BatamNow.com – Setiap hari, rerata 100 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia yang masuk ke batam setiap harinya dalam Agustus ini. Begitu keterangan GM Pelabuhan Penumpang BP Batam Ferry Wise kepada BatamNow.com, Rabu (01/09/2021).
Sementara, kasus Covid-19 di Malaysia belakangan ini sedang melonjak.
Kemarin, Selasa (31/08), Malaysia kembali mencatat tambahan kasus harian Covid-19 di atas 20 ribu, sekitar dua kali lipat kasus harian Indonesia. Negeri Jiran mencatat 20.897 kasus baru dengan 1 kasus infeksi impor.
Melihat masih banyaknya jumlah PMI yang datang dari Malaysia ke Kota Batam, media ini pun mencoba mengonfirmasi Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam Didi Kusmarjadi terkait kebijakan karantina terhadap pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Didi mengarahkan BatamNow.com kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Batam, dr. Ratna Irawati.
Kepada BatamNow.com, Ratna menyatakan bahwa kebijakan karantina di Kota Batam masih sesuai dengan ketetapan dari Satgas Penanganan Covid-19 Pusat.
“Jadi kita mengikuti itu. Bukan aturan dari kita,” ujar Ratna, Rabu (01/09) pagi.
Dia katakan, karantina terhadap PPLN masih diterapkan sampai saat ini.
“Masih. Di rusun di Tanjung Uncang semua. Ada lima gedung,” jelas Ratna.
Data yang dibagikan Ratna kepada BatamNow.com menunjukkan total 518 PMI yang sedang dikarantina di beberapa rusun per hari ini, Rabu (01/09).
Di Rusun Pemko Batam ada 87 orang, 46 laki-laki dan 41 perempuan. Di Rusun Rusun BP Batam sebanyak 204 orang, 129 laki-laki dan 75 perempuan. Kemudian 227 lagi di Rusun Putra Jaya terdiri dari 148 laki-laki dan 79 perempuan. Ketiga rusun ini berada di Tanjung Uncang.
“Ini data hari ini, nanti sore datang lagi tapi belum tahu berapa,” jelas Ratna.
Ratna juga menerangkan, hari pertama tiba di Batam para PPLN akan langsung dites PCR oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan kemudian sampelnya akan dikirim ke RSKI Galang.
“Setelah itu, PMI-nya ke rusun. Nanti di hari ketujuh, dia di-PCR ulang oleh petugas kita dari rusun sama dari puskesmas yang di-SK-kan ke situ. Nanti diperiksa di BTKL [Balai Teknik Kesehatan Lingkungan],” terangnya.
Soal masih berlakunya karantina terhadap PPLN juga dibenarkan oleh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, dr. Achmad Farchanny.
Dihubungi BatamNow.com pada Rabu (01/09), Farchanny menegaskan bahwa semua orang yang datang dari luar negeri pasti dikarantina. Aturan karantina kata dia, belum ada berubah dan tidak ada hubungannya dengan status PPKM Kota Batam yang telah turun ke level 3.
“Semua orang yang datang dari luar negeri, itu wajib dikarantina selama 8 hari,” ujar Farchanny, Rabu (01/09).
Ia jelaskan, sebelum dikarantina tetap dilakukan tes PCR di hari pertama kedatangan dan dites lagi pada hari keenam atau ketujuh.
“Kalau PCR pertama dan kedua hasilnya negatif maka hari kedelapan bebas karantina. Artinya si pelaku perjalanan luar negeri ini sudah bisa melakukan aktivitasnya,” terangnya.
Karantina terpusat di Batam itu difasilitasi oleh Satgas khusus PMI dari pemko. Sekarang masih di rusun tanjung uncang.
Namun menurutnya, selain karantina terpusat di Rusun BP Batam di Tanjung Uncang, para PPLN ini dapat melakukan karantina mandiri di hotel-hotel yang memang telah ditunjuk.
“Kemduian bagi yang mampu itu bisa melakukan karantina mandiri di hotel akomodasi karantina yang sudah ditunjuk oleh Satgas, oleh Pemko atas rekomendasi KKP,” katanya.
Hotel yang ditunjuk sebagai lokasi karantina mandiri ini, kata Farchanny telah melalui proses evaluasi dari Dinas Kesehatan dan Dinas Pariwisata sebelum ditunjuk oleh Satgas Khusus (Satgassus) Penanganan Covid-19.
“Itu untuk memudahkan pengawasan saja,” terangnya.
Farchanny menambahkan, untuk Ketua Satgassus Penanganan Covid-19 di Kota Batam adalah Komandan Kodim (Dandim) 0316/Batam Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan. Sedangkan untuk Provinsi Kepri adalah Danrem 033 Wira Pratama Brigjen TNI Jimmy Ramoz Manalu.
“Tapi perangkatnya itu semua lintas sektor yang terkait, mulai dari dinas kesehatan dan lain-lain,” ucapnya.
Farchanny tekankan, Kota Batam masih menerapkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) untuk luar Jawa-Bali dan belum ada perubahan.
Kota Batam sendiri masih berstatus PPKM Level 3 hingga 6 September 2021. Farchanny menjelaskan level ini akan dievaluasi setiap dua minggu.
Khusus soal syarat perjalanan dengan pesawat udara di Kota Batam, penumpang masih harus melampirkan hasil negatif tes PCR meski telah menerima dua dosis vaksin.
“Untuk aturan boleh antigen bagi yang vaksinasi sudah lengkap dua kali itu baru diberlakukan di Jawa-Bali. Jadi itu perubahan Inmendagri itu untuk Jawa-Bali,” pungkasnya.(LL)