinas PUPR Kepri, lelang pembangunan dimenangkan oleh PT Inovasi Multi Kreasi (IMK) yang beralamat di Jakarta Utara.

Tahun 2024, Pemprov kembali menganggarkan dana hibah sebesar Rp 2,6 miliar lebih, tetap di bawah Dinas PUPR Kepri.

Lelang proyek tersebut kembali dimenangkan oleh PT Subana Kreasimegah (SK) dari Jakarta Selatan.

Sementara pada 2025, giliran alokasi sebesar Rp 3,2 miliar lebih kembali digelontorkan untuk kelanjutan pembangunan gedung Ditreskrimsus Polda Kepri.

Adapun lelang terbaru itu, dimenangkan oleh PT Nurfita Karya Mandiri (NKM) yang beralamat di Jakarta Barat, DKI Jakarta.

Dengan demikian, selama lima tahun berturut-turut mulai 2021 hingga 2025, total anggaran hibah yang disalurkan Pemprov Kepri untuk pembangunan gedung Ditreskrimsus mencapai sekitar Rp 27,1 miliar.

Temuan BPK: Kerusakan Proyek

Dalam laporan Badan Pemeriksaan Keuangan Badan (BPK) tahun 2024, rilis Mei 2025 terdapat kerusakan pada proyek tersebut.

Padahal dalam laporan PPK proyek ini telah selesai 100%, dan pekerjaan telah dibayar lunas (100%) sebesar Rp 2.739.684.000,00 dengan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana).

Proyek pun diserahterimakan dengan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Konstruksi (PHO) Nomor 02.4.01/BASTP/ PUPPCK/PPK.2/XII/2024 tanggal 4 Desember 2024.

Namun, hasil pemeriksaan fisik di lapangan pada tanggal 14 April 2025, BPK memukan bahwa beberapa hasil pekerjaan mengalami kerusakan akibat longsor.

Kerusakan tersebut terjadi pada item:

  • Pasangan batu miring,
  • Bronjong
  • Saluran beton pracetak U60
  • Cerucuk kayu
  • Pancang pohon kelapa
  • Geotekstil.

Adapun total nilai pekerjaan yang mengalami kerusakan ditaksir mencapai Rp 686,6 juta.

Akibat kerusakan tersebut, pemeriksaan fisik secara menyeluruh tidak dapat dilakukan oleh BPK.

Gedung baru Ditreskrimsus Polda Kepri di Nongsa, Kota Batam. (F: BatamNow)

Tindak Lanjut dan Jaminan Pemeliharaan

Berdasarkan permintaan keterangan BPK dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penyedia jasa, diketahui bahwa penyedia akhirnya bersedia melakukan perbaikan terhadap kerusakan tersebut hingga selesai.

Namun, apabila hingga akhir masa pemeliharaan penyedia belum melakukan perbaikan, maka PPK akan mencairkan jaminan pemeliharaan senilai Rp 136,9 juta.

Dijaminkan melalui PT AUV dengan masa berlaku selama 365 hari, yakni dari tanggal 5 Desember 2024 hingga 4 Desember 2025.

Sedangkan pengerjaan proyek ini sudah dua kali addendum, yakni pada 15 Juli 2024 dan 1 Oktober 2024.

Penampakan aktivitas proyek di sekitar gedung baru Ditreskrimsus Polda Kepri di Nongsa, Kota Batam. (F: BatamNow)

Kadis Kominfo Klaim Sudah Diselesaikan

Menanggapi temuan BPK, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kepri, Hendri Kurniadi, menyebut persoalan tersebut sudah ditindaklanjuti.

“Info dari Inspektorat, semua sudah terselesaikan sesuai aturan perundang-undangan. Salah satunya pihak ketiga memperbaiki sesuai ketentuan,” kata Hendri kepada BatamNow.com, melalui pesan di WhatsApp, Kamis (28/08/2025).

Kondisi di Lapangan

Hasil penelusuran BatamNow.com di lokasi proyek, tepatnya di samping gedung baru Ditreskrimsus Polda Kepri, Nongsa, menunjukkan kenyataan berbeda.

Pengerjaan turap beton atau sheet pile yang berfungsi sebagai penahan tanah longsor masih berlangsung.

Penampakan aktivitas proyek di sekitar gedung baru Ditreskrimsus Polda Kepri di Nongsa, Kota Batam. (F: BatamNow)

Konstruksi berupa tiang beton pracetak yang dipancangkan vertikal tersebut tampak belum rampung, sementara puing-puing bronjong berserakan akibat longsoran tanah.

Tanah yang longsor diperkirakan mencapai sepanjang 100 meter. Di lokasi, sejumlah alat berat dan pekerja masih beraktivitas.

Disebutkan alasan pembangunan gedung ini untuk menampung jumlah pegawai negeri sebanyak 197 orang diperlukan bangunan kantor yang memadai.

Disebutkan terjadi kekurangan ruangan di Polda Kepri untuk menampung pegawai negeri Polri dan PNS Ditreskrimsus.

Kadis PUPR Kepri, Rodi Yantari; Kepala Badan Kesbangpol Kepri, Dr Darson; Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora; belum ada respons saat dikonfirmasi lewat komunikasi WhatsApp. (A)

Berita Sebelumnya

Mahasiswa: Batam Kota Belum Layak Anak, Pemko Batam Biarkan Anak-anak Main Jackpot

Berita Selanjutnya

Tanggul Kontainer Bekas di Dermaga Utara Kini Hilang, Proyek Rp 81 Miliar “Mangkrak”

Berita Selanjutnya
Tanggul Kontainer Bekas di Dermaga Utara Kini Hilang, Proyek Rp 81 Miliar “Mangkrak”

Tanggul Kontainer Bekas di Dermaga Utara Kini Hilang, Proyek Rp 81 Miliar "Mangkrak"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com