BatamNow.com – Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Li Claudia Chandra, meminta agar status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di FTZ Batam ditinjau ulang.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, baru-baru ini.
Menurut Li, keberadaan KEK di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam tidak lagi relevan karena Batam telah memiliki status sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ).
“Karena Batam FTZ, kami rasa di Batam ini, kemarin terakhir kami ketemu Presiden, saya minta beliau me-review ulang KEK, Pak. Karena buat kami yang FTZ, KEK itu gak perlu Pak,” ujar Li di hadapan Komisi VI, Rabu (09/07/2025).
Dia pun meminta Komisi VI mempelajari soal KEK.
Li juga menekankan bahwa kebutuhan KEK lebih cocok untuk daerah lain yang belum memiliki fasilitas dan status khusus seperti FTZ Batam.
“Mungkin daerah lain perlu KEK. Tapi di Batam tidak perlu KEK. Itu aja. Terima kasih,” kata Li Claudia mengakhiri penyampaiannya ke Komisi VI.
@batamnow Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Li Claudia Chandra, meminta agar status Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di FTZ Batam ditinjau ulang. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI di Senayan, Jakarta, baru-baru ini. Menurut Li, keberadaan KEK di wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam tidak lagi relevan karena Batam telah memiliki status sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ). “Karena Batam FTZ, kami rasa di Batam ini, kemarin terakhir kami ketemu Presiden, saya minta beliau me-review ulang KEK Pak. Karena buat kami yang FTZ, KEK itu gak perlu Pak,” ujar Li di hadapan Komisi VI, Rabu (09/07/2025). Dia pun meminta Komisi VI mempelajari soal KEK. Li juga menekankan bahwa kebutuhan KEK lebih cocok untuk daerah lain yang belum memiliki fasilitas dan status khusus seperti FTZ Batam. “Mungkin daerah lain perlu KEK. Tapi di Batam tidak perlu KEK. Itu aja. Terima kasih.,” kata Li Claudia mengakhiri penyempaiannya ke Komisi VI. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batam #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #fyp #fypシ #fypシ゚viral ♬ original sound – BatamNow.com
Pernyataan tersebut muncul di tengah upaya transformasi besar-besaran yang dilakukan BP Batam sejak kepemimpinan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra dimulai pada 20 Februari 2025.
Keduanya langsung melakukan langkah percepatan dalam pembenahan internal serta menertibkan berbagai persoalan di lapangan, seperti lahan ilegal, reklamasi, aktivitas cut and fill, serta kepelabuhanan.
Transformasi ini turut mencakup pembenahan regulasi dan penguatan kewenangan BP Batam.
Dalam pertemuan Amsakar dan Li Claudia Chandra dengan Presiden Prabowo Subianto, BP Batam menyampaikan berbagai regulasi tumpang tindih yang dinilai menghambat pengembangan kawasan.
Hasilnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 dan 28 Tahun 2025, yang memberikan BP Batam kewenangan penuh atas 16 jenis perizinan yang sebelumnya dikelola pemerintah pusat.
Dalam RDP itu, Kepala BP Batam Amsakar Achmad juga menyampaikan keinginan agar BP Batam mengambil alih pengelolaan pelabuhan dan bandara secara penuh.
“Setelah kita pelajari, kenapa enggak BP Batam saja yang kelola? Nggak ada manfaatnya, Pak. Namanya badan pengusahaan, boleh kita berusaha kok,” kata Amsakar.
Penelusuran BatamNow.com, hingga kini, terdapat empat KEK yang telah ditetapkan di Batam:
1. KEK Nongsa (Didasari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2021) – Berlokasi di Nongsa, seluas 166 hektare, berfokus pada riset, ekonomi digital, pengembangan teknologi, pariwisata, pendidikan, dan industri kreatif. Beroperasi sejak 8 November 2022.
2. KEK Batam Aero Technic (PP No 67 Tahun 2021) – Terletak di sekitar Bandara Hang Nadim, seluas 30 hektare, berfokus pada industri Maintenance, Repair and Overhaul (MRO) pesawat. Beroperasi sejak 8 November 2022.
3. KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam (PP No 39 Tahun 2024) – Terletak di Sekupang dan Nongsa, mencakup 47,17 hektare. Berkonsep pariwisata medis, namun belum terlaksana.
4. KEK Tanjung Sauh (PP No 24 Tahun 2024) – Berlokasi di Pulau Tanjung Sauh, seluas 840 hektare, dirancang untuk kegiatan usaha produksi dan pengolahan, pengembangan energi, serta logistik dan distribusi.
Sesuai dengan regulasi KPBPB, KEK memang dapat dibentuk di seluruh atau sebagian wilayah FTZ.
BP Batam berharap evaluasi dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan dan efektivitas kawasan. (Red)

