BatamNow.com – Dr. Arizal Anwar, S.H., M.H., resmi menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam Kelas IA setelah menjalani pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan di Ruang Sidang Utama PN Batam, Senin (12/10/2026).
Mengawali kepemimpinannya, Arizal menegaskan komitmennya memperkuat integritas hakim, menjaga profesionalisme aparatur pengadilan, serta memastikan setiap putusan didasarkan pada fakta dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Menurutnya, integritas tidak cukup sekadar menjadi prinsip yang disampaikan, tetapi harus tercermin dalam setiap tahapan penanganan perkara hingga putusan dijatuhkan.
“Kalau terbukti, dinyatakan terbukti. Kalau tidak terbukti, tentu tidak boleh dinyatakan terbukti,” tegas Arizal kepada wartawan seusai pelantikan.
Ia menekankan, hakim harus memeriksa dan mempertimbangkan seluruh fakta serta alat bukti secara objektif dengan berpedoman pada ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.
Penegakan hukum, lanjutnya, tidak hanya bertujuan menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga harus mempertimbangkan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Karena itu, independensi hakim dan kepatuhan terhadap kode etik menjadi prinsip yang harus dijaga dalam menangani setiap perkara, tanpa membedakan pihak-pihak yang berhadapan di ruang sidang.
“Misi yang saya bawa ke Batam, yang jelas melaksanakan pekerjaan sesuai dengan integritas, kode etik hakim, kode etik panitera, dan yang terbaik untuk masyarakat,” katanya.

Keenam Kali Pimpin Pengadilan Negeri
Jabatan Ketua PN Batam menjadi kali keenam Arizal dipercaya memimpin pengadilan negeri di sejumlah daerah. Sepanjang kariernya, ia telah melewati berbagai jenjang pengadilan, mulai dari kelas II, kelas IB, hingga kelas IA.
Sebelum bertugas di Batam, Arizal pernah menjabat Ketua PN Sukamakmur dan Ketua PN Pagar Alam. Ia kemudian dipercaya memimpin PN Bali dan PN Kalianda, sebelum melanjutkan kepemimpinannya di PN Kepanjen.
Pengalaman tersebut menjadi bekal bagi Arizal dalam memimpin PN Batam yang menangani beragam perkara dengan dinamika hukum serta kebutuhan pelayanan masyarakat yang terus berkembang.
“Ini yang keenam,” ujarnya.
Tekankan Transparansi dan Pelayanan Publik
Selain memperkuat integritas hakim, Arizal menyoroti pentingnya peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.
Ia mengatakan, keterbukaan informasi publik dan pelayanan pengadilan akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku serta sejalan dengan visi Mahkamah Agung dalam mewujudkan badan peradilan yang agung.
“Pelayanan dan keterbukaan informasi publik akan kita sesuaikan dengan aturan dan visi Mahkamah Agung,” katanya.
Menurut Arizal, kualitas pelayanan pengadilan tidak hanya diukur dari penyelesaian perkara, tetapi juga dari kemudahan masyarakat memperoleh informasi dan mengakses layanan peradilan.
Prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, lanjutnya, tetap menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia berharap integritas, transparansi, dan akuntabilitas dapat menjadi budaya kerja seluruh aparatur PN Batam, baik hakim maupun panitera.
Soroti Kebutuhan Tambahan Hakim dan Panitera Pengganti
Di sisi lain, Arizal mengakui tingginya jumlah perkara yang ditangani PN Batam menjadi tantangan tersendiri. Beban kerja tersebut, menurutnya, perlu diimbangi dengan ketersediaan sumber daya manusia yang memadai, terutama hakim dan panitera pengganti.
Ia mengatakan, kebutuhan penambahan personel akan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan pimpinan di lingkungan peradilan.
“Untuk jumlah hakim, bisa juga kita tambah. Kita juga berkomunikasi dengan pimpinan kita terlebih dahulu. Mudah-mudahan ke depannya, dengan jumlah perkara yang banyak, jumlah hakimnya pun diimbangi, termasuk panitera penggantinya juga,” pungkasnya.
Menurut Arizal, keseimbangan antara jumlah perkara dan ketersediaan personel diperlukan untuk mendukung kelancaran persidangan sekaligus menjaga kualitas pemeriksaan perkara.
Penambahan hakim dan panitera pengganti diharapkan dapat membantu PN Batam mengelola beban perkara sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan tetap berjalan optimal. (H)

