BatamNow.com – Jono Sandra bin Asrol nakhoda kapal motor (KM) Tiga Saudara divonis pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 804 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ia hanya seorang kurir minuman beralkohol (mikol). Lalu harus mendekam di penjara selama 2 tahun, karena mengangkut 1.200 kaleng mikol seludupan dari Batam tujuan Provinsi Riau.
Sementara pelaku dan otak penyelundup 30.864 botol minuman beralkohol (mikol) dari berbagai merek belum ditersangkakan P2 BC Batam, meski sudah memasuki hari ke-sembilan.
Lalu masyarakat menilai pisau aparat penegak hukum seperti tumpul ke atas dan tajam ke bawah di pusaran penyeludupan mikol ini.
Melihat proses pemeriksaan P2 BC terhadap kasus penyeludupan se-kontainer mikol ini banyak pihak yang pesimis.
“Palingan nanti anak buahnya yang dikorbankan, kalau bosnya pasti dilindungi lah, kan pelaku udah main mata duluan sama oknum aparat,” kata Amril SSos, seorang pemerhati sosial di Batam.
Adapun vonis terhadap Jono Sandra dibacakan pada 12 September 2023, di Pengadilan Negeri Batam.
Jono, ditangkap pada 16 Mei 2023 sekira pukul 17.00 WIB di perairan Sungai Pelunggut, Dapur 12, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Jono bekerja sebagai nakhoda sekaligus pemilik kapal kecil Tiga Saudara.
Ia menjadi terdakwa dalam tindak pidana di bidang cukai. Jono mengaku disuruh oleh temannya yang bernama Erwin dan Koko, yang sampai saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Terdakwa mengaku sebagai suruhan mengantar barang jenis rokok dan mikol dalam kemasan kaleng dari Batam ke luar Pulau Batam melalui jalur laut.
Barang yang akan diantarkan itu berupa 400.000 (empat ratus ribu) batang rokok merek H&D jenis light, serta minuman mengandung etil alkohol sejumlah 1.200 (seribu dua ratus) kaleng merek ABC tipe extra, dan stout tanpa dilengkapi pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunas cukai lainnya.
Rencananya, barang tersebut akan dibawa ke Sungai Guntung, Provinsi Riau, dengan upah Rp 3 juta yang kemudian malah mengantarkan Jono ke penjara. (Aman)