BatamNow.com – PP 41 Tahun 2021 memberi ruang penuh bagi BP Batam untuk mengelola seluruh perizinan, kata Kepala BP Batam Muhammad Rudi.
Hal ini diungkapkan Rudi dalam acara penyerahan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, di Balairung Sari, Gedung Utama berlogo Elang Emas di Batam Center itu, Rabu (01/07/2021).
“Kami diberi ruang penuh untuk mengelola seluruh perizinan baik yang ada di kementrian/lembaga dipindahkan ke BP Batam,” ujar Rudi yang juga Wali Kota Batam ini.
Untuk itulah, tambah Wali Kota Batam itu, semua permasalahan atas temuan BPK di BP Batam akan diselesaikan.
“Ini akan jadi permasalahan nanti, kalau tak terselesaikan,” akunya Rudi.
Menurut Rudi, jika persoalan temuan BPK tak terselesaikan PP 41/2021 akan mandul.
Maka dengan keluar PP 41, demikian Rudi, BP Batam komit sudah dapat menyelesaikan Susunan Organisasi dan Tata Laksana (SOTK) yang baru di BP Batam.
SOTK, katanya sudah turun dari Kemenpan RB.
Sehingga BP Batam akan membentuk satu Direktorat Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). “Ini satu keistimewaan bagi kami,” ujar Rudi.
Dengan dibentuknya PTSP sehingga seluruh perizinan di BP Batam akan lewat satu pintu, tanpa kecuali.
“Ini sesuai dengan perintah Presiden, bahwa pelayanan nomor satu,” kata Rudi.
Adapun sejumlah perizinan yang akan ditangani BP Batam sesuai PP 41/2021, yakni;
I. Perizinan Berusaha Sektor Transportasi Bidang Kepelabuhanan
1. lzin Pelabuhan Umum
1.1. Usaha Badan Usaha Pelabuhan
1.2. Penetapan Lokasi Pelabuhan, berpedoman pada Rencana Induk Pelabuhan Nasional
1.3. Pembangunan Pelabuhan
1.4. Pengoperasian Pelabuhan
2. lzin Terminal Khusus
2.1. Penetapan Lokasi
2.2. Pembangunan atau Pengembangan Terminal Khusus
2.3. Pengoperasian Terminal Khusus
3. lzin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri/TUKS
3.1. Penetapan Lokasi TUKS
3.2.Pembangunan atau Pengembangan TUKS
3.3. Pengoperasian TUKS
4. lzin Usaha Jasa Terkait Dengan Perairan
4.1. Usaha Bongkar Muat
4.2. Usaha Jasa Pengurusan Transportasi
4.3. Usaha Tally Mandiri
4.4. Depo Peti Kemas
4.5. Penyewaan Peralatan Angkutan Laut atau Jasa Terkait dengan Angkutan Laut
4.6. Pengoperasian Peralatan Bongkar Muat di Pelabuhan
4.7. Usaha Angkutan Multimoda
4.8. Usaha Keagenan Kapal
5. lzin Penyelenggaraan Pelabuhan Sungai dan Danau
5.1. Pembangunan Pelabuhan Sungai dan Danau
5.2. Pengoperasian Pelabuhan Sungai dan Danau
6. lzin Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan
6.1. Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan
6.2. Pengoperasian Pelabuhan Penyeberangan
7 . Izin Pembukaan Kantor Cabang Usaha Angkutan Laut
8. Izin Usaha Suplai Bahan Bakar Minyak di Pelabuhan
9. Izin Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal
10. lzin Keruk dan Reklamasi
10.1. Kegiatan Kerja Keruk
10.2. Lokasi Reklamasi
10.3. Kegiatan Kerja Reklamasi
II. Perizinan Berusaha Sektor Kesehatan
Izin Layak Operasi Insinerator
III. Perizinan Berusaha Sektor Perdagangan
1. Surat Izin Usaha Perdagangan Penanaman Modal Asing
2. Izin Usaha Kawasan
3. Persetujuan Impor
4. Izin Importir Terdaftar
5. Izin Eksportir Terdaftar
6. Surat Keterangan Asal
7. Rekomendasi Pengeluaran Sementara ke TLDDP
8. Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Berusaha Sektor Perdagangan
IV. Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian
1. Izin Usaha Industri Penanaman Modal Asing (PMA)
2. Izin Usaha Kawasan Industri PMA
3. Izin Perluasan Kapasitas Industri PMA
4. Izin Usaha Kawasan Luar Daerah Pabean, Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, Kontraktor Kontrak Kerja Sama, dan lzin Usaha Sementara untuk Keperluan Tertentu
5. Persetujuan Pemasukan Barang Industri
6. Persetujuan Pengeluaran Barang Industri
7. Persetujuan Peluncuran Kapal di Luar Pelabuhan yang Ditunjuk
8. Izin Perluasan Kawasan Industri
V. Perizinan Berusaha Sektor Sumber Daya Air, Limbah, dan Lingkungan
1. Izin Usaha Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
2. Izin Usaha Penggunaan Sumber Daya Air
3. Izin Penggunaan atau Pengambilan Air Baku
4. lzin Operasional Instalasi Pengelolaan Air Bersih
5. Izin Pemanfaatan Air Limbah
6. lzin Operasional Instalasi Pengelolaan Limbah Cair Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
7. Izin Pemanfaatan Limbah B3
8. lzin Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpadu
VI. Perizinan Berusaha Sektor Kehutanan
1. Izin Pengusahaan Pariwisata Alam
2. Izin Usaha Pengelolaan Sarana Wisata Alam
3. Izin Usaha Pengelolaan Jasa Pariwisata Alam
4. Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan
5. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Hutan
6. Izin Pemungutan Hasil Hutan
7. Izin Usaha Sarana Pariwisata Alam
8. Izin Pemanfaatan Air dan Energi Air di Hutan Konservasi
9. Izin Penetapan Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus
VII. Perizinan Berusaha Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral
1. Izin Usaha Wilayah Kelistrikan
2. Izin Kegiatan Pencampuran (Blending) Bahan Bakar Minyak
VIII. Perizinan Berusaha Sektor Kelautan dan Perikanan
1. Izin Lokasi Reklamasi di Wilayah Pesisir
2. Izin Pelaksanaan Reklamasi di Wilayah Pesisir
3. Izin Pemanfaatan Perairan Pesisir
Sementara itu hingga kini implementasi Pasal 80 PP 41/2021, yang akan mengatur aturan pelaksanaan PP itu tak kunjung terlaksana.
Pasal 80 menyebut, “Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus ditetapkan paling lama 4 (empat) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.”
Sementara PP itu diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu.
Apakah semua perintah PP tersebut bisa terlaksana tanpa peraturan pelaksanaannya?(red)